PK Dikabulkan MA, Pengacara Lucas Dikeluarkan dari Lapas Tangerang
SANCAnews – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan
peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK.
Berdasarkan itu, KPK pun membebaskan Lucas dari Lapas Tangerang.
"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK, Kamis
malam (8/4), sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Plt. Juru
Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Ali mengatakan, Lucas dibebaskan dari Lapas Tangerang pada
Kamis (8/4) malam, kemarin. Keputusan tersebut, lanjutnya, merupakan tindak
lanjut dari putusan PK.
"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1
Tangerang," ujar Ali.
Sebelumnya, MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak
terbukti merintangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro. Namun, KPK tetap meyakini
Lucas telah merintangi penyidikan KPK.
"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki,
sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK, maupun
penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti
menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali
Fikri, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Ali menekankan putusan di tingkat PK yang membebaskan
narapidana kasus korupsi melukai rasa keadilan. Terkait Lucas, KPK mengaku belum
mengetahui dasar putusan MA. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan MA.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK
tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali.
Untuk diketahui, kasus pengacara Lucas bermula saat KPK
menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu,
KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.
Ternyata Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus
perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak
bisa menangkapnya.
Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas.
Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.
Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan. (dtk)