Latest Post


 


SANCAnews – Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden dan Wapres Jokowi - Maruf Amin dinilai tidak menoleransi pendapat kritis masyarakat.

 

Hal tersebut merupakan kesimpulan dalam laporan Amnesty International Indonesia atau AII, yang menyoroti hak kebebasan berekspresi dan berpendapat publik tahun 2020/2021.

 

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid dalam rilis laporan tersebut secara daring mengatakan, ada sembilan isu terkait HAM yang disorot pada era Jokowi - Amin.

 

"Banyak kasus terkait kebebasan berekspresi sepanjang tahun 2020-2021. Ini menunjukkan negara cenderung tidak menoleransi perbedaan pendapat yang kritis. Termasuk respons pemerintah soal covid-19," kata usman Hamid, Rabu (7/4/2021).

 

Usman mengatakan, kebebasan berekspresi semakin terancam seiring Kepolisian Negara RI yang membentuk polisi virtual untuk memantau media sosial.

 

"Polisi virtual bisa sangat mengancam kebebasan berekspresi di dunia maya. Terbaru soal telegram kapolri yang juga menekan kebebasan pers," kata Usman.

 

Hak kebebasan berkumpul dan berserikat pada era Jokowi - Amin juga terancam. Ia mencontohkan, ada masyarakat yang dipenjarakan oleh aparat hanya karena perbedaan politik dengan pemerintah.

 

"Ancaman terhadap kebebasan berkumpul serta berserikat juga banyak dialami masyarakat di Indonesia timur, semisal Maluku maupun Papua. Ada pemenjaraan akibat ekspresi-ekspresi politik yang dianggap berbeda dari apa yang diinginkan pemerintah."

 

Dalam laporan AII, ada sembilan isu HAM yang disoal sepanjang tahun 2020 hingga kekinian. Kesembilan isu itu ialah hak atas kesehatan, hak informasi, hak pekerja, hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, hak atas kebebasan berkespresi, hak-hak perempuan, hak LGBT, situasi pembela HAM, dan pelanggaran HAM di Papua dan Papua Barat.

 

"Mudah-mudahan laporan ini bisa diterima oleh pemerintah. Kami sudah menyurati Menkopolhukam Mahfud MD, menyurati pimpinan DPR." []



 


SANCAnews – Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar memberikan tanggapan terkait polemik kehadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

 

Haris Azhar mengatakan, sebenarnya tidak ada yang salah dengan kehadiran Jokowi dan Prabowo Subianto di acara pernikahan tersebut.

 

Namun Haris Azhar menilai, publik mempermasalahkan acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah karena adanya publikasi dari situs resmi Sekretariat Negara (Setneg).

 

Hal itu disampaiakan Haris Azhar saat menjadi narasumber di acara "Catatan Demokrasi" bertajuk "Pandemi Covid-19: Salahkah Pejabat Negara Hadiri Pernikahan Selebriti?" pada Selasa, 6 April 2021.

 

"Gak salah, tapi dalam konteks yang diramaikan kemarin, karena disiarkan di Setneg. Boleh gak? Boleh," kata Haris Azhar, yang dikutip dari tayangan kanal YouTube tvOneNews, Rabu, 7 April 2021.

 

Namun menurutnya, dari segi keadilan, dirinya mempertanyakan apakah bisa Setneg menyiarkan pernikahan masyarakat biasa atau non selebriti.

 

"Tapi bicara soal keadilan, bisa gak Sabtu besok ada lagi warga yang nikahan misal di Sumba Timur atau di NTT yang kena bencana, tapi disiarkan. Jadi bisa gak Sabtu besok, Setneg menyiarkan pernikahan di tengah situasi bencana di NTT," tutur Haris Azhar.

 

Haris Azhar mengusulkan hal tersebut agar Setneg bisa terlihat adil di mata masyarakat, dan menggugurkan anggapan bahwa pemerintah tidak bersikap adil pada rakyatnya.

