SANCAnews – Pakar Hukum, Refly Harun menyebut Wali Kota Bogor
Bima Arya akan masuk sejarah menjadi orang yang memenjarakan Habib Rizieq
Shihab. Sebab, Bima Arya melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi
Satgas COVID-19 Kota Bogor soal swab test Rumah Sakit Ummi.
Ditambah, kata dia, Bima Arya tidak mau mencabut laporannya
karena ada pernyataan Kapolda Jawa Barat bahwa laporan tersebut tidak bisa
dicabut. Padahal, Bima Arya bisa saja mencabut laporannya karena perkara Habib
Rizieq sifatnya delik aduan. Sehingga, menghapuskan nama Bima Arya dari sejarah
nantinya.
"Kalau misalnya Bima Arya berpikir bahwa untuk
menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara, dia cabut saja.
Perkara kasus itu dianggap delik umum oleh pihak keamanan, ya itu tanggungjawab
aparat keamanan, bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang
mengadukan. Jadi, Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang dalam sejarah
memenjarakan seorang Habib Rizieq," kata Refly dikutip dari YouTube pada
Kamis, 15 April 2021.
Sebenarnya, Refly mengatakan kasus yang dilaporkan Bima Arya
terhadap Habib Rizieq bisa direkonsiliasi. Terus terang saja, Refly mengaku
tidak nyaman dengan orang-orang yang selalu mengadukan setiap masalah.
Jangankan pejabat, warga negara biasa pun tidak elok jika ada apa-apa
mengadukan ke polisi.
"Kecuali memang kejahatan yang luar biasa, kejahatan
yang tidak bisa ditolerir seperti pembunuhan, perampokan dan sebagainya,"
ujarnya.
Sepertinya, Refly melihat Habib Rizieq ini memang sudah
‘diincar’ untuk ‘dikriminalisasi’. Maka, seribu alasan pun bisa dibuat-buat
untuk menjebloskan Habib Rizieq ke dalam jeruji besi. “Bima Arya kan cuma mau
tahu bagaimana kesehatan Habib Rizieq, tapi jenapa pula pengen tahu. Artinya,
terlalu berlebihan juga,” jelas dia.
Karena, kata dia, banyak orang barangkali terpapar COVID-19
tapi tidak mengumumkan ke publik. Asalkan, hal terpenting orang yang terpapar
corona melakukan isolasi mandiri atau pengobatan dan lainnya. Misalnya, Menteri
Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak mengumumkan ke publik
lantaran terpapar corona.
“Tentu ada yang dijaga oleh Habib Rizieq kenapa tidak mau
mengumumkan secara terbuka, lebih baik diam dan isolasi mandiri. Soal dia tidak
mau diperiksa oleh tim selain orang yang dipercaya, sederhananya kan kita tidak
bisa mengontrol kalau kemudian tiba-tiba ada zat-zat lain yang dimasukkan oleh
tim dokter, atau siapa pun yang dia tidak kenal atau tidak dipercaya,”
tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali
Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara
swab test RS UMMI. Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi
lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya
dicabut.
Dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal
adanya niat Bima Arya untuk mencabut laporannya di kepolisian. Niat tersebut
dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.
"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi
Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut,"
kata Rizieq di PN Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.
Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah
menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi
kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14
Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP. []