Latest Post

 


SANCAnews – Ketua Umum NU CIRCLE (Masyarakat Profesional Santri) R. Gatot Prio Utomo protes keras atas tindakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang menghilangkan tokoh pendiri Nahdlatul Ulama Hadratus Syech Hasyim Asy'ari dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid I yang diterbitkan Kemdikbud. Nadiem Makarim diminta bertanggung jawab atas penghilangan jejak sejarah tersebut.

 

"Kami tersinggung dan kecewa atas terbitnya Kamus Sejarah Indonesia ini. Kamus itu memuat foto Hadratus Syech Hasyim Asy'ari tetapi tidak ada "entry" nama beliau sehingga berpretensi menghilangkan nama dan rekam jejak sejarah ketokohanya. Kami meminta kamus itu direvisi dan ditarik dari peredaran," ujar Gatot dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.

 

Kamus Sejarah Indonesia terdiri atas dua jilid. Jilid I Nation Formation (1900-1950) dan Jilid II Nation Building (1951-1998). Pada sampul Jilid I terpampang foto Hadratus Syech Hasyim Asy'ari. Namun, secara alfabetis, pendiri NU itu justru tidak ditulis nama dan perannya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia.

 

Kekecewaan warga nahdliyin itu, kata Gatot, sangat beralasan. Sebab, hari-hari ini, warga nadhliyin sedang memperingati hari wafatnya Hadratus Syech Hasyim Asy'ari yang wafat pada 7 Ramadhan 1366 hijriah.

 

Setelah diteliti NU CIRCLE, dalam kamus itu, nama Gubernur Belanda HJ Van Mook justeru dimasukkan. Diceritakan Van Mook lahir di Semarang 30 Mei 1894 dan meninggal di L'llla de Sorga, Prancis 10 Mei 1965. Tentara dan intelijen Jepang Harada Kumaichi juga dimasukkan dalam kamus. Tokoh lain yang justru ditemukan adalah tokoh komunis pertama di Asia Henk Sneevliet.

 

"Melihat isinya, bisa dikatakan para pejabat Kemdikbud saat ini jauh lebih mengenal tokoh-tokoh penjajah Belanda dan Jepang daripada tokoh pejuang yang menjadi imam warga nahdliyin di seluruh nusantara. Ini harus diluruskan," ujarnya.

 

Menurut Gus Pu, panggilan Gatot Prio Utomo, kamus sejarah ini tidak bisa menjadi rujukan pembelajaran di sekolah dan madrasah. Jika hal ini dilakukan, generasi muda nantinya akan kehilangan tokoh-tokoh nasional, yang berjuang hidup dan mati, untuk merebut kemerdekaan RI.

 

"Sejarah tidak boleh dihilangkan dengan cara-cara seperti ini. Jangan sampai kamus seperti ini disebarkan ke sekolah-sekolah dan menjadi rujukan pembelajaran. Hal ini bisa menyesatkan para siswa," katanya.

 

NU CIRCLE berencana melayangkan surat resmi untuk memprotes tindakan Kemdikbud yang sangat tidak profesional ini.

 

"Hampir semua produk dan kebijakan Mendikbud saat ini bermasalah dan membuat kegaduhan. Ini catatan penting buat mengevaluasi kinerjanya," pungkasnya.

 

CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi pihak Kemendikbud terkait hal ini. Namun, belum ada respons yang diberikan humas kementerian tersebut. (*)



 


SANCAnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mensangkakan Jozeph Paul Zhang dengan pasal yang sama dengan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama yakni pasal 156a.

 

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga penodaan agama yang ada di KUHP, dikenaian UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu pasal 156 huruf a," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).

 

Saat itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka, lantaran diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam soal surat Al Maidah ayat 51.

 

Adapun bunyi pasal ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Sejauh ini, Rusdi menambahkan, Polri telah melakukan koordinasi dengan Kemetrian Luar Negeri dan instansi terkait termasuk Interpol untuk memburu Jozpeh Zhang yang dikabarkan berada di Jerman.

