KontraS Kritik Polri Tutupi Tersangka Penembakan 6 Laskar FPI
SANCAnews – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak
Kekerasan (KontraS) mengkritik proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus pembunuhan di luar hukum
(unlawful killing) terhadap empat Laskar FPI.
Menurutnya, hingga saat ini Polri masih enggan untuk terbuka
kepada publik dalam menyidik perkara itu sehingga masyarakat luas menjadi sulit
memantau proses hukum yang berjalan.
"Upaya melindungi anggota ini terlihat dari banyak kasus
dan selalu menjadi pola," kata Wakil Koornidator KontraS, Rivanlee Anandar
saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (7/4).
Sebagai informasi, sudah ada tiga tersangka anggota Polda
Metro Jaya yang ditetapkan Polri dalam perkara ini. Namun, salah satu tersangka
sudah meninggal dunia karena kecelakaan pada Januari lalu. Namun, hingga saat
ini Polri belum mau mengkonfirmasi identitas para tersangka, termasuk kesatuan
tugasnya.
KontraS mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya untuk
meminta kejelasan proses penyidikan ke Polri dengan mengirim surat keterbukaan
informasi ke Polri.
"KontraS mengirimkan Permohonan Informasi Publik
(73/SK-KontraS/III/2021) yang telah dikirim pada tanggal 5 Maret 2021. Namun
tidak ada balasan. setelah kami kirimkan keberatan, kami mendapatkan informasi
bahwa surat kami tidak diterima oleh PPID Mabes Polri," kata Rivan.
Menurut Rivan, Polri seharusnya dapat membagikan informasi
mengenai penanganan perkara itu secara berkala. Rivan mencontohkan bahwa
sebenarnya polisi berinisial EPZ yang telah meninggal itu bukan merupakan
bagian dari para tersangka pelaku.
Informasi tersebut, kata dia, masih mengganjal di tengah
masyarakat lantaran selama ini Polri sendiri belum membuka identitas para
terlapor yang telah menjadi tersangka.
"Kejanggalan lain yang muncul ialah, diduga orang
tersebut bukan yang termasuk dalam daftar pelaku unlawful killing," ucap
dia.
"Sejumlah kejanggalan tersebut, menunjukkan ada yang
ditutupi oleh kepolisian atas pengungkapan kasus tersebut," tambahnya.
Menurutnya, sikap terbuka Polri kepada publik dapat menjadi
salah satu cara untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tertentu dalam
mengungkap perkara ini.
Para tersangka sendiri ditetapkan usai gelar perkara yang
dilakukan Bareskrim pada Kamis (1/4) lalu. Kemudian, hasilnya diumumkan oleh
Polri pada Selasa (6/4).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri,
Brigadir Jenderal Rusdi Hartono belum mau membeberkan identitas para tersangka.
"Nanti akan disampaikan," kata Rusdi menjawab
pertanyaan wartawan terkait identitas para tersangka, Selasa (6/4). (*)