Latest Post


 

 

SANCAnews – Santer dikabarkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal masuk ke Kabinet Jokowi.

 

Kabar ini mencuat setelah isu reshuffle kabinet yang rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat.

 

Reshuffle kabinet dilakukan setelah DPR RI menyetujui dua nomenklatur baru kementerian dalam sidang paripurna Jumat pekan lalu.

 

Kementerian itu adalah penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek menjadi Kemendikbudristek, serta pembentukan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

 

Disebut Ahok bakal menduduki posisi Menteri Investasi. Sementara nama-nama lain yang akan menduduki kementerian baru itu adalah Nadiem Makarim yang diperkirakan akan tetap menjabat sebagai Mendikbudristek.

 

Lalu ada nama  Bahlil Lahadalia yang saat ini menempati kursi jabatan sebagai Kepala BKPM. Kemudian ada politisi senior PAN Asman Abnur, Sekjen PAN Eddy Soeparno, dan Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti serta Mantan Menristek Bambang Brodjonegoro. Dari sejumlah nama yang mencuat itu, nama Ahok paling banyak disorot.

 

Bagaimana jika Ahok Jadi Menteri Investasi? 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyingung soal Undang-undang kementerian Negara dimana ada salah satu pasal yang tidak memungkinkan bagi Joko Widodo untuk mengangkat Ahok sebagai menteri.

 

Apabila tetap dipaksakan, maka presiden berpotensi melanggar Undang-undang tersebut, "Mengenai Ahok ,selama UU Kementerian Negara tidak bisa diubah maka selama itu pula Ahok tidak bisa menjadi menteri," ungkap Refly Harun seperti dikutip dari channel Youtube-nya, Jumat (16/4/2021).

 

Refly menyebut, pada Pasal 22 UU Kementerian Negara mengatur syarat-syarat menteri. "Adapun bunyinya "untuk dapat diangkat sebagai menteri, seseorang harus menemuni pesyaratan:  Warga negara Indonesia, Ahok memenuhi. Bertakwa kepada Tuhan YME, Ahok memenuhi. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara UUD 1945 dan cita-cita proklamasi kemerdekaan, Ahok memenuhi. Sehat Jasmani dan rohani, Ahok memenuhi.

 

Memiliki integritas dan kepribadian yang baik, Ahok memenuhi karena tidak jelas juga ukurannya. Nah yang point f tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun atau lebih," terang Refly.

 

Maka, mengacu pada Undang-undang tersebut, Refly menyebut sampai kapanpun Ahok tidak akan pernah bisa menjadi seorang menteri

 

"Jadi, Ahok sudah pernah dipenjara walaupun dua tahun, tapi ancaman hukumannya adalah lima tahun. Sehingga berdasarkan UU kementerian negara pasal 22 ini, maka sampai kapanpun Ahok tidak bisa menjadi menteri," kata dia.

 

Sebelumnya, nama Ahok sempat diusulkan oleh Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab.

 

Ia menilai ada sejumlah nama tokoh yang berpeluang ditunjuk oleh Presiden Jokowi dalam reshuffle kabinet kali ini.

 

"Kementerian Investasi Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) cocok sepertinya. Selain berpengalaman, Ahok juga disebut masuk tim perumus ibu kota baru. Di sini peran Menteri diuji bagaimana menarik investor masuk meramaikan ibu kota tanpa melupakan daerah atau provinsi lainnya," kata Fadhli. (*)



 

 

SANCAnews – Mayoritas menteri di Kabinet Indonesia Maju saat ini berkinerja buruk, seburuk kinerja Presiden Joko Widodo.

 

Hal itu disampaikan oleh analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi isu reshuffle yang akan kembali dilakukan oleh Presiden Jokowi terhadap para menterinya.

 

"Maaf, sebenarnya sering bergantinya menteri itu menunjukan kegagalan presiden dalam memilih dan memanage para menterinya. Dalam catatan saya sejak Jokowi menjadi presiden sudah lima kali reshufle kabinet," ujar Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/4).

 

"Semuanya menunjukan kegagalan Presiden memimpin, mengarahkan dan kegagalan mensinergikan para menterinya," imbuhnya.

 

Menurut Ubedilah, kesalahan demi kesalahan dipertontonkan oleh para menteri karena lemahnya leadership Jokowi yang gagal mengorkestrasi kualitas para menterinya.

 

"Jadi sesungguhnya masalahnya ada di presiden," katanya.

 

Akan tetapi, lanjutnya, reshuffle bisa terjadi karena mayoritas menteri saat ini dianggap memiliki kinerja yang buruk.

 

"Reshuffle bisa saja terjadi ketika ada sejumlah menteri yang kinerjanya buruk. Masalahnya mayoritas menteri saat ini kinerjanya buruk, seburuk kinerja presiden. Presiden tidak mampu mengorkestrasi para menterinya dalam situasi krisis," jelasnya.

 

"Secara prioritas sebenarnya reshuffle saat ini tidak penting-penting amat, karena reshuffle bukan solusi terbaik dari situasi krisis saat ini," pungkas Ubedilah. []


 


SANCAnews – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menembak seorang pelajar bernama Ali Mom di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Ali tewas dibunuh KKB dengan sadis.

 

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan penembakan itu terjadi pada Kamis (15/4) sekitar pukul 19.00 WIT. Sebelum ditembak, pelajar tersebut dihubungi oleh orang yang tak dikenal untuk membeli rokok.

 

"Korban atas nama Ali Mom dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, kemudian meminta korban untuk membelikan rokok dan pinang, serta meminta untuk barang belanjaan tersebut diantarkan ke Kampung Uloni, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak," kata Kamal dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (16/4/2021).

