Latest Post


 


SANCAnews – Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah menyebut acara peletakan batu dan peresmian Markaz Syariah di Pondok Pesantren Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat banyak pelanggara protokol kesehatan.

 

Hal tersebut diungkap oleh Agus saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kasus  kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

 

Agus mengatakan, Habib Rizieq sebagai pemilik pondok pesantren harus bertanggung jawab atas timbulnya kerumunan tersebut karena dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Pertama massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

 

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus.

 

Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan.

 

"Penyelenggaraan melebihi jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari tiga jam," tuturnya. (rmol)



 


SANCAnews – Sebuah video pemasangan baliho eks pentolan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) dipasang beredar di jejaring situs Twitter.

 

Video ini diunggah oleh akun @rosidinbrawija3 pada 18 April 2021.

 

“Baliho IBHRS terpasang lagi di bekasi Allahu Akbar,” ujar @rosidinbrawija3, dikutip oleh terkini.id.

 

Menurut keterangan yang ada dalam video tersebut, pemasangan baliho HRS dilakukan oleh aliansi ormas Bekasi.

 

“Sudah naik banner Habib Rizieq, sudah terpasang. Semua aliansi ormas Kota Bekasi,” ujar salah seorang dalam video tersebut.

 

“Sudah terpasang, lagi diikat pake kawat biar kuat,” imbuh orang tersebut.

 

Video inipun menjadi sorotan warganet.

 

“Ntar ada yang kelojotan bawa pasukan perang dan kendaraan berat untuk perang hahaha,” ujar @aydrooze1.

 

Ada juga warganet yang memperkirakan motif dari pemasangan baliho tersebut.

 

Menurut salah seorang warganet, motif pemasangan baliho adalah bentuk perlawanan kepada ketidakadilan.

 

“Motif Pemasangan Baliho HRS Saat ini sepertinya Motifnya adalah bentuk Perlawanan dan Perjuangan Umat Islam Sebagai Simbol Melawan Ketidakadilan Hukum. Itu saja,” komentar warganet @abu_waras.

 

Diketahui, Habib Rizieq Shihab kini sedang tersandung kasus hukum yang menjerat dirinya.

 

Adapun perkara yang memenjarakan Habib Rizieq yakni kasus kerumunan dan pemalsuan hasil swab test hingga akhirnya dirinya dijerat pasal berlapis. []



 


SANCAnews – Camat Megamendung, Kabupaten Bogor, Endi Rismawan mengatakan hanya ada penambahan 1 kasus positif Covid-19 di wilayahnya usai terjadi kerumunan saat kedatangan Habib Rizieq Shihab pada 11 November 2020. Dia bicara demikian saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4).

 

Satu kasus positif tersebut merupakan hasil tes swab PCR yang dilakukan di tingkat kecamatan Megamendung. Sebelumnya, rapid test tingkat kecamatan Megamendung juga dilakukan dan mendapati 20 orang reaktif.

 

"Tingkat kecamatan yang lakukan rapid test. Itu ada 20 yang reaktif. Tapi setelah di PCR hanya 1 orang yang positif," kata Endi.

 

Menurut Endi tidak ada jumlah peningkatan kasus positif. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara berturut-turut.

 

"Itu enggak ada peningkatan. Itu hasil rapid test yang dilakukan berturut-turut," tuturnya.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mencecar Endi dengan sejumlah pertanyaan mengenai situasi Megamendung. Endi menjelaskan bahwa saat itu Megamendung dalam keadaan zona merah.

 

Sebelum kerumunan Habib Rizieq terjadi, terdapat 60 kasus positif Covid di wilayahnya dengan 4 kasus kematian. Kemudian data dari dua puskesmas per Maret 2021 menyatakan kasus positif menjadi 114.

 

"Setelah tanggal 13 sampai Maret Puskesmas Sukamanah itu 114 yang positif," jelas Endi.

 

Jaksa lantas bertanya mengenai siapakah yang mesti bertanggungjawab atas kerumunan itu. Jaksa juga membacakan pernyataan Endi yang tercatat dalam BAP.

 

"Sehingga dalam kejadian tersebut sepengetahuan saya pihak yang harus bertanggungjawab adalah pemilik pondok pesantren yakni Habib Muhammd Habib Rizieq Shihab," kata Jaksa membacakan BAP.

 

Hal tersebut kemudian dibenarkan oleh Endi. Diketahui, pada 11 November tahun lalu, Habib Rizieq mendatangi pesantrennya, Markaz Syariah, di Megamendung, Kabupaten Bogor.

 

Orang-orang lantas menyambut kehadiran Habib Rizieq. Mereka ingin melihat langsung Habib Rizieq yang sekian lama berada di Arab Saudi. Kerumunan kala itu tidak mematuhi protokol kesehatan.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan bahwa Habib Rizieq merupakan pihak yang mesti bertanggungjawab atas kerumunan itu.

