Tiga Anak Di Bawah Umur Disiksa oleh Polisi Viral, Ditodong Senjata dan Dipaksa Akui Mencuri
SANCAnews – Viral pengakuan remaja di Buton, Sulawesi
Tenggara diperlakukan tidak manusiawi oleh anggota polisi yang memeriksa mereka
atas tuduh pencurian. Para remaja itu mengalami penyiksaan fisik dari oknum
polisi hingga traumatik.
Laporan wartawan Tribun Network di Sulawesi Tenggara, para
remaja blak-blakan sampai dilempar asbak, diancam dibunuh karena dipaksa
mengaku mencuri.
Sebelumnya, dua anak di bawah umur Angga (12) dan La Miki
(15) dipaksa mengaku mencuri oleh oknum polisi.
Oknum polisi itu merupakan penyidik Kepolisian Sektor
(Polsek) Sampoabalo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Januari 2021 lalu.
Menurut Angga, intimidasi itu terjadi pada 4 Januari 2021. Ketika itu digelandang ke Polsek Sampoabalo dengan tuduhan mencuri di rumah seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) bernama Saharuddin.
Angga yang tidak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan, lantas membantah. Tetapi, kemudian remaja itu mendapat perlakukan tak pantas, dipukul, dilempar asbak, bahkan diancam mau dibunuh.
"Saya di bawa sama Pak Edi, saya diancam mau dibunuh,
kalau tidak mengaku ambil uang," ujarnya lewat video pengakuannya yang
dibenarkan Kuasa Hukum Abdul Faris lewat panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).
Pengakuan itu kata diutarakan Angga ketika mengadu kepada
Kapolres Buton AKBP Gunarko di Markas Polres (Mapolres) Buton.
Hal itu merupakan usaha Angga untuk mencari keadilan, karena
dituduh mencuri tetapi tidak pernah melakukan.
Video tersebut sudah viral sejak diposting di media sosial. Dalam video pengakuan itu, Angga mengaku dipukuli berkali-kali.
Karena ketakutan, ia lantas berbohong, mengakui perbuatan
yang tidak pernah dilakukan di hadapan penyidik Polsek Sampoabalo.
"Saya dipukul di leher belakang, dilempar asbak, dibawa
di belakang dipukul dua kali. Karena saya dipukul langsung saya berbohong, saya
bilang mencuri pakai mobil, milik Muslimin," urai Angga.
Tidak Ada Alat Bukti
Kejanggalan polisi menangkap dua remaja di Buton, Provinsi
Sulawesi Tenggara (Sultra) terlihat sejak berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dalam BAP, barang bukti polisi menangkap pelaku itu
adalah HP OPPO A15, tetapi ternyata barang buktinya salah," jelas kuasa
hukum korban Abdul Faris lewat panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).
Faris mengatakan, polisi sempat menyita handphone itu dengan
dalih barang bukti hasil curian.
Namun setelah paman dua anak itu memperlihatkan dos dan bukti
pembelian, HP itu dikembalikan.
Seharusnya ketika polisi mengembalikan barang bukti, juga
harus mengeluarkan tersangka karena sudah tak ada ada alat bukti.
"Barang buktinya dikembalikan, tapi orang yang ditangkap
tetap ditahan. Kepolisian ini menangkap orang tanpa alat bukti," katanya.
Diperiksa Propam
Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton, Sulawesi
Tenggara, AKBP Gunarko, membenarkan anak buahnya menganiaya 2 anak di bawah
umur Angga (12) dan La Maki (12).
Oknum polisi itu tengah diperiksa bidang Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polres Buton.
"Saya sudah mengetahui dan sedang evaluasi ya, kami
evaluasi melalui pemeriksaan internal. Cukup ya," ujar Gunarko lewat pesan
Whatsapp Masenger, Rabu (14/4/2021).
AKBP Gunarko mengatakan bakal transparan, dan siap menyangsi
anak buahnya yang terlibat kekerasan terhadap anak.
"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, kami
Polres Buton siap menerima pengaduan melalui Sipropam. Kami terbuka jika anak
buah bersalah akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya," katanya.
Meski demikian, Gunarko meminta, agar menghormati proses
hukum dan tidak terburu-buru berkesimpulan bersalah.
"Hukum sedang berproses mari kita hormati. Vonis sudah
dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun dalam pembinaan untuk tersangka
anak-anak," katanya.
Dituduh Mencuri
Minggu (4/1/2021) malam, Angga (12) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Remaja itu dituduh mencuri bersama dua orang rekannya, La Maki (15), dan Muslimin (28).
Ketiganya dituduh mencuri di rumah seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) bernama Saharuddin. Saharuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampoabalo pada (1/12/2020) lalu.
Dalam laporan Polisi nomor 01/1/2021/SULTRA/RESBUTON/SPK SEK
tersebut tertulis pelaku pencurian telah mencongkel jendela depan rumahnya pada
Kamis 24 Desember 2020 malam silam.
Gerombolan pencuri itu menilep 1 laptop merek Asus tipe Core
i5 warna silver, 1 laptop merek Lenovo tipe Core i5 warna hitam, dan 1
handphone merk OPPO A 11 warna hitam.
Selain itu, 1 handphone merk OPPO A 11 warna biru, 1 hardisk
warna hitam, dan uang tunai sekitar Rp100 juta.
Namun dalam laporan polisi tersebut, Saharuddin mengaku,
tidak melihat dan tidak mengetahui siapa pelakunya.
Saharuddin baru tahu pelaku berjumlah tiga orang setelah
polisi berhasil menangkap ketiga orang tersebut.
Menurut kuasa hukum tiga tertuduh pencuri itu, Abdul Faris,
penyidik Polsek Sampoabalo melakukan tindak kekerasan saat menginterogasi.
Ditodong Pistol, Dianiaya
Angga, La Miki, dan Muslimin, dipukul, ditodong senjata api,
dan dipaksa mengaku telah mencuri di rumah Saharudin.
“Terjadilah perbuatan penganiayaan kepada Angga, La Miki, dan
Muslimin. Dia dipukul, diancam, ditodongkan pistol hanya untuk mengaku sebagai
pencuri,” kata Fariz melalui panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).
Menurut Faris, penyidik menangkap dan menginterogasi tiga warga itu dalam satu malam. Terlebih dahulu menangkap Angga. Kemudian memaksanya menyebut nama seseorang.
“Saat itu Angga menyebut nama kakaknya, La Maki. Polisi lalu
memanggil La Maki, dan melakukan interogasi lagi. Keduanya kemudian dipaksa,
diarahkan, untuk menyebut nama Muslimin,” jelas Faris.
Atas tuduhan itu, Angga dan La Miki dikurung lima bulan penjara. Karena Angga dan La Miki masih remaja keduanya dikurung di pesantren.
Sementara, Muslimin kini masih menjalani sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Pawaswajo, Kabupaten Buton.
“Muslimin sedang dalam proses sidang Pengadilan Negeri
Pasarwajo, sekarang dia replik, atas esepsi yang kami ajukan. Hari ini
sidangnya,” ujar Fariz. (*)