Latest Post


 

 

SANCAnews – Viral pengakuan remaja di Buton, Sulawesi Tenggara diperlakukan tidak manusiawi oleh anggota polisi yang memeriksa mereka atas tuduh pencurian. Para remaja itu mengalami penyiksaan fisik dari oknum polisi hingga traumatik.

 

Laporan wartawan Tribun Network di Sulawesi Tenggara, para remaja blak-blakan sampai dilempar asbak, diancam dibunuh karena dipaksa mengaku mencuri.

 

Sebelumnya, dua anak di bawah umur Angga (12) dan La Miki (15) dipaksa mengaku mencuri oleh oknum polisi.

 

Oknum polisi itu merupakan penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Januari 2021 lalu.

 

Menurut Angga, intimidasi itu terjadi pada 4 Januari 2021. Ketika itu digelandang ke Polsek Sampoabalo dengan tuduhan mencuri di rumah seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) bernama Saharuddin.

 

Angga yang tidak mau mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan, lantas membantah. Tetapi, kemudian remaja itu mendapat perlakukan tak pantas, dipukul, dilempar asbak, bahkan diancam mau dibunuh.

 

"Saya di bawa sama Pak Edi, saya diancam mau dibunuh, kalau tidak mengaku ambil uang," ujarnya lewat video pengakuannya yang dibenarkan Kuasa Hukum Abdul Faris lewat panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

 

Pengakuan itu kata diutarakan Angga ketika mengadu kepada Kapolres Buton AKBP Gunarko di Markas Polres (Mapolres) Buton.

 

Hal itu merupakan usaha Angga untuk mencari keadilan, karena dituduh mencuri tetapi tidak pernah melakukan.

 

Video tersebut sudah viral sejak diposting di media sosial. Dalam video pengakuan itu, Angga mengaku dipukuli berkali-kali.

 

Karena ketakutan, ia lantas berbohong, mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan di hadapan penyidik Polsek Sampoabalo.

 

"Saya dipukul di leher belakang, dilempar asbak, dibawa di belakang dipukul dua kali. Karena saya dipukul langsung saya berbohong, saya bilang mencuri pakai mobil, milik Muslimin," urai Angga.

 

Tidak Ada Alat Bukti 

Kejanggalan polisi menangkap dua remaja di Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terlihat sejak berita acara pemeriksaan (BAP).

 

"Dalam BAP, barang bukti polisi menangkap pelaku itu adalah HP OPPO A15, tetapi ternyata barang buktinya salah," jelas kuasa hukum korban Abdul Faris lewat panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

 

Faris mengatakan, polisi sempat menyita handphone itu dengan dalih barang bukti hasil curian.

 

Namun setelah paman dua anak itu memperlihatkan dos dan bukti pembelian, HP itu dikembalikan.

 

Seharusnya ketika polisi mengembalikan barang bukti, juga harus mengeluarkan tersangka karena sudah tak ada ada alat bukti.

 

"Barang buktinya dikembalikan, tapi orang yang ditangkap tetap ditahan. Kepolisian ini menangkap orang tanpa alat bukti," katanya.

 

Diperiksa Propam 

Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Buton, Sulawesi Tenggara, AKBP Gunarko, membenarkan anak buahnya menganiaya 2 anak di bawah umur Angga (12) dan La Maki (12).

 

Oknum polisi itu tengah diperiksa bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Buton.

 

"Saya sudah mengetahui dan sedang evaluasi ya, kami evaluasi melalui pemeriksaan internal. Cukup ya," ujar Gunarko lewat pesan Whatsapp Masenger, Rabu (14/4/2021).

 

AKBP Gunarko mengatakan bakal transparan, dan siap menyangsi anak buahnya yang terlibat kekerasan terhadap anak.

 

"Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, kami Polres Buton siap menerima pengaduan melalui Sipropam. Kami terbuka jika anak buah bersalah akan dikenakan sanksi sebagaimana mestinya," katanya.

 

Meski demikian, Gunarko meminta, agar menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru berkesimpulan bersalah.

 

"Hukum sedang berproses mari kita hormati. Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun dalam pembinaan untuk tersangka anak-anak," katanya.

 

Dituduh Mencuri 

Minggu (4/1/2021) malam, Angga (12) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Sampoabalo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra). Remaja itu dituduh mencuri bersama dua orang rekannya, La Maki (15), dan Muslimin (28).

 

Ketiganya dituduh mencuri di rumah seorang kepala sekolah menengah pertama (SMP) bernama Saharuddin. Saharuddin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampoabalo pada (1/12/2020) lalu.

 

Dalam laporan Polisi nomor 01/1/2021/SULTRA/RESBUTON/SPK SEK tersebut tertulis pelaku pencurian telah mencongkel jendela depan rumahnya pada Kamis 24 Desember 2020 malam silam.

 

Gerombolan pencuri itu menilep 1 laptop merek Asus tipe Core i5 warna silver, 1 laptop merek Lenovo tipe Core i5 warna hitam, dan 1 handphone merk OPPO A 11 warna hitam.