 

"Jadi dengan kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya jaksa.

 

"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," jawab Agus di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). []



 


SANCAnews – Ternyata kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor tercatat sebagai zona merah COVID-19 saat terjadi kerumunan pada 13 November 2020.

 

Saat itu Habib Rizieq Shihab berada di kawasan itu yang dianggap menimbulkan kerumunan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan atau prokes.

 

"Kabupaten Bogor saat itu lagi (zona) oranye, untuk Kecamatan Megamendung itu merah," ujar Agus Ridhallah saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/4/2021).

 

Agus merupakan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor. Dirinya bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Habib Rizieq yang didakwa berkaitan dengan kerumunan yang terjadi di Megamendung.

 

Saat itu Habib Rizieq yang baru pulang dari Arab Saudi mendatangi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah untuk kepentingan peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren itu. Namun dalam perjalanannya terjadi kerumunan warga.

 

"Jadi dengan kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariah di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya jaksa.

 

"Penyelenggara kegiatan, pemilik ponpes," jawab Agus.

 

"Dalam ini Habib Rizieq?" tanya jaksa lagi.

 

"Iya," jawab Agus.

 

Markaz Syariah Tolak Rapid Test 

Selain itu Agus menyebut adanya penolakan dari Markaz Syariah berkaitan dengan rapid test. Belakangan, menurut Agus, ada sekitar 20 orang lebih yang reaktif COVID-19 pasca-kerumunan itu berdasarkan laporan yang diterimanya dari puskesmas dan dinas kesehatan (dinkes).

 

"Dinkes dan puskesmas, ada laporan ke satgas ada 20-an yang reaktif," kata Agus.

 

Hasil itu didapat dari hasil pelacakan di 6 desa sekitar Markaz Syariah. Sementara itu, Markaz Syariah sendiri disebut Agus menolak upaya pelacakan dari satgas COVID-19 setempat.

 

"Di ponpes ada rapid?" tanya jaksa.

 

"Tidak ada di dalam, kami ada penolakan karena di dalam pesantren katanya sudah dilakukan rapid," kata Agus. (dtk)



 


SANCAnews – Penghina Nabi Muhammad, Jozeph Paul Zhang kini telah diburu Mabes Polri dan Interpol. Youtuber viral yang menghina Islam tersebut, ternyata sudah keluar dari Jerman.

 

Duta Besar RI di Jerman Arif Havas Oegroseno mengatakan berdasarkan data Kedubes, Jozeph Paul cuma beberapa bulan saja berada di Jerman lho.

 

Ia mengungkapkan bahwa Jozeph Paul Zhang sedang dilacak oleh pihaknya. Terbaru, data menunjukkan Youtuber yang menghina umat Islam itu sudah keluar dari Jerman.

 

“Infonya sudah keluar dari Jerman. Kita lagi lacak,” ujar Arif dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Senin 19 April 2021.

 

Lebih lanjut, Arif juga mengatakan bahwa Jozeph Paul tidak tinggal menahun di Jerman. Youtuber buronan Polri itu cuma beberapa bulan saja terlacak bermukim di Jerman.

 

Jozeph Paul Zhang diketahui terlacak 6 bulan di Bremen. Kini Kedubes RI di Jerman terus melacak ke mana Jozeph Paul keluar dari Jerman.

 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan institusinya menduga Jozeph tidak berada di Indonesia.

 

Polri juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

 

Kabareskrim Polri menegaskan keberadaan Jozeph Paul Zhang di luar negeri tidak menghalangi untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

 

“Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri,” kata dia.

 

Selanjutnya, Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang. Hal itu agar Jozeph Paul Zhang bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

 

“Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau nggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan,” ungkapnya.

 

Menurutnya, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat bisa merusak persatuan dan kesatuan.

 

“Kalau yang seperti itu ‘kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri kan ditindak tegas,” sebut Agus.

 

Diketahui sebelumnya, Jozeph Paul Zhang menantang minimal ada 5 laporan polisi di polres berbeda. Jozeph Paul Zhang akan menghadiahi orang yang melaporkannya sebesar Rp 1 juta.

 

Ia menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26.

 

“Gua kasih sayembara. Gua udah bikin video. Saya udah bikin video tantangan. Yang bisa laporin gua ke polisi gua kasih uang yang bisa laporin gua ke polisi penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang. Meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah,” tuturnya.

 

“Kalau Anda bisa bikin laporan polisi atas nama penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta. Maksimal lima laporan. Supaya nggak bilang gua ngibul kan jadi kan Rp 5 juta. Di wilayah polres yang berbeda. Saya kasih 1 laporan Rp 1 juta. Jadi lima laporan Rp 5 juta. Sabar ya. Klub nabi ke-16, lu pake kaus lu disambit orang lu, wah ini dia klub penista agama,” kata Jozeph. []

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.