SANCAnews –
Majelis hakim yang mengadili Habib Rizieq Shihab mencecar saksi mengenai upaya
pencegahan agar insiden kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, tidak
terjadi. Satpol PP yang memiliki tugas untuk itu mengaku hanya memberikan
imbauan.
Dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kepala Bidang
Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto duduk sebagai saksi.
Dia
menjelaskan mengenai upaya pencegahan kerumunan pada 13 November 2020 saat
Rizieq datang ke Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, yaitu melalui
spanduk imbauan berisi pesan untuk menaati protokol kesehatan (prokes).
"Karena
Saudara dapat pendelegasian dari pimpinan, ini kan bertambah terus dari siang,
apakah ada upaya lain selain imbauan, karena masyarakat kalau imbauan kan susah
ditaati?" tanya hakim pada Teguh dalam sidang di PN Jaktim, Senin
(19/4/2021).
Hakim
membandingkan dengan larangan mudik Lebaran pada tahun lalu. Kala itu warga
yang nekat mudik diminta putar balik.
"Sama
kayak tahun lalu dilarang mudik Lebaran petugas saya lihat di televisi banyak
putar balik, harus dipaksa. Saudara, selain imbauan kata-kata, ada upaya
melakukan itu? Misalnya puncak perbatasan Cianjur setop di sana, putar balik,
tanya ini mau ke mana, 'Megamendung', putar balik atau di Gadog. Kan di situ
persimpangan kan, ada upaya Saudara suruh putar balik supaya tidak terjadi
kerumunan?" imbuh hakim.
"Tidak
ada," jawab Teguh.
"Jadi
Saudara hanya imbauan?" tanya hakim lagi.
"Iya,"
kata Teguh.
Teguh
beralasan tindakan putar balik tidak dilakukan karena tidak memiliki banyak
anggota. Menurutnya, hanya ada 30 personel Satpol PP Kabupaten Bogor yang
bertugas untuk mengisi 4 pos.
"Ada
permintaan bantuan nggak? Ini kan ada banyak massa karena pasukan nggak bisa
kendalikan, minta bantuan nggak ke TNI-Polri?" tanya hakim.
"Ya,
sudah ada bantuan dari TNI Polri," ucap Teguh.
Duduk pula
di kursi saksi Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, yang mengatakan
massa simpatisan Rizieq kala itu kebanyakan dari luar Megamendung. Menurutnya,
jumlah massa yang datang sekitar 3.000 orang.
"Yang
hadir cukup banyak, jadi informasinya kurang-lebih 3.000 orang di lapangan.
Berdasarkan data itu banyak (masyarakat) dari luar, bukan warga
Megamendung," kata Agus.
Habib Rizieq
dalam perkara ini didakwa melanggar aturan prokes saat pandemi COVID-19. Selain
di Megamendung, dakwaan yang sama juga dikenakan pada Habib Rizieq karena
menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. (dtk)