 

Selain itu, 1 handphone merk OPPO A 11 warna biru, 1 hardisk warna hitam, dan uang tunai sekitar Rp100 juta.

 

Namun dalam laporan polisi tersebut, Saharuddin mengaku, tidak melihat dan tidak mengetahui siapa pelakunya.

 

Saharuddin baru tahu pelaku berjumlah tiga orang setelah polisi berhasil menangkap ketiga orang tersebut.

 

Menurut kuasa hukum tiga tertuduh pencuri itu, Abdul Faris, penyidik Polsek Sampoabalo melakukan tindak kekerasan saat menginterogasi.

 

Ditodong Pistol, Dianiaya 

Angga, La Miki, dan Muslimin, dipukul, ditodong senjata api, dan dipaksa mengaku telah mencuri di rumah Saharudin.

 

“Terjadilah perbuatan penganiayaan kepada Angga, La Miki, dan Muslimin. Dia dipukul, diancam, ditodongkan pistol hanya untuk mengaku sebagai pencuri,” kata Fariz melalui panggilan telepon, Rabu (14/4/2021).

 

Menurut Faris, penyidik menangkap dan menginterogasi tiga warga itu dalam satu malam. Terlebih dahulu menangkap Angga. Kemudian memaksanya menyebut nama seseorang.

 

“Saat itu Angga menyebut nama kakaknya, La Maki. Polisi lalu memanggil La Maki, dan melakukan interogasi lagi. Keduanya kemudian dipaksa, diarahkan, untuk menyebut nama Muslimin,” jelas Faris.

 

Atas tuduhan itu, Angga dan La Miki dikurung lima bulan penjara. Karena Angga dan La Miki masih remaja keduanya dikurung di pesantren.

 

Sementara, Muslimin kini masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pawaswajo, Kabupaten Buton.

 

“Muslimin sedang dalam proses sidang Pengadilan Negeri Pasarwajo, sekarang dia replik, atas esepsi yang kami ajukan. Hari ini sidangnya,” ujar Fariz. (*)



  

SANCAnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penjelasan terkait pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik Hari Raya Idulfitri 2021 ini. Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui berbagai macam pertimbangan.

 

“Karena merujuk pada tahun 2020 lalu, terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setelah libur panjang. Saat libur Idulfitri tahun lalu terjadi kenaikan jumlah kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen,” ujar Jokowi dalam keterangannya di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4).

 

Kemudian, kenaikan kasus Covid-19 yang terjadi saat libur panjang pada 20-23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan terjadi kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat hingga 57 persen.

 

Selanjutnya terjadi saat libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020 yang menyebabkan terjadinya kenaikan kasus Covid-19 hingga 95 persen, dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75 persen.

 

Selain itu, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 2020 yakni 24 Desember-3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan kasus harian mencapai 78 persen dan kenaikan kematian mingguan hingga 46 persen.

 

“Pertimbangan lainnya kita harus menjaga tren kasus aktif di indo selama dua bulan terakhir. menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 april 2021 menjadi 108.032 kasus,” katanya.

 

“Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun, kita pernah mengalami 14 ribu -15 ribu kasus per hari pada januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4000-6000 kasus per hari,” tambahnya.

 

Kemudian kesembuhan juga mengalami peningkatan. Jika 1 Maret 2021 sebanyak 1.151.915 yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus. Maka di 15 April meningkat jadi 1.438.254 pasien sembuh atau mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

 

“Oleh sebab itu kita harus betul-betul menjaga momentum yang sangat baik. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan semua masyarakat,” ungkapnya.

 

Jokowi mengaku mengerti semua masyarakat pasti rindu sanak saudara di saat Ramadan dan Idulfitri 2021 ini. Tapi lebih baik mengutamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman.

 

“Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan sanak saudara kita dan diri kita sendiri, dan seluruh masyarakat,” pungkasnya.

 

Diketahui, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (jpc)



 

 

SANCAnews – Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum.

 

“Tidak ada maksud sama sekali untuk mengubah muatan wajib sama sekali maupun mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Namun di dalam PP tersebut yang merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, menjelaskan dan mengulang substansi kurikulum wajib muatan kurikulum wajib, persis sama seperti undang-undang tersebut,” ujar dia dalam keterangan video yang dikutip, Jumat (16/4).

 

Ia mengakui bahwa permasalahan ini dikarenakan isi PP tersebut yang tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, dalam UU tersebut terdapat mata kuliah wajib Pancasila, Bahasa Indonesia, dan selanjutnya.

 

“Jadi ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi,” ungkapnya.

 

Dia mengatakan, Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan Indonesia. Hal itu terlihat tujuan program Merdeka Belajar yaitu profil pelajar Pancasila sebagai transformasi pendidikan.

 

“Jadi, malah pengenalan Pancasila pemahaman dan aplikasi daripada Pancasila menjadi pilar utama daripada transformasi pendidikan kita,” imbuhnya.

