Megamendung Zona Merah Corona saat Habib Rizieq Bikin Kerumunan
SANCAnews – Ternyata kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor
tercatat sebagai zona merah COVID-19 saat terjadi kerumunan pada 13 November
2020.
Saat itu Habib Rizieq Shihab berada di kawasan itu yang
dianggap menimbulkan kerumunan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan atau
prokes.
"Kabupaten Bogor saat itu lagi (zona) oranye, untuk
Kecamatan Megamendung itu merah," ujar Agus Ridhallah saat bersaksi dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/4/2021).
Agus merupakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor. Dirinya
bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq yang didakwa berkaitan
dengan kerumunan yang terjadi di Megamendung.
Saat itu Habib Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi
mendatangi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah untuk kepentingan
peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren itu. Namun dalam
perjalanannya terjadi kerumunan warga.
"Jadi dengan kegiatan peletakan batu dan peresmian
Markaz Syariah di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa
yang harus tanggung jawab?" tanya jaksa.
"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," jawab
Agus.
"Dalam ini Habib Rizieq?" tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Agus.
Markaz Syariah Tolak Rapid Test
Selain itu Agus menyebut adanya penolakan dari Markaz Syariah
berkaitan dengan rapid test. Belakangan, menurut Agus, ada sekitar 20 orang
lebih yang reaktif COVID-19 pasca-kerumunan itu berdasarkan laporan yang
diterimanya dari puskesmas dan dinas kesehatan (dinkes).
"Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an
yang reaktif," kata Agus.
Hasil itu didapat dari hasil pelacakan di 6 desa sekitar
Markaz Syariah. Sementara itu, Markaz Syariah sendiri disebut Agus menolak
upaya pelacakan dari satgas COVID-19 setempat.
"Di ponpes ada rapid?" tanya jaksa.
"Tidak ada di dalam, kami ada penolakan karena di dalam
pesantren katanya sudah dilakukan rapid," kata Agus.