SANCAnews – Jumlah anggota kepolisian yang terjerat narkoba
dari tahun ke tahun terus meningkat. Berdasarkan catatan Polri, anggota Korps
Bhayangkara yang menjadi pemakai bahkan pengedar narkoba.
Selama tiga tahun terakhir sejak 2018, anggota kepolisian
yang terlibat kasus narkoba tak pernah kurang dari 100.
Pada 2018, polisi yang terseret kasus narkoba mencapai 297
orang. Jumlah tersebut naik sekitar dua kali lipat pada 2019 menjadi 515 orang.
Sementara pada 2020, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo
Yuwono mengatakan pihaknya telah memecat 113 anggotanya karena terlibat
pelanggaran berat sepanjang Januari-Oktober tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, mayoritas anggota terlibat pelanggaran
kasus narkoba. Namun, Argo tak merinci berapa anggota polisi yang melakukan
pelanggaran pidana narkoba.
"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai
pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober
ada 113 orang," kata Argo Oktober 2020.
Pernyataan Argo bersamaan dengan kasus narkoba yang menjerat
mantan Kasie Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kompol
IZ, yang ditangkap karena menjadi kurir narkoba.
IZ kala itu ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram
di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau.
Kemudian pada 2021, keterlibatan polisi dalam kasus narkoba
mendadak ramai setelah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni dan 11 anak buah ditangkap
terkait penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus tersebut, Kompol Yuni dinyatakan positif
mengandung zat amphetamine atau sabu usai menjalani tes urine. Ia pun dimutasi
sebagai perwira menengah Polda Jabar dalam rangka proses penyidikan.
Perintah Binasakan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Divisi Profesi
dan Pengamanan (Propam) Polri untuk 'menyelesaikan' anak buahnya yang terjerat
narkoba dan tak bisa diperbaiki.
Pernyataan itu disampaikan Listyo saat membuka rapat kerja
teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri), Selasa (13/4).
Listyo mengultimatum anggotanya terkait ancaman pemecatan
jika tidak dapat diperingatkan lagi. Menurutnya, masih banyak anggota
kepolisian yang harus dilindungi agar tak terjerumus dengan masalah serupa.
"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau
memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah
binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Listyo dalam
sambutannya. []