Latest Post


 


SANCAnews – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) pengacara Lucas dalam kasus merintangi penyidikan KPK. Berdasarkan itu, KPK pun membebaskan Lucas dari Lapas Tangerang.

 

"Sesuai ketentuan UU maka Jaksa eksekutor KPK, Kamis malam (8/4), sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

 

Ali mengatakan, Lucas dibebaskan dari Lapas Tangerang pada Kamis (8/4) malam, kemarin. Keputusan tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari putusan PK.

 

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang," ujar Ali.

 

Sebelumnya, MA membebaskan Lucas karena dinilai tidak terbukti merintangi KPK dalam mengejar Eddy Sindoro. Namun, KPK tetap meyakini Lucas telah merintangi penyidikan KPK.

 

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki, sehingga sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK, maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

 

Ali menekankan putusan di tingkat PK yang membebaskan narapidana kasus korupsi melukai rasa keadilan. Terkait Lucas, KPK mengaku belum mengetahui dasar putusan MA. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan MA.

 

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali.

 

Untuk diketahui, kasus pengacara Lucas bermula saat KPK menangkap panitera PN Jakpus, Edy Nasution, pada 2016. Dari penangkapan itu, KPK bergerak masuk ke MA untuk menyelidiki lebih lanjut.

 

Ternyata Edy menerima uang dari Eddy Sindoro untuk mengurus perkara. Dalam perjalanannya, Eddy Sindoro dicekal dan kabur sehingga KPK tidak bisa menangkapnya.

 

Kaburnya Eddy Sindoro diyakini KPK atas bantuan Lucas. Akhirnya Lucas ikut diadili dengan dakwaan merintangi penyidikan KPK.

 

Pada 20 Maret 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Lucas. Hukuman Lucas dikurangi menjadi 5 tahun penjara di tingkat banding. Di tingkat kasasi, hukuman Lucas kembali disunat menjadi 3 tahun penjara. Lucas, yang yakin tidak bersalah, mengajukan PK dan dikabulkan. (dtk)


 


SANCAnews – Aksi kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kembali terjadi. Kali ini bahkan sampai mengakibatkan korban jiwa dari penduduk sipil.

 

Adalah Oktovianus Rayo (43), seorang guru di salah satu SD di Kampung Julukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, yang menjadi korban pembunuhan oleh KKB.

 

Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, Oktovianus Rayo tewas setelah ditembak oleh KKB kelompok Sabinus Walker saat berada di kios miliknya pada Kamis kemarin (8/4) sekitar pukul 09.30 WIT.

 

“Korban ditembak dengan senjata pendek saat berada di kios miliknya dan meninggal dengan dua tembakan di bagian rusuk kanan dan perut. Pelaku penembakan adalah kelompok dari Sabinus Waker,” jelas Kapolda Papua dalam keterangannya, Jumat (8/4).

 

Saat penembakan itu, beberapa rekan korban ada di lokasi kejadian. Namun mereka ketakutan dan kemudian melarikan diri ke dalam hutan untuk berlindung.

 

“Namun pada akhirnya berhasil ditemukan oleh warga dengan selamat, meski dalam keadaan trauma,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Kapolda menerangkan, belum diketahui motif penembakan oleh Sabinus Waker dan kelompoknya tersebut. Namun dari informasi yang diperoleh, keberadaan Sabinus Waker di Ilaga Puncak atas undangan dari Lekage Telenggen.

 

“Belum tahu pasti, yang jelas Sabinus datang kesana atas undangan Lekage terkait dengan penyelesaian perang suku di Puncak,” ujarnya.

 

Kapolda juga menambahkan, pembunuhan ini merupakan aksi biadab, lantaran korban merupakan pejuang kemanusiaan yang bertanggung jawab untuk mendidik anak bangsa.

 

“Seharusnya tenaga pendidikan dan kesehatan dilindungi, karena mereka adalah ujung tombak untuk membangun generasi penerus bangsa ke depan khususnya anak-anak Papua,” tegas Kapolda.

 

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyusun kekuatan untuk dikirim ke Ilaga Puncak guna melakukan penindakan terhadap kelompok tersebut.

 

“Kami akan melakukan langkah-langkah penindakan untuk penegakan hukum kepada para pelaku,” tandasnya. (rmol)



 


SANCAnews – Utang merupakan sesuatu yang larang dalam Islam. Sebab, dalam utang ada bunga yang merupakan riba dan tidak diperbolehkan.

 

Salah satu alasan dari sudut pandang ekonomi mengapa utang di konvensional berbahaya adalah utang menciptakan uang dari uang (creating money out of money), tidak ada usaha yang nyata atau tidak ada transaksi nyata di sektor riil yang terjadi.

 

Sehingga kemajuan tingkat utang tidak berbanding lurus atau tidak sesuai dengan kemajuan di sektor riil.

 

Begitu disampaikan peneliti ekonomi syariah Indef, Fauziah Rizki Yuniarti menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut ekonomi Islam bisa menjadi solusi utama mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap). Di mana, di satu sisi lain utang negara di bawah kendali Sri Mulyani terus bertambah.

 

"Itu yang terjadi salah satunya di Indonesia. Ada gap yang besar antara sektor keuangan dan sektor riil," kata Fauziah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).

 

Fauziah menyatakan, utang dengan bunga dilarang dalam Islam, karena bunga itu bagian dari riba yang jelas Islam melarang riba. Islam juga menawarkan beberapa alternatif pembiayaan, tanpa utang dengan bunga.

