Latest Post


 


SANCAnews – Sebuah postingan terkait Habib Rizieq Shihab yang diduga merupakan komentar dari Juru bicara (Jubir) Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak beredar di media sosial.

 

Adapun foto tangkapan layar komentar terkait Rizieq yang diduga merupakan komentar dari Jubir Prabowo itu, dibagikan pengguna Facebook Ian Sudiana, seperti dilihat pada Jumat 16 April 2021.

 

Dalam foto tangkapan layar tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak dinilai cenderung menyerang eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

 

Dilihat dari foto yang beredar, tampak awalnya pengguna Facebook bercentang biru dengan nama Dahnil Anzar Simanjuntak memosting ucapan HUT Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang jatuh pada 16 April.

 

Postingannya itu pun sontak menuai respons dari warganet. Salah seorang netizen kemudian menyinggung kembali langkah TNI yang menertibkan spanduk Habib Rizieq beberapa waktu lalu.

 

Netizen dengan nama akun Bian Tava bertanya kepada Dahnil, bagaimana pendapat jubir Prabowo itu atas tindakan TNI mencopoti paksa spanduk Habib Rizieq.

 

“Kemarin mereka turunin spanduk IB padahal selama ini IB bersama TNI, gimana menurut Anda?,” tanya Bian Tava kepada Dahnil Anzar Simanjuntak.

 

Menjawab pertanyaan itu, Dahnil kemudian menilai Imam Besar (IB) Rizieq Shihab bukan siapa-siapa bagi dirinya.

 

Ia pun mengungkapkan bahwa dulunya dirinyalah yang membantu Rizieq. Bahkan, Dahnil mengatakan ia dan HRS pernah sama-sama melawan Ahok.

 

“Dia siapa? Bukan siapa-siapa bagi saya justru saya yang bantu dan bela imam mu dulu, tapi sebaliknya dia tak pernah berkontribusi untuk membantu saya, Persamaannya saya pernah lawan Ahok sama dengan dia, dan dia pernah dukung PS sama dengan saya. Selebihnya saya bantu hak-hak dia, tapi dia tidak pernah bantu hak-hak sy, Itu terang jelas ya,” jawab Dahnil Anzar Simanjuntak.

 

Pada foto tangkapan layar lainnya yang beredar, terlihat seorang netizen Dhama Yanie mempertanyakan mengapa Dahnil tidak membela ulama yang menyerukan kebenaran.

 

“Ada ulama menyerukan kebenaran kok nggak dibela sih,” tanya Dhama Yanie.

 

Dahnil Simanjuntak pun menjawab dengan mengatakan banyak ulama yang menyerukan kebenaran.

 

Akan tetapi, kata Dahnil, ulama yang memaki orang lain dan menuduh sana sini bahkan cenderung provokasi menurutnya bukanlah ulama.

 

“Ulama yang menyerukan kebenaran banyak sekali. Bukan ulama yang memaki orang sana sini, menuduh sana sini, provokasi dll, itu bukan ulama,” kata Dahnil.

 

Selain itu, terdapat pula komentar seorang netizen lainnya bernama Sugeng yang menyinggung soal relasi Habib Rizieq Shihab dengan Muhammadiyah.

 

Menanggapi hal itu, pengguna Facebook diduga Jubir Prabowo itu menyebut tidak ada warga Muhammadiyah yang beriman kepada Rizieq Shihab.

 

“Tidak ada warga Muhammadiyah yang berImam ke HRS. Dakwah dia tak bersesuaian dengan Muh. Jadi koreksi kemuhammadiyahan mu kalau begitu,” ujarnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, komentar terkait Habib Rizieq yang diduga berasal dari Jubir Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak tersebut tak lagi dapat ditemukan lantaran diduga telah dihapus. (*)

 


  


SANCAnews – Komnas HAM mendesak Polri segera menuntaskan kasus Unlawfull Killing yang menewaskan enam laskar FPI yang diduga dilakukan oleh anggota polisi.

 

Wakil Ketua Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan saat ini seharusnya proses hukum fokus terhadap para tersangka dan dugaan kepemilikan senjata api para laskar FPI.

 

“Kita melangkah soal tersangka untuk penegakan hukum, dan senjata api,” kata Choirul Anam saat dihubungi Suara.com, Jumat (16/4/2021).

 

Diketahui, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, dan keduanya menjalani proses pendalaman. Karenanya, Komnas HAM meminta agar proses itu segera dipercepat, agar kedua tersangka dapat segera diadili di meja persidangan.

 

"Iya (Komnas HAM mendesak Polri segera mengusut dan membawa para terduga pelaku ke persidangan). Dan menuntaskan kepemilikan senjata,” tegas Choirul Anam.

 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Komnas HAM menyebutkan ada sejumlah rekomendasi yang tidak dilaksanakan Porli terkait pengusutan perkara 'unlawful killing' enam laskar FPI. Choirul Anam mengatakan salah satu rekomendasi yang tidak dilaksanakan Polri adalah soal kepemilikan senjata api laskar FPI.

