Latest Post


 


SANCAnews – Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kembali diambil negara dari yayasan keluarga Soeharto, Yayasan Harapan Kita.

 

Hal itu seiring Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021. Berapa nilai aset TMII?

 

Berdasarkan catatan detikcom, Rabu (7/4/2021), Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pernah menyatakan aset TMII bernilai Rp 10 triliun per 15 September 2020.

 

"Aset Kemensetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun. Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi," ujar Setya.

 

Menurut Setya, salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta.

 

"Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal," ujarnya.

 

Dengan terbitnya Perpres 19/2021, Yayasan Harapan Kita kini tidak lagi menjadi penguasa TMII dan harus menyerahkannya kepada negara. Masa transisi selama 3 bulan.

 

"Dalam waktu 3 bulan, pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Mensesneg Pratikno dalam jumpa pers virtual, Rabu (7/4/2021).

 

Pratikno mengatakan, dalam 3 bulan ini, TMII masih dalam masa transisi dari pengelolaan Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Namun dia memastikan, dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasa.

 

"Dalam masa transisi ini, TMII tetap beroperasi seperti biasanya. Para staf tetap bekerja seperti biasanya, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas, tetap seperti biasanya. Jadi tidak ada yang berubah. Dan nanti tentu saja kita akan berkomitmen untuk tim transisi kami beri tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik dan kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentunya tadi, yang seperti saya bilang, memberikan kontribusi yang lebih baik kepada masyarakat dan kepada negara," papar Pratikno.

 

Berikut ini pengurus Yayasan Harapan Kita:

Pembina

Soehardjo

Bambang Trihatmodjo (Anak ketiga Soeharto-red)

Dr. Rusmono

Ketua Umum

Hj. Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Anak pertama Soeharto-red)

Ketua

Sigit Harjojudanto (Anak kedua Soeharto-red)

Sekertaris

Tubagus Sulaeman

Wakil Bendahara

Sri Moempoeni

Ketua Pengawas

Indra Rukmana (Suami Siti Hardiyanti/mantu Soeharto-red)

Dewan Komisaris TMII

Ketua

Prof. Dr. Bambang Wirabarta

Anggota

Drs. Rizal Basri

Bambang Parikesit, SH.MM

Dr. Prasetyono, MA

Maliki Mift, SIP.MH

Sekretaris

Ir. Suherman

Manajemen TMII

Direktur Utama

Drs. Tanribali Lamo, SH.

Direktur Umum

Drs. Taufik Sukasah, M.SI.

Direktur Operasional & Pengembangan

Drs. Maulana Cholid

Direktur Penelitian, Pengembangan, dan Budaya

Putu Supadma Rudana, MBA...(dtk)



 


SANCAnews – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara segera mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset milik negara, antara lain Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

 

Merujuk pada Keppres Nomor 51 Tahun 1977, TMII merupakan milik negara Republik Indonesia yang pengelolaannya dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, setelah selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaannya jatuh kembali ke negara.

 

"Setelah 44 tahun di kelola oleh Yayasan Harapan Kita, kini pengelolaan aset negara ini TMII akan kembali di kelola oleh Kementerian Sekretaris Negara untuk dilakukan penataan dan manfaatnya bisa dirasakan masyarakat seluas-luasnya dan memberikan kontribusi bagi keuangan negara," ucap Pratikno dalam konferensi pers virtualnya," Rabu (7/4/2021).

 

Ini juga sejalan dengan Perpers Nomor 19 Tahun 2021, dimana dalam Perpres tersebut penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kementerian Sekretaris Negara.

 

"Kami akan melakukan penataan, seperti yang kami lakukan di Gelora Bung Karno dan Kemayoran," katanya.

 

Nantinya proses pengambilalihan pengelolaan aset negara ini akan dilakukan bertahap dengan membentuk tim transisi.

 

Lebih lanjut, Kemensetneg memperhatikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan para pemangku kepentingan lainnya, di antaranya untuk segera menentukan kebijakan atas penggunaan/pemanfaatan TMII, kemudian diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan manfaat optimal bagi negara.

 

Asal tahu saja Yayasan Harapan Kita didirikan oleh Istri Presiden ke-2 RI Soeharto yaitu Siti Hartinah atau dikenal dengan Tien Soeharto pada 23 Agustus 1968. Selama 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola TMII yang jadi ikon miniatur Indonesia tersebut. []



 


SANCAnews – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap empat Laskar FPI.

 

Menurutnya, hingga saat ini Polri masih enggan untuk terbuka kepada publik dalam menyidik perkara itu sehingga masyarakat luas menjadi sulit memantau proses hukum yang berjalan.

 

"Upaya melindungi anggota ini terlihat dari banyak kasus dan selalu menjadi pola," kata Wakil Koornidator KontraS, Rivanlee Anandar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (7/4).

