SANCAnews – Keputusan Presiden Joko Widodo membentuk Satuan
Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
dinilai sebatas kebijakan halusinasi atau tidak jelas.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Majelis Jaringan Aktivis
Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik
RMOL sesaat lalu, Minggu (11/4).
Baginya, tim tagih yang berpayung hukum Keputusan Presiden
(Keppres) 6/2021 dan bekerja hingga 31 Desember 2023 merupakan bagian dari
kebijakan yang tidak jelas juntrungannya. Diduga, tujuannya sebatas untuk
menutupi keterpurukan ekonomi tanah air akibat utang yang terus menggunung di
era Jokowi.
Kebijakan ini, prediksi Iwan Sumule akan berakhir seperti
pengumuman Presiden Jokowi yang sesumbar mengantongi data uang milik warga
negara yang disimpan di luar negeri dan jumlahnya mencapai Rp 11 ribu triliun.
Nyatanya, sampai saat ini tidak ada aliran besar dana tersebut yang masuk ke
tanah air sehingga bisa diperuntukkan menambal utang.
“Uang Rp 11 ribu triliun yang pernah diungkap Jokowi tak
jelas juntrungannya sampai saat ini. Ini negara akan bangkrut, tapi masih saja
halu, kebijakan tak jelas,” kesalnya.
Iwan Sumule merasa pembentukan tim tagih semakin aneh jika
disandingkan dengan keputusan penerbitan SP3 dari KPK kepada tersangka kasus
BLBI Sjamsul Nursalim. Sebab, yang bersangkutan justru dibebaskan dan tidak ada
penyitaan aset selama kasus bergulir.
“Sita paksa aset saja susah, apalagi judulnya hanya mau
tagih. Siapa pula yang mau bayar kalau ditagih,” sambung Iwan Sumule.
Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas
sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Mereka berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada presiden.
Pembentukan satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI
bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara
yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupaya hukum dan atau
upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor,
pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja
sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan
dana BLBI.
Jajaran pengarah dan pelaksana satgas penanganan hak tagih
negara dana BLBI ini terdiri dari menteri, pejabat eselon I kementerian/lembaga
hingga Kapolri.
Berikut susunannya:
A. Pengarah
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Jaksa Agung
7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
B. Pelaksana
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata
Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
3. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan
Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan. (rmol)