 

“Dan kami ingatkan ada beberapa rekomendasi yang sepertinya belum dilaksanakan secara maksimal. Misalkan soal senjata api,” kata Choirul Anam

 

Menurutnya, pengusutan senjata api yang disebut diduga milik FPI dalam perkara ini sangat penting, guna mengungkap kebenaran.

 

“Pentingnya senjata api di ungkap agar dapat mengungkap kebenaran terhadap peristiwa yang terjadi,” tegasnya.

 

Sementara itu, merespons dua orang anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih berstatus aktif, Choirul Anam mengatakan menyerahkannya kepada kepolisian.

 

“Ditanya saja ke kepolisian terkait keputusan tersebut,” ujarnya.

 

Namun, dia memastikan pihaknya masih mengawal kasus ini sampai tuntas, “Yang pasti bagi kami, pelaksanaan rekomendasi tetap kami pantau,” katanya. []


 

 

SANCAnews – Viral pengakuan remaja di Buton, Sulawesi Tenggara diperlakukan tidak manusiawi oleh anggota polisi yang memeriksa mereka atas tuduh pencurian. Para remaja itu mengalami penyiksaan fisik dari oknum polisi hingga traumatik.

 

Laporan wartawan Tribun Network di Sulawesi Tenggara, para remaja blak-blakan sampai dilempar asbak, diancam dibunuh karena dipaksa mengaku mencuri.

 

Sebelumnya, dua anak di bawah umur Angga (12) dan La Miki (15) dipaksa mengaku mencuri oleh oknum polisi.

 

Oknum polisi itu merupakan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Januari 2021 lalu.

 

Menurut Angga, intimidasi itu terjadi pada 4 Januari 2021. Ketika itu digelandang ke Polsek Sampoabalo dengan tuduhan mencuri di rumah seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) bernama Saharuddin.

 

Angga yang tidak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan, lantas membantah. Tetapi, kemudian remaja itu mendapat perlakukan tak pantas, dipukul, dilempar asbak, bahkan diancam mau dibunuh.

 

"Saya di bawa sama Pak Edi, saya diancam mau dibunuh, kalau tidak mengaku ambil uang," ujarnya lewat video pengakuannya yang dibenarkan Kuasa Hukum Abdul Faris lewat panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

 

Pengakuan itu kata diutarakan Angga ketika mengadu kepada Kapolres Buton AKBP Gunarko di Markas Polres (Mapolres) Buton.

 

Hal itu merupakan usaha Angga untuk mencari keadilan, karena dituduh mencuri tetapi tidak pernah melakukan.

 

Video tersebut sudah viral sejak diposting di media sosial. Dalam video pengakuan itu, Angga mengaku dipukuli berkali-kali.

 

Karena ketakutan, ia lantas berbohong, mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan di hadapan penyidik Polsek Sampoabalo.

 

"Saya dipukul di leher belakang, dilempar asbak, dibawa di belakang dipukul dua kali. Karena saya dipukul langsung saya berbohong, saya bilang mencuri pakai mobil, milik Muslimin," urai Angga.

 

Tidak Ada Alat Bukti 

Kejanggalan polisi menangkap dua remaja di Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlihat sejak berita acara pemeriksaan (BAP).

 

"Dalam BAP, barang bukti polisi menangkap pelaku itu adalah HP OPPO A15, tetapi ternyata barang buktinya salah," jelas kuasa hukum korban Abdul Faris lewat panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

 

Faris mengatakan, polisi sempat menyita handphone itu dengan dalih barang bukti hasil curian.

 

Namun setelah paman dua anak itu memperlihatkan dos dan bukti pembelian, HP itu dikembalikan.

 

Seharusnya ketika polisi mengembalikan barang bukti, juga harus mengeluarkan tersangka karena sudah tak ada ada alat bukti.

 

"Barang buktinya dikembalikan, tapi orang yang ditangkap tetap ditahan. Kepolisian ini menangkap orang tanpa alat bukti," katanya.

 

Diperiksa Propam 

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton, Sulawesi Tenggara, AKBP Gunarko, membenarkan anak buahnya menganiaya 2 anak di bawah umur Angga (12) dan La Maki (12).

 

Oknum polisi itu tengah diperiksa bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buton.

 

"Saya sudah mengetahui dan sedang evaluasi ya, kami evaluasi melalui pemeriksaan internal. Cukup ya," ujar Gunarko lewat pesan Whatsapp Masenger, Rabu (14/4/2021).

 

AKBP Gunarko mengatakan bakal transparan, dan siap menyangsi anak buahnya yang terlibat kekerasan terhadap anak.

 

"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, kami Polres Buton siap menerima pengaduan melalui Sipropam. Kami terbuka jika anak buah bersalah akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya," katanya.

 

Meski demikian, Gunarko meminta, agar menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru berkesimpulan bersalah.

 

"Hukum sedang berproses mari kita hormati. Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun dalam pembinaan untuk tersangka anak-anak," katanya.

