Latest Post

 


SANCAnews – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menembak seorang pelajar bernama Ali Mom di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Ali tewas dibunuh KKB dengan sadis.

 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penembakan itu terjadi pada Kamis (15/4) sekitar pukul 19.00 WIT. Sebelum ditembak, pelajar tersebut dihubungi oleh orang yang tak dikenal untuk membeli rokok.

 

"Korban atas nama Ali Mom dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, kemudian meminta korban untuk membelikan rokok dan pinang, serta meminta untuk barang belanjaan tersebut diantarkan ke Kampung Uloni, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak," kata Kamal dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (16/4/2021).

 

Kamal mengatakan korban memenuhi permintaan tersebut. Korban mengantar barang-barang tersebut ke lokasi yang telah disebutkan dengan menggunakan sepeda motor.

 

"Sesampainya di pinggir Jalan Kampung Uloni, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, korban dihadang oleh KKB dan langsung ditembak dengan menggunakan senjata api sebanyak 2 (dua) kali tembakan di bagian kepala dan dibacok pada bagian kepala. Kemudian sepeda motor yang di gunakan korban, di bakar oleh KKB," kata dia.

 

Pihak keluarga mendapatkan informasi penembakan itu pada hari berikutnya. Sekitar pukul 06.30 WIT tadi pagi, keluarga mendatangi lokasi.

 

"Warga bersama keluarga besar korban yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban ke rumah duka di Jalan Pinggir Kampung Lambet Distrik Ilaga Kabupang Puncak," jelasnya.

 

Kamal mengatakan Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia bersama anggota mendatangi rumah duka guna mengevakuasi korban ke Puskesmas Ilaga agar mendapatkan pemeriksaan secara medis.

 

"Selanjutnya setelah mendapatkan pemeriksaan secara medis Aparat Keamanan menyerahkan Jenazah korban kepada keluarga di rumah duka," jelasnya.

 

Kamal mengatakan polisi saat ini mengejar KKB yang terlibat. "Melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata," terangnya.

 

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, mengatakan pelaku diduga merupakan KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang sebelumnya membunuh tukang ojek dan membakar helicopter di bandara Ilaga. Namun, dia belum berani menyimpulkan peristiwa itu.

 

"Kami belum bisa menyimpulkan kasus penembakan itu, apalagi korban merupakan orang asli Kabupaten Puncak. Belum diketahui motif dari aksi penembakan tersebut. Saat ini personel gabungan masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata," tutur Mathius. []




SANCAnews – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Masie menyebut tindakan pengusiran Paspampres terhadap wartawan yang hendak meliput Walikota Medan Bobby Nasution merupakan pengekangan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

 

"Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom of speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta Dewan Pers dan lembaga pers seperti PWI, IJTI, AJI dan turun tangan mengusut pengusiran ini," kata Jerry dalam keteranganya, Jumat (16/4).

 

Menurut Jerry, Paspampres memang memiliki tugas untuk pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden serta keluarganya. Namun Jerry menekankan, Paspamres harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.

 

"Bagi saya jika semua dilakukan sesuai SOP maka tak masalah. Harusnya Bobby memposisikan dirinya sebagai walikota bukan anak mantu presiden. Dia dipilih rakyat Medan untuk jabatan walikota. Kalau tak mau di wawancara barangkali beliau bisa menyampaikan pesan kepada awak media atau melalui konten youtube nanti diserahkan ke kabag Humas," sarannya.

 

Jerry mengingatkan, dalam UU 40/1999 Tentang Pers, secara tegas mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Sebelumnya, aksi pengusiran terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Medan viral di media sosial.

 

Seorang oknum petugas kepolisian dan satu lainnya petugas pasukan pengamanan presiden (Paspampares) yang berjaga di Kantor Wali Kota Medan terlihat mengusir seorang wartawan perempuan yang sedang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk dikonfirmasi terkait pemberitaan. []





SANCAnews – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpandangan, Polri sangat menghormati Hak Asasi Manusia atau HAM terhadap Habib Rizieq Shihab yang mampu meraih gelar Doktor meskipun berada dalam tahanan.

 

Menurut Edi, pimpinan Polri sangat memperhatikan hak-hak Habib Rizieq Shihab meskipun tanggungjawabnya bukan lagi di Polri lantaran statusnya sudah menjadi terdakwa.

 

“Dengan memberikan hak-hak Habib Rizieq yang jadi terdakwa itu artinya Polri sangat menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), yakni terdakwa tetap mendapat hak pendidikan walaupun di dalam tahanan,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/4).

 

Disisi lain, ia turut mengapresiasi Habib Rizieq Shihab yang tetap memiliki semangat menyelesaikan pendidikan meskipun dirinya tengah menghadapi persoalan hukum.