 

"Supaya nanti website Setneg kelihatan adil, Sabtu besok harus ada pernikahan di NTT, yang harus didukung negara supaya tetap jadi orang itu nikah, di gereja, di masjid, gak apa-apa, yang penting Setneg menyiarkan itu," kata Haris Azhar.

 

"Supaya menggugurkan dalil bahwa website Setneg tidak hanya menyiarkan pernikahan Atta Halilintar dan Aurel saja," sambungnya.

 

Menurutnya, jika pada Sabtu ini Setneg tidak menyiarkan pernikahan masyarakat biasa, itu artinya pemerintah memang tidak berlaku adil pada rakyatnya.

 

"Kalau Sabtu besok tidak ada live pernikahan rakyat jelata, di situ tidak adil. Jadi ada kesempatan untuk mendalilkan ketidakadilan yang banyak digunjingkan oleh masyarakat," kata Haris Azhar.

 

Meski demikian, Haris Azhar menilai bahwa tak ada pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

 

"Apakah pernikahan Atta Halilintar dan Aurel melanggar (prokes)? Saya meyakini tidak. Tapi karena mereka mengundang presiden, AdSense dari YouTube besar, artinya punya duit besar," kata Haris Azhar.

 

"Orang miskin kehilangan kesempatan dan kemampuan untuk menata pemberlakuan prokes. Artinya gak semua orang punya kesempatan untuk membuat pernikahan yang baik seperti Atta dan Aurel sampai presiden dan menteri berkenan hadir," tuturnya.

 

Oleh karena itu, Haris Azhar meminta pemerintah untuk berlaku adil, dengan memberikan bantuan pada masyarakat miskin supaya acara pernikahannya bisa dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.

 

"Ini soal keadilan, kalau Atta dan Aurel punya kemampuan. Boleh gak negara membantu yang miskin memfasilitasi pernikahan-pernikahan supaya tetap terjadi?," kata Haris Azhar.***



 


SANCAnews – Keputusan pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita yang merupakan milik keluarga Soeharto, mendapat tanggapan positif.

 

Pengambil alihan pengelolaan TMII itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Setelah 44 tahun lamanya, dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

 

"PDI Perjuangan mengucapkan selamat atas prestasi Presiden Jokowi yang akhirnya berhasil mengembalikan Taman Mini Indonesia, dan secara sah menjadi milik pemerintah Indonesia. Taman Mini Indonesia sebagai etalase kebudayaan dan sekaligus ekspresi peradaban nusantara akhirnya kembali ke pangkuan pemerintah Indonesia," ujar Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam keterangan persnya, Rabu 7 April 2021.

 

Hasto mengatakan, salah satu amanat Reformasi adalah menyelamatkan aset-aset negara. TMII ditegaskannya adalah aset negara yang dikuasai keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, maka sudah seharusnya negara mengambil alih. Di era Presiden Jokowi, baru bisa diselamatkan aset tersebut.

 

“Kembalinya Taman Mini Indonesia ini menunjukkan bagaimana pemerintahan Jokowi melalui perjuangan panjang berhasil menyelamatkan aset strategis negara. Hal ini melengkapi keberhasilan divestasi Freeport, blok minyak Rokan, dan juga berbagai upaya menyelamatkan harta negara yang sebelumnya dilarikan oleh para koruptor di luar negeri," jelasnya.

 

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah ini harus diapresiasi. Ini juga, lanjut Hasto, sebagai bukti bahwa dengan legitimasi kuat pemerintah menunjukkan kedaulatan politik dan ekonomi di dalamnya.

 

Dengan diambil alihnya TMII oleh negara, PDIP berharap ke depan kawasan itu bisa menjadi pusat kebudayaan. Termasuk menjadi paru-paru Jakarta layaknya Gelora Bung Karno, Halim Perdanakusuma, hingga lapangan golf Kemayoran. Dimana hutan kota dikembangkan di sana, sebagai bagian dari aktivitas publik.