 

Tidak hanya itu, kata Rusdi, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli. Hal ini dilakukan guna menemukan peristiwa pidana dalam video Jozeph yang mengaku sebagai nabi ke-26. (glc)



 


SANCAnews – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mencecar empat saksi pada persidangan kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

 

Pertanyaan Habib Rizieq itu terkait motif kerumunan massa yang hadir dari Simpang Gadog hingga sekitar pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah Megamendung. Kondisi tersebut kemudian membuatnya dijerat perkara hukum dan kini menjalani persidangan.

 

Dalam sidang itu, Habib Rizieq awalnya menanyakan ke semua saksi ihwal undangan resmi yang diduga membuat massa berkumpul di sepanjang Simpang Gadog. Para saksi lantas menyatakan undangan tersebut hanya berupa pesan singkat WhastApp yang tak jelas asal usulnya.

 

"Apakah ada anda mendapatkan selebaran atau undangan resmi seperti di WA. Kartu undangan resminya ada ga? ," tanya Habib Rizieq.

 

"Tidak ada," jawab empat saksi kompak.

 

Mendengar jawaban tersebut, Habib Rizieq menanyakan lagi kepada saksi, apakah mendapatkan undangan atau pemberitahuan kedatangannya itu berupa spanduk di sepanjang jalan. Lagi-lagi para saksi menjawab, tidak melihat ada pemberitahuan kedatangan Habib Rizieq yang berbentuk spanduk.

 

"Kalau undangan berbentuk spanduk ada nggak?" tanya Habib Rizieq.

 

"Saya tidak ada [melihat]," jawab para saksi kompak.

 

"Baik, terima kasih . Jadi sumber itu hanya lewat WhatsApp tadi. Terima kasih," ucap Habib Rizieq.

 

Selain itu, Habib Rizieq juga mencecar para saksi terkait motif massa yang hadir dalam kerumunan di Megamendung tersebut. Ia lantas menanyakan apakah ada mobilisasi oleh panitia ataukah peserta hadir secara spontan.

 

"Mereka datang spontan, ada A, B, C kebanyakan ada yang naik motor dan jalan kaki," jawab saksi Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto.

 

"Spontan," jawab Camat Megamendung, Endi Rismawan.

 

Mendengar hal itu, Habib Rizieq menganggap bila motif massa yang hadir menurut saksi dilakukan secara spontan maka tak seharusnya dirinya menjadi kambing hitam atas kasus ini.

 

Tak hanya itu, Habib Rizieq kembali mencecar para saksi soal massa yang hadir, apakah untuk melakukan demo atau menyambut kehadiran dirinya. Para saksi lantas menjawab bahwa massa yang hadir untuk menyambut Habib Rizieq.

 

"Menyambut," kompak seluruh saksi.

 

Habib Rizieq kembali melontarkan pertanyaan kepada seluruh saksi apakah massa tersebut menyambutnya dengan cinta atau benci.

 

"Penuh cinta. Karena saya ada di lapangan," kata saksi Teguh.

 

"Sama," kata tiga saksi lainnya.

 

Mendengar hal itu, Habib Rizieq memyimpulkan bahwa kerumunan massa yang hadir mengular dari Simpang Gadog menuju pesantrennya merupakan bentuk aksi spontan.

 

"Mereka spontan, antusias, mereka bukan mendemo. Dan tak ada panitia, karena spontan," kata Habib Rizieq.

 

Diketahui, jaksa menghadirkan empat saksi dalam sidang Habib Rizieq Shihab di perkara kerumunan Megamendung. Mereka yakni Camat Megamendung Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto dan, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan.

 

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar sejumlah pasal terkait UU Kekarantinaan Kesehatan dengan menghalangi-halangi penanggulangan wabah. Ia terancam kurungan penjara maksimal maksimal satu tahun.

 

Kerumunan di Megamendung terjadi sepekan setelah kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020 lalu. Saat itu, Habib Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. []





SANCAnews – Habib Rizieq Shihab merasa bingung lantaran didakwa atas kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebab, ia merasa ada perbedaan mekanisme penanganan hukum untuk kerumunan di Megamendung dan perkara kerumunan lain yang menjeratnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

"Sebetulnya pidana ini mengejar siapa? Sebab, risikonya saya bisa dipenjara dan risikonya juga kita ini menjadi dipidanakan hanya gara-gara suatu peristiwa yang kita tidak tahu, kenapa tidak ambil peringatan?" kata Habib Rizieq saat menanggapi keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin 19 April 2021.