 

Kamal mengatakan korban memenuhi permintaan tersebut. Korban mengantar barang-barang tersebut ke lokasi yang telah disebutkan dengan menggunakan sepeda motor.

 

"Sesampainya di pinggir Jalan Kampung Uloni, Distrik Ilaga Kabupaten Puncak, korban dihadang oleh KKB dan langsung ditembak dengan menggunakan senjata api sebanyak 2 (dua) kali tembakan di bagian kepala dan dibacok pada bagian kepala. Kemudian sepeda motor yang di gunakan korban, di bakar oleh KKB," kata dia.

 

Pihak keluarga mendapatkan informasi penembakan itu pada hari berikutnya. Sekitar pukul 06.30 WIT tadi pagi, keluarga mendatangi lokasi.

 

"Warga bersama keluarga besar korban yang sebelumnya telah mendapatkan informasi tentang kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban ke rumah duka di Jalan Pinggir Kampung Lambet Distrik Ilaga Kabupang Puncak," jelasnya.

 

Kamal mengatakan Kapolres Puncak Kompol I Nyoman Punia bersama anggota mendatangi rumah duka guna mengevakuasi korban ke Puskesmas Ilaga agar mendapatkan pemeriksaan secara medis.

 

"Selanjutnya setelah mendapatkan pemeriksaan secara medis Aparat Keamanan menyerahkan Jenazah korban kepada keluarga di rumah duka," jelasnya.

 

Kamal mengatakan polisi saat ini mengejar KKB yang terlibat. "Melakukan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata," terangnya.

 

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, mengatakan pelaku diduga merupakan KKB pimpinan Lekagak Telenggen yang sebelumnya membunuh tukang ojek dan membakar helicopter di bandara Ilaga. Namun, dia belum berani menyimpulkan peristiwa itu.

 

"Kami belum bisa menyimpulkan kasus penembakan itu, apalagi korban merupakan orang asli Kabupaten Puncak. Belum diketahui motif dari aksi penembakan tersebut. Saat ini personel gabungan masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata," tutur Mathius. []




SANCAnews – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Masie menyebut tindakan pengusiran Paspampres terhadap wartawan yang hendak meliput Walikota Medan Bobby Nasution merupakan pengekangan terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

 

"Saya nilai ini semacam pengekangan terhadap kebebasan pers atau freedom of journalist (kebebasan pers) dan freedom of speech (kebebasan berpendapat). Ini tak pantas dilakukan, saya minta Dewan Pers dan lembaga pers seperti PWI, IJTI, AJI dan turun tangan mengusut pengusiran ini," kata Jerry dalam keteranganya, Jumat (16/4).

 

Menurut Jerry, Paspampres memang memiliki tugas untuk pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden serta keluarganya. Namun Jerry menekankan, Paspamres harus tahu tupoksinya bukan menghalangi.

 

"Bagi saya jika semua dilakukan sesuai SOP maka tak masalah. Harusnya Bobby memposisikan dirinya sebagai walikota bukan anak mantu presiden. Dia dipilih rakyat Medan untuk jabatan walikota. Kalau tak mau di wawancara barangkali beliau bisa menyampaikan pesan kepada awak media atau melalui konten youtube nanti diserahkan ke kabag Humas," sarannya.

 

Jerry mengingatkan, dalam UU 40/1999 Tentang Pers, secara tegas mengatakan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

 

Sebelumnya, aksi pengusiran terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan di Kantor Wali Kota Medan viral di media sosial.

 

Seorang oknum petugas kepolisian dan satu lainnya petugas pasukan pengamanan presiden (Paspampares) yang berjaga di Kantor Wali Kota Medan terlihat mengusir seorang wartawan perempuan yang sedang menunggu Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk dikonfirmasi terkait pemberitaan. []





SANCAnews – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan berpandangan, Polri sangat menghormati Hak Asasi Manusia atau HAM terhadap Habib Rizieq Shihab yang mampu meraih gelar Doktor meskipun berada dalam tahanan.

 

Menurut Edi, pimpinan Polri sangat memperhatikan hak-hak Habib Rizieq Shihab meskipun tanggungjawabnya bukan lagi di Polri lantaran statusnya sudah menjadi terdakwa.

 

“Dengan memberikan hak-hak Habib Rizieq yang jadi terdakwa itu artinya Polri sangat menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), yakni terdakwa tetap mendapat hak pendidikan walaupun di dalam tahanan,” kata Edi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/4).

 

Disisi lain, ia turut mengapresiasi Habib Rizieq Shihab yang tetap memiliki semangat menyelesaikan pendidikan meskipun dirinya tengah menghadapi persoalan hukum.

 

“Saya apresiasi, Habib yang walaupun dalam situasi ini tetap semangat menyelesaikan pendidikan,” tandas Edi.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan kabar bahwa kliennya telah berhasil menyelesaikan ujian promosi doktoral di Universiti Sains Islam Mayalsia (USIM) meskipun tengah berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

 

“Dengan ini kami kuasa hukum Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab menginformasikan kepada segenap Umat bahwa pada hari Kamis, 3 Ramadhan 1442 H / 15 April 2021 M telah dilaksanakan Ujian Disertasi Doktoral secara online oleh Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya.

 

Aziz menyampaikan dalam disertainya, HRS mengangkat sebuah judul "Metodologi Pemilahan Antara Usul Dan Furu' Dalam Aqidah Dan Syari’ah Serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah Wal Jama'ah". Dalam keterangannya, Aziz juga mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak. []

 

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.