Menkeu Akui Ekonomi Islam Jadi Solusi, Indef: Islam Melarang Utang karena Ada Riba
SANCAnews – Utang merupakan sesuatu yang larang dalam Islam.
Sebab, dalam utang ada bunga yang merupakan riba dan tidak diperbolehkan.
Salah satu alasan dari sudut pandang ekonomi mengapa utang di
konvensional berbahaya adalah utang menciptakan uang dari uang (creating money
out of money), tidak ada usaha yang nyata atau tidak ada transaksi nyata di
sektor riil yang terjadi.
Sehingga kemajuan tingkat utang tidak berbanding lurus atau
tidak sesuai dengan kemajuan di sektor riil.
Begitu disampaikan peneliti ekonomi syariah Indef, Fauziah
Rizki Yuniarti menanggapi pernyataan Menkeu Sri Mulyani yang menyebut ekonomi
Islam bisa menjadi solusi utama mengeluarkan Indonesia dari jebakan negara
berpendapatan menengah (middle income trap). Di mana, di satu sisi lain utang
negara di bawah kendali Sri Mulyani terus bertambah.
"Itu yang terjadi salah satunya di Indonesia. Ada gap
yang besar antara sektor keuangan dan sektor riil," kata Fauziah saat
berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/4).
Fauziah menyatakan, utang dengan bunga dilarang dalam Islam,
karena bunga itu bagian dari riba yang jelas Islam melarang riba. Islam juga
menawarkan beberapa alternatif pembiayaan, tanpa utang dengan bunga.
Pertama, pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan.
Pembiayaan berdasarkan jual beli ada beberapa kontrak/akad, seperti murabahah
atau pembiayaan berdasarkan jual beli dengan keuntungan. Kontrak pembiayaan ini
yang paling banyak dipakai di perbankan syariah di Indonesia dan dunia.
Kemudian ada istisna atau untuk pembiayaan infrsatruktur,
manufaktur, atau barang-barang
nongeneric, dan salam untuk pembiayaan agrikultur.
Kedua, investasi atau pembiayaan ekuitas (equity financing)
atau pembiayaan kerjasama (partnership financing). Pembiayaan ini bisa berupa
kontrak/akad, seperti Mudharabah atau satu pihak menyumbang dana, satu pihak
menyumbang tenaga.
Kemudian Musharakah atau dua pihak bersama-sama menyumbang
dana dan tenaga dengan porsi masing-masing, ini kontrak pembiayaan yang paling
banyak kedua setelah murabahah yang dipakai di perbankan syariah di Indonesia.
Ketiga, pembiayaan dengan sewa (lease financing) atau
berdasarakan aset (asset-based) dengan menggunakan Ijarah. Keempat, pembiayaan
dengan agency-based atau wakalah.
"Ada banyak bentuk pembiayaan dalam ekonomi Islam yang
sebenarnya bisa di-explore pemerintah," tuturnya.
Fauziah menilai, pemerintah bisa menggeser konsep utang yang
sekadar utang, menjadi misalnya pembiayaan berdasarkan jual beli
(Murabahah/Istisna/Salam) atau pembiayaan berdasarkan ekuitas
(Mudharabah/Musharakah). Sehingga setiap utang yang dimiliki/diciptakan
pemerintah itu memang mencerminkan apa yang terjadi di sector riil.
"Sehingga meningkatnya utang pemerintah berbanding lurus
dengan meningkatnya transaksi di sector riil, sehingga ekonomi sector riil ikut
berkembang," tandasnya. []