 

Dia menyampaikan keheranannya karena pesantren di Megamendung tidak didenda seperti di Petamburan. Sebab, sampai saat ini Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah tidak didenda.

 

"Kenapa pesantren tidak didenda saja Rp50 juta seperti di Jakarta. Sampai saat ini kerumunan Megamendung tidak ada satu pun sanksi hukum, kenapa? Karena spontan. Pidana ini maksudnya ke mana? Apa ada yang mengarahkan?" lanjut dia mempertanyakan.

 

Pun, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho yang dihadirkan sebagai saksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus itu lantas menanggapi Habib Rizieq. Menurut Agus, kasus ini dibawa ke ranah pidana atas arahan Satgas COVID-19 setempat.

 

"Jadi Satgas yang memang memutuskan untuk diadakan proses pidana," jawab Agus.

 

"Tapi Anda melaporkan saya, tidak? Atau Anda melaporkan kerumunan?" kata Habib Rizieq kembali bertanya.

 

"Kerumunan," jawab Agus.

 

"Jadi Anda laporkan kerumunannya, bukan melaporkan saya. Adapun saya ini urusan penyidik, baik itu kepolisian maupun kejaksaan," lanjut Habib Rizieq.

 

Habib Rizieq menjelaskan, Ponpres Agrokultural Markaz Syariah menolak untuk dilakukan rapid test usai kerumunan. Alasannya, saat itu ponpes tengah lockdown. Maka itu, siapapun tak diizinkan masuk, kecuali warga pesantren tersebut.

 

"Memang pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga Markaz Syariah. Siapa itu warga Markaz Syariah? Kiai, santri, dan para guru. Hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," jelasnya.

 

Ia pun meminta maaf kepada Camat Megamendung, yang saat itu sempat ditolak di pesantren ketika hendak melakukan rapid test.

 

"Jadi, saya mohon maaf. Bukan tidak mengizinkan Pak Camat untuk masuk ke pesantren ketika datang untuk rapid test, karena memang pesantren sedang melaksanakan lockdown," imbuh Rizieq.

 

Terkait urusan rapid test, ia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C). Kata dia, tim MER-C yang bertugas mengecek kondisi orang-orang yang ada di dalam ponpes selama lockdown.

 

"Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. Sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," katanya. []



 


SANCAnews – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengungkap rapat koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan kepolisian soal kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung. Isi rapat koordinasi itu disampaikan Agus saat bersaksi dalam sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini.

 

Dalam pertemuan itu, Agus menyampaikan sempat ada perdebatan apakah kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 itu dikenakan sanksi administrasi atau pidana. Setelah berdiskusi, peserta rapat yang hadir sepakat untuk mengambil langkah pidana dalam penyelesaian kasus kerumunan Rizieq Shihab itu.

 

"Kesepakatan bersama saja itu dilaporkan pidana," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 19 April 2021.

 

Adapun alasan peserta rapat sepakat memidanakan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu adalah  untuk memberikan efek jera supaya kasus serupa tidak terulang kembali. Namun Agus mengakui sebelumnya tidak ada kasus pelanggaran prokes yang dipidanakan.

 

Selain itu sewaktu diperiksa di Mabes Polri, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto mengatakan pihak yang bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung adalah Rizieq Shihab. Padahal, beberapa pekan sebelumnya saat diperiksa Polda Jawa Barat, Teguh tak menyebut pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa itu.

 

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab kemudian mencoba mengorek informasi ihwal adanya dugaan pemaksaan atau pengarahan laporan tersebut. Namun Teguh mengatakan perubahan keterangan di kepolisian itu berdasarkan inisiatifnya sendiri.

 

"Itu pandangan saya sendiri," kata Teguh.

 

Pada hari ini, ada dua perkara Rizieq Shihab yang disidangkan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan dua perkara itu adalah kerumunan Petamburan dan kasus kerumunan di Megamendung. Pada sesi pagi hingga siang, Pengadilan menggelar lebih dulu perkara di Megamendung.

 

"Untuk Megamendung ada 4 saksi dari JPU," kata Alex

 

Adapun 4 saksi tersebut adalah Kabid Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, Kasie Trantib Satpol PP Bogor Iwan relawan, Camat Megamendung, Bogor, Jawa Barat Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah. (glc)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.