 

Dirinya pun mengapresiasi segala masukan dan teguran terkait PP tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan memohon restu agar proses harmonisasi beserta kementerian lain terkait revisi PP Nomor 57 ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (jpc)


 

 

SANCAnews – Pernyataan Ustaz Yusuf Mansur baru-baru ini menuai kontroversi. Pasalnya UYM menyebut bahwa orang miskin pasti kurang ibadah.

 

Kisruh ini berawal dari cuitan Feby Indriani subuh tadi. Di mana ia lebih dulu mengomentari pernyataan UYM di salah satu stasiun televisi swasta nasional.

 

"Ustaz kondang Yusuf Mansur baru saja bilang di Metro TV, 'Mohon maaf nih, kalau Anda miskin, coba cek, pasti Anda kurang ibadah.' Kasian banget kaum miskin di negara ini ya, sudah ditindas struktur disalahkan ustaz kaya raya pulak," tulisnya, dikutip pada Jumat, 16 April 2021.

 

Menurut Feby, yang dikatakan UYM tersebut di atas berbeda dengan visi Rasulullah yang berusaha mewujudkan keadilan. Sementara UYM malah menjadi agen kapitalisme yang melulu menyalahkan orang miskin.

 

Yang padahal, lanjut Feby, orang miskin kerap tidak bisa keluar dari kemiskinan karena kebijakan-kebijakan dan sistem belum berpihak pada mereka.

 

Tak hanya Feby, tokoh Nahdlatul Ulama juga turut mengomentari pernyataan Ustaz Yusum Mansur barusan. Pengurus Cabang Istimewa NU Akhmad Sahal membandingkannya dengan doa Nabi Muhammad SAW.

 

"Padahal Nabi pernah berdoa: Ya Allah hidupkan dan matikan aku dalam keadaan miskin. Dan kumpulkan diriku (di hari kiamat) bersama orang-orang miskin. Banyak ulama mengartikan 'miskin' di sini sebagai humble, tawadhu', rendah hati," ungkap Gus Sahal.

 

Lebih lanjut, Gus Sahal menilai UYM keliru dalam membuat pernyatan tersebut. Sebab menurut Gus Sahal, orang miskin tidak semata-mata karena kurang ibadah.

 

"Ustaz YM jelas keliru. Miskin gak lantas kurang ibadah," tandasnya.***




SANCAnews – Pakar Hukum, Refly Harun menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya akan masuk sejarah menjadi orang yang memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, Bima Arya melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor soal swab test Rumah Sakit Ummi.

 

Ditambah, kata dia, Bima Arya tidak mau mencabut laporannya karena ada pernyataan Kapolda Jawa Barat bahwa laporan tersebut tidak bisa dicabut. Padahal, Bima Arya bisa saja mencabut laporannya karena perkara Habib Rizieq sifatnya delik aduan. Sehingga, menghapuskan nama Bima Arya dari sejarah nantinya.

 

"Kalau misalnya Bima Arya berpikir bahwa untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara, dia cabut saja. Perkara kasus itu dianggap delik umum oleh pihak keamanan, ya itu tanggungjawab aparat keamanan, bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan. Jadi, Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," kata Refly dikutip dari YouTube pada Kamis, 15 April 2021.

 

Sebenarnya, Refly mengatakan kasus yang dilaporkan Bima Arya terhadap Habib Rizieq bisa direkonsiliasi. Terus terang saja, Refly mengaku tidak nyaman dengan orang-orang yang selalu mengadukan setiap masalah. Jangankan pejabat, warga negara biasa pun tidak elok jika ada apa-apa mengadukan ke polisi.

 

"Kecuali memang kejahatan yang luar biasa, kejahatan yang tidak bisa ditolerir seperti pembunuhan, perampokan dan sebagainya," ujarnya.

 

Sepertinya, Refly melihat Habib Rizieq ini memang sudah ‘diincar’ untuk ‘dikriminalisasi’. Maka, seribu alasan pun bisa dibuat-buat untuk menjebloskan Habib Rizieq ke dalam jeruji besi. “Bima Arya kan cuma mau tahu bagaimana kesehatan Habib Rizieq, tapi jenapa pula pengen tahu. Artinya, terlalu berlebihan juga,” jelas dia.

 

Karena, kata dia, banyak orang barangkali terpapar COVID-19 tapi tidak mengumumkan ke publik. Asalkan, hal terpenting orang yang terpapar corona melakukan isolasi mandiri atau pengobatan dan lainnya. Misalnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak mengumumkan ke publik lantaran terpapar corona.

 

“Tentu ada yang dijaga oleh Habib Rizieq kenapa tidak mau mengumumkan secara terbuka, lebih baik diam dan isolasi mandiri. Soal dia tidak mau diperiksa oleh tim selain orang yang dipercaya, sederhananya kan kita tidak bisa mengontrol kalau kemudian tiba-tiba ada zat-zat lain yang dimasukkan oleh tim dokter, atau siapa pun yang dia tidak kenal atau tidak dipercaya,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI. Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.

 

Dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima Arya untuk mencabut laporannya di kepolisian. Niat tersebut dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.

 

"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut," kata Rizieq di PN Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.

 

Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

 

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.