 

Dituduh Mencuri 

Minggu (4/1/2021) malam, Angga (12) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Remaja itu dituduh mencuri bersama dua orang rekannya, La Maki (15), dan Muslimin (28).

 

Ketiganya dituduh mencuri di rumah seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) bernama Saharuddin. Saharuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampoabalo pada (1/12/2020) lalu.

 

Dalam laporan Polisi nomor 01/1/2021/SULTRA/RESBUTON/SPK SEK tersebut tertulis pelaku pencurian telah mencongkel jendela depan rumahnya pada Kamis 24 Desember 2020 malam silam.

 

Gerombolan pencuri itu menilep 1 laptop merek Asus tipe Core i5 warna silver, 1 laptop merek Lenovo tipe Core i5 warna hitam, dan 1 handphone merk OPPO A 11 warna hitam.

 

Selain itu, 1 handphone merk OPPO A 11 warna biru, 1 hardisk warna hitam, dan uang tunai sekitar Rp100 juta.

 

Namun dalam laporan polisi tersebut, Saharuddin mengaku, tidak melihat dan tidak mengetahui siapa pelakunya.

 

Saharuddin baru tahu pelaku berjumlah tiga orang setelah polisi berhasil menangkap ketiga orang tersebut.

 

Menurut kuasa hukum tiga tertuduh pencuri itu, Abdul Faris, penyidik Polsek Sampoabalo melakukan tindak kekerasan saat menginterogasi.

 

Ditodong Pistol, Dianiaya 

Angga, La Miki, dan Muslimin, dipukul, ditodong senjata api, dan dipaksa mengaku telah mencuri di rumah Saharudin.

 

“Terjadilah perbuatan penganiayaan kepada Angga, La Miki, dan Muslimin. Dia dipukul, diancam, ditodongkan pistol hanya untuk mengaku sebagai pencuri,” kata Fariz melalui panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

 

Menurut Faris, penyidik menangkap dan menginterogasi tiga warga itu dalam satu malam. Terlebih dahulu menangkap Angga. Kemudian memaksanya menyebut nama seseorang.

 

“Saat itu Angga menyebut nama kakaknya, La Maki. Polisi lalu memanggil La Maki, dan melakukan interogasi lagi. Keduanya kemudian dipaksa, diarahkan, untuk menyebut nama Muslimin,” jelas Faris.

 

Atas tuduhan itu, Angga dan La Miki dikurung lima bulan penjara. Karena Angga dan La Miki masih remaja keduanya dikurung di pesantren.

 

Sementara, Muslimin kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pawaswajo, Kabupaten Buton.

 

“Muslimin sedang dalam proses sidang Pengadilan Negeri Pasarwajo, sekarang dia replik, atas esepsi yang kami ajukan. Hari ini sidangnya,” ujar Fariz. (*)



  

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik Hari Raya Idulfitri 2021 ini. Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan.

 

“Karena merujuk pada tahun 2020 lalu, terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang. Saat libur Idulfitri tahun lalu terjadi kenaikan jumlah kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen,” ujar Jokowi dalam keterangannya di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).

 

Kemudian, kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan terjadi kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

 

Selanjutnya terjadi saat libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020 yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus Covid-19 hingga 95 persen, dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.

 

Selain itu, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 2020 yakni 24 Desember-3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan kematian mingguan hingga 46 persen.

 

“Pertimbangan lainnya kita harus menjaga tren kasus aktif di indo selama dua bulan terakhir. menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 april 2021 menjadi 108.032 kasus,” katanya.

 

“Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun, kita pernah mengalami 14 ribu -15 ribu kasus per hari pada januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4000-6000 kasus per hari,” tambahnya.

 

Kemudian kesembuhan juga mengalami peningkatan. Jika 1 Maret 2021 sebanyak 1.151.915 yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus. Maka di 15 April meningkat jadi 1.438.254 pasien sembuh atau mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

 

“Oleh sebab itu kita harus betul-betul menjaga momentum yang sangat baik. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan semua masyarakat,” ungkapnya.

 

Jokowi mengaku mengerti semua masyarakat pasti rindu sanak saudara di saat Ramadan dan Idulfitri 2021 ini. Tapi lebih baik mengutamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman.

 

“Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan sanak saudara kita dan diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (jpc)



 

 

SANCAnews – Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

 

“Tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib sama sekali maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Namun di dalam PP tersebut yang merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib muatan kurikulum wajib, persis sama seperti undang-undang tersebut,” ujar dia dalam keterangan video yang dikutip, Jumat (16/4).

 

Ia mengakui bahwa permasalahan ini dikarenakan isi PP tersebut yang tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat mata kuliah wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan selanjutnya.

 

“Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi,” ungkapnya.

 

Dia mengatakan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu terlihat tujuan program Merdeka Belajar yaitu profil pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.

 

“Jadi, malah pengenalan Pancasila pemahaman dan aplikasi daripada Pancasila menjadi pilar utama daripada transformasi pendidikan kita,” imbuhnya.

 

Dirinya pun mengapresiasi segala masukan dan teguran terkait PP tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (jpc)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.