 

“Saya apresiasi, Habib yang walaupun dalam situasi ini tetap semangat menyelesaikan pendidikan,” tandas Edi.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan kabar bahwa kliennya telah berhasil menyelesaikan ujian promosi doktoral di Universiti Sains Islam Mayalsia (USIM) meskipun tengah berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

 

“Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya.

 

Aziz menyampaikan dalam disertainya, HRS mengangkat sebuah judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Dalam keterangannya, Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. []

 



 

SANCAnews – Habib Rizieq Shihab baru saja menyelesaikan studi S3-nya di Universitas Sains Islam Malaysia, meski berstatus sebagai terdakwa sejumlah kasus.

 

Tesis S3 Habib Rizieq dengan judul "Metodologi Pemilahan Ushul & Furu" itu membedah 73 aliran dalam Islam telah selesai diuji pada pukul 15.00 waktu Malaysia, dikutip Fakta Kini, Kamis (15/4/2021).

 

Bekas pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu pun lulus dari ujian dan resmi menyandang gelar Ph.D.

 

"Alhamdulillah, IB HRS kini telah resmi gelar PhD," kata salah satu pengacara Habib Rizieq, Ali Alatas, Kamis (15/4/2021).

 

Untuk diketahui, di Indonesia sebutan untuk karya tulis di program S3 (Doktoral) adalah Disertasi, sementara di Malaysia adalah Tesis.

 

Supervisor sidang pengujian ini adalah Profesor. Madya. Dr Kamaluddin Nurdin Maruuni, dan co supervisor adalah Dr Ahmad Kamel Malik.

 

Sebelumnya, Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa selama dua bulan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri Habib Rizieq tetap menjalankan aktivitas seperti berdakwah di rutan mengajari narapidana (napi) lain mengaji, dan menyelesaikan disertasinya (S3).

 

"Kegiatan membaca, menyelesaikan disertasi, dan berdiskusi agama serta berdakwah. Mengajari para tahanan yang belum bisa ngaji dan salat agar bisa shalat dan mengaji. Yang sudah bisa jadi tambah baik," tutur Aziz.

 

Habib Rizieq sendiri telah menyelesaikan studi S-1 nya di King Saud University dan S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Tesis S2 Habib Rizieq saat itu membahas "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam di Indonesia", lulus dengah hasil Cumlaude / Mumtaz (Sangat memuaskan). []



 


SANCAnews – Pakar hukum Refly Harun menyayangkan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang tidak mau mencabut laporan kasus swab test Habib Rizieq Shihab di RS Ummi Kota Bogor gara-gara pernyataan Kapolda Jabar tersebut. Pernyataan Bima tersebut disampaikan saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.

 

"Kan aneh sekali. Ketika misalnya, kalau benar pernyataan seorang Kapolda bahwa laporan itu tidak bisa dicabut misalnya. Kenapa tidak bisa dicabut? Semua delik aduan bisa dicabut tentunya, kecuali kalau ini delik umum," kata Refly dikutip dari akun Youtube pada Kamis, 15 April 2021.

 

Menurut dia, kalau Bima berpikir untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara. Maka itu, seharusnya dicabut saja laporan terhadap Habib Rizieq Shihab.

 

Namun, jika aparat kepolisian menganggap kasus yang dilaporkan Bima Arya itu sebagai delik umum tentu perkara lain.

 

"Perkara kasus itu dianggap delik umum misalnya oleh pihak keamanan. Ya, itu tanggungjawab aparat keamanan bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan," ujarnya.

 

Lagipula, Refly tambah heran dengan Bima yang cuma ingin mengetahui kesehatan Habib Rizieq yang menjalani perawatan di RS Ummi. Menurutnya, Bima sangat berlebihan karena ingin terlalu tahu tentang kondisi Habib Rizieq terpapar COVID-19 atau tidak.

 

"Toh, banyak orang barangkali terpapar COVID-19, yang paling penting adalah yang bersangkutan mau melakukan tindakan. Katakanlah isolasi diri, pengobatan dan sebagainya. Lagipula dokter kan disumpah, tidak mungkin juga dokter akan membahayakan masyarakat," jelas dia.

 

Padahal, kata Refly, ada pejabat seperti Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak mengumumkan terpapar COVID-19. Namun, Gubernur DKI Anies Baswedan juga tak perlu melaporkan Airlangga kepada Kapolda Metro Jaya lantaran tidak mengumumkan sakitnya itu membahayakan.

 

"Kan tentu tidak. Karena kita harus terima, paling tidak sebuah keyakinan selama mengalami terkena COVID-19, seorang Airlangga pasti melakukan isolasi mandiri," katanya.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyayangkan Bima Arya yang mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI. Bima beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.

 

Dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima untuk mencabut laporannya di kepolisian. Niat tersebut dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.

 

"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut," kata Habib Rizieq di PN Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.

 

Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

 

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.