 

Sebagai informasi, sudah ada tiga tersangka anggota Polda Metro Jaya yang ditetapkan Polri dalam perkara ini. Namun, salah satu tersangka sudah meninggal dunia karena kecelakaan pada Januari lalu. Namun, hingga saat ini Polri belum mau mengkonfirmasi identitas para tersangka, termasuk kesatuan tugasnya.

 

KontraS mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk meminta kejelasan proses penyidikan ke Polri dengan mengirim surat keterbukaan informasi ke Polri.

 

"KontraS mengirimkan Permohonan Informasi Publik (73/SK-KontraS/III/2021) yang telah dikirim pada tanggal 5 Maret 2021. Namun tidak ada balasan. setelah kami kirimkan keberatan, kami mendapatkan informasi bahwa surat kami tidak diterima oleh PPID Mabes Polri," kata Rivan.

 

Menurut Rivan, Polri seharusnya dapat membagikan informasi mengenai penanganan perkara itu secara berkala. Rivan mencontohkan bahwa sebenarnya polisi berinisial EPZ yang telah meninggal itu bukan merupakan bagian dari para tersangka pelaku.

 

Informasi tersebut, kata dia, masih mengganjal di tengah masyarakat lantaran selama ini Polri sendiri belum membuka identitas para terlapor yang telah menjadi tersangka.

 

"Kejanggalan lain yang muncul ialah, diduga orang tersebut bukan yang termasuk dalam daftar pelaku unlawful killing," ucap dia.

 

"Sejumlah kejanggalan tersebut, menunjukkan ada yang ditutupi oleh kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.

 

Menurutnya, sikap terbuka Polri kepada publik dapat menjadi salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tertentu dalam mengungkap perkara ini.

 

Para tersangka sendiri ditetapkan usai gelar perkara yang dilakukan Bareskrim pada Kamis (1/4) lalu. Kemudian, hasilnya diumumkan oleh Polri pada Selasa (6/4).

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono belum mau membeberkan identitas para tersangka.

 

"Nanti akan disampaikan," kata Rusdi menjawab pertanyaan wartawan terkait identitas para tersangka, Selasa (6/4). (*)



 


SANCAnews – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan bahwa satu tersangka dugaan unlawful killing yakni EPZ berada dalam satu mobil dengan laskar FPI yang tewas.

 

"Yang jelas ketiganya ada di dalam satu kendaraan," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).

 

Namun demikian, Ramadhan belum membuka lebih detail terkait peran tersangka EPZ dalam peristiwa berdarah di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat itu.

 

"Tentang perannya apa nanti kita sampaikan. Kita menunggu penjelasan daripada penyidik," pungkasnya.

 

Sebelumnya, EPZ salah satu anggota Polda Metro Jaya tersangka penembak laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat meninggal akibat kecelakaan sepeda motor pada 3 Januari 2021 yang lalu.

 

Adapun kecelakaan itu terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten sekitar pukul 23.45 WIB. EFZ mengendarai sepeda motor jenis scoopy. EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi. (rmol)


 


SANCAnews – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mempertanyakan Penyidik Bareskrim Polri atas kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa itu, empat anggota laskas FPI tewas.

 

Atas insiden penembakan itu, Polri telah menyatakan dua anggota mereka jadi tersangka. Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara Penyidik Bareskrim dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mempertanyakan identitas dua anggota Polri yang tidak dipublikasikan dan sosok komandan dua anggota tersebut.

 

"Kita bertanya, siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja Kemudian juga nama-namanya (dua tersangka anggota Polri) tidak disebut," kata Aziz, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.

 

Komandan dimaksud Aziz, adalah sosok pemberi perintah penembakan tersebut. Kedua anggota Polri yang jadi tersangka diyakini tidak asal bertindak tanpa adanya perintah dari pimpinan.

 

Merujuk hasil penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, saat penembakan terdapat sejumlah anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

"Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa. Ada sopir truk yang melihat kalau memang ada satu tim, ada banyak, bukan cuman dua (anggota) itu," lanjutnya.

 

Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menyatakan percaya dengan hasil penyidikan. Namun, dia menyerahkan hal tersebut kepada Polri yang berwenang melakukan penyidikan.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pertemuan TP3 Enam Laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. TP3 Enam Laskar itu membahas penanganan kasus tersebut bersama Presiden pada Selasa lalu, 9 Maret 2021.

 

"Saya belum bisa katakan percaya atau enggak, tapi kita lihat saja. Karena memang kan sesuai dengan arahan dari Komnas HAM dan juga pak Presiden, memang Polri yang bertugas untuk itu," tambah Aziz.

 

Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Alasannya keempat anggota Laskar FPI tewas ketika dalam penanganan aparat Kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.

 

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengutarakan, bahwa awalnya ada tiga anggota jadi terlapor. Tapi penyelidikan terhadap anggota berinisial EPZ dihentikan, karena EPZ meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.

 

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi, kemarin. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.