 

"Selamat untuk Presiden Jokowi. Kembalinya Taman Mini Indonesia menjadi momentum menyelamatkan harta kekayaan negara," lanjut Hasto.

 

Sebelumnya disampaikan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengumumkan bahwa pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi berpindah kepada negara melalui Kemensetneg. Hal itu tertuang lewat Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

 

Adapun, alasan dari pemindahaan pengelolaan tersebut dilakukan karena mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

 

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” kata Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, dalam jumpa pers daring sebelumnya.

 

Soal setoran ke negara ini terkait pengelolaan Yayasan Harapan Kita yang menggunakan lahan seluas 146,7 hektare dan tercatat di bawah Kementerian Sekretariat Negara.

 

Sebelum temuan BPK, kata dia, Kementerian Sekretariat Negara juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan. Kemudian, audit dilakukan terhadap pengelolaan TMII. (*)



 


SANCAnews – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali diambil negara dari yayasan keluarga Soeharto, Yayasan Harapan Kita.

 

Hal itu seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021. Berapa nilai aset TMII?

 

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (7/4/2021), Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pernah menyatakan aset TMII bernilai Rp 10 triliun per 15 September 2020.

 

"Aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun. Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," ujar Setya.

 

Menurut Setya, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta.

 

"Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal," ujarnya.

 

Dengan terbitnya Perpres 19/2021, Yayasan Harapan Kita kini tidak lagi menjadi penguasa TMII dan harus menyerahkannya kepada negara. Masa transisi selama 3 bulan.

 

"Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).

 

Pratikno mengatakan, dalam 3 bulan ini, TMII masih dalam masa transisi dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Namun dia memastikan, dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasa.

 

"Dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah. Dan nanti tentu saja kita akan berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentunya tadi, yang seperti saya bilang, memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan kepada negara," papar Pratikno.

 

Berikut ini pengurus Yayasan Harapan Kita:

Pembina

Soehardjo

Bambang Trihatmodjo (Anak ketiga Soeharto-red)

Dr. Rusmono

Ketua Umum

Hj. Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Anak pertama Soeharto-red)

Ketua

Sigit Harjojudanto (Anak kedua Soeharto-red)

Sekertaris

Tubagus Sulaeman

Wakil Bendahara

Sri Moempoeni

Ketua Pengawas

Indra Rukmana (Suami Siti Hardiyanti/mantu Soeharto-red)

Dewan Komisaris TMII

Ketua

Prof. Dr. Bambang Wirabarta

Anggota

Drs. Rizal Basri

Bambang Parikesit, SH.MM

Dr. Prasetyono, MA

Maliki Mift, SIP.MH

Sekretaris

Ir. Suherman

Manajemen TMII

Direktur Utama

Drs. Tanribali Lamo, SH.

Direktur Umum

Drs. Taufik Sukasah, M.SI.

Direktur Operasional & Pengembangan

Drs. Maulana Cholid

Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Budaya

Putu Supadma Rudana, MBA...(dtk)



 


SANCAnews – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara segera mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

 

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, setelah selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaannya jatuh kembali ke negara.

 

"Setelah 44 tahun di kelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaan aset negara ini TMII akan kembali di kelola oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk dilakukan penataan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat seluas-luasnya dan memberikan kontribusi bagi keuangan negara," ucap Pratikno dalam konferensi pers virtualnya," Rabu (7/4/2021).

 

Ini juga sejalan dengan Perpers Nomor 19 Tahun 2021, dimana dalam Perpres tersebut penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara.

 

"Kami akan melakukan penataan, seperti yang kami lakukan di Gelora Bung Karno dan Kemayoran," katanya.

 

Nantinya proses pengambilalihan pengelolaan aset negara ini akan dilakukan bertahap dengan membentuk tim transisi.

 

Lebih lanjut, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII, kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara.

 

Asal tahu saja Yayasan Harapan Kita didirikan oleh Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968. Selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII yang jadi ikon miniatur Indonesia tersebut. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.