 

Pertama, pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan. Pembiayaan berdasarkan jual beli ada beberapa kontrak/akad, seperti murabahah atau pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan. Kontrak pembiayaan ini yang paling banyak dipakai di perbankan syariah di Indonesia dan dunia.

 

Kemudian ada istisna atau untuk pembiayaan infrsatruktur, manufaktur, atau barang-barang  nongeneric, dan salam untuk pembiayaan agrikultur.

 

Kedua, investasi atau pembiayaan ekuitas (equity financing) atau pembiayaan kerjasama (partnership financing). Pembiayaan ini bisa berupa kontrak/akad, seperti Mudharabah atau satu pihak menyumbang dana, satu pihak menyumbang tenaga.

 

Kemudian Musharakah atau dua pihak bersama-sama menyumbang dana dan tenaga dengan porsi masing-masing, ini kontrak pembiayaan yang paling banyak kedua setelah murabahah yang dipakai di perbankan syariah di Indonesia.

 

Ketiga, pembiayaan dengan sewa (lease financing) atau berdasarakan aset (asset-based) dengan menggunakan Ijarah. Keempat, pembiayaan dengan agency-based atau wakalah.

 

"Ada banyak bentuk pembiayaan dalam ekonomi Islam yang sebenarnya bisa di-explore pemerintah," tuturnya.

 

Fauziah menilai, pemerintah bisa menggeser konsep utang yang sekadar utang, menjadi misalnya pembiayaan berdasarkan jual beli (Murabahah/Istisna/Salam) atau pembiayaan berdasarkan ekuitas (Mudharabah/Musharakah). Sehingga setiap utang yang dimiliki/diciptakan pemerintah itu memang mencerminkan apa yang terjadi di sector riil.

 

"Sehingga meningkatnya utang pemerintah berbanding lurus dengan meningkatnya transaksi di sector riil, sehingga ekonomi sector riil ikut berkembang," tandasnya. []



 


SANCAnews – Narasi radikal dan terorisme belakangan kembali menghiasi ruang diskusi di Tanah Air seiring adanya peristiwa aksi terorisme di sejumlah wilayah. Bahkan penyebaran ideologi radikal disebut telah memanfaatkan ruang media sosial.

 

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) 2018-2021, Haris Pertama berpandangan, radikal tidak hanya dimiliki oleh para teroris, melainkan telah menyusup ke para pendengung bayaran di sosial media atau yang kerap disebut sebagai BuzzerRp.

 

"BuzzerRP juga bisa dikategorikan kelompok radikal dan teroris," kata Haris Pertama di akun Twitternya, Jumat (9/4).

 

Bukan tanpa sebab ia melabeli pendengung bayaran sebagai kelompok radikal. Keberadan BuzzerRp di lini dunia maya terbukti telah memicu ketakutan oleh para intelektual.

 

"Karena banyak kaum intelektual yang ketakutan, ngeri dan merasa diteror sama mereka. Bener enggak ya pemikiran saya ini?" tandasnya.

 

Belakangan, pihak kepolisian diminta menertibkan keberadaan paham radikal di media sosial. Tidak hanya sekadar menutup akun terindikasi menyebarkan radikalisme, Polisi diminta memproses aktor di balik akun penyebar radikal yang dimaksud.

 

"Polisi wajib memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal, terutama paham yang menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara," kata pakar hukum Petrus Selestinus. (rmol)



 


SANCAnews – Pemerintah memutuskan mudik dilarang. Selain larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021, transportasi umum, baik udara, darat maupun laut dilarang beroperasi. Namun, tempat wisata masih boleh buka.

 

Hal ini menimbulkan kecemburuan sopir angkutan umum (Angkot) terhadap tempat wisata yang tetap buka. Salah satunya sopir angkot di Joyoboyo, Ahmad Suud (63). Dia merasa kebijakan pemerintah ini tidak adil. Jika tempat wisata yang menarik wisatawan tetap dibuka, lantas mengapa transportasi umum dihentikan hampir dua pekan.

 

"Nggak adil kalau tempat wisata dibuka, transportasi umum nggak boleh. Seharusnya tutup semua sekalian," tegas Suud kepada detikcom saat ditemui di Terminal Joyoboyo, Jumat (9/4/2021).

 

Sopir angkot jurusan Joyoboyo-Menganti Gresik ini berharap angkutan umum tetap bisa beroperasi. Sebab selama pandemi penumpang sangat jauh berkurang. Bila tidak beroperasi, tidak ada pemasukan keuangan untuk keluarganya.

 

"Kalau nggak boleh beroperasi, diliburkan nggak ada penumpang, kita jadi nggak kerja. Sudah sepi malah ditutup kita jadi pengangguran. Kalau bisa dibuka biasa, agar bisa kerja, terminal ada penumpang," jelasnya.

 

Senada yang diungkapkan Joni (50) sopir angkot jurusan Joyoboyo-Sidoarjo. Dia tak ingin lebaran tahun ini seperti tahun lalu yang tidak boleh beroperasi.

 

"Kalau nggak bisa beroperasi kita makan apa, kita juga butuh makan. Kalau nggak beroperasi mau gimana lagi. Saya minta kebijakan dari pemerintah saja agar boleh beroperasi, kita juga butuh makan anak istri," kata Joni.

 

Menurutnya, sopir angkot akan dirugikan jika transportasi umum tidak beroperasi. "Kalau tutup ya tutup semua, harus ada kebijakannya. Sudah sepi malah nggak boleh jalan (operasional) lagi. Mau makan apa kita. Teman-teman sopir semuanya merasakan. Sampai sekarang masih sepi. Lebaran tahun lalu juga nggak jalan," pungkasnya.[]


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.