Latest Post


 


SANCAnews – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan bahwa satu tersangka dugaan unlawful killing yakni EPZ berada dalam satu mobil dengan laskar FPI yang tewas.

 

"Yang jelas ketiganya ada di dalam satu kendaraan," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/4).

 

Namun demikian, Ramadhan belum membuka lebih detail terkait peran tersangka EPZ dalam peristiwa berdarah di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat itu.

 

"Tentang perannya apa nanti kita sampaikan. Kita menunggu penjelasan daripada penyidik," pungkasnya.

 

Sebelumnya, EPZ salah satu anggota Polda Metro Jaya tersangka penembak laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat meninggal akibat kecelakaan sepeda motor pada 3 Januari 2021 yang lalu.

 

Adapun kecelakaan itu terjadi di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten sekitar pukul 23.45 WIB. EFZ mengendarai sepeda motor jenis scoopy. EPZ dinyatakan meninggal dunia sehari setelah peristiwa kecelakaan terjadi. (rmol)


 


SANCAnews – Mantan Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar mempertanyakan Penyidik Bareskrim Polri atas kasus penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu. Dalam peristiwa itu, empat anggota laskas FPI tewas.

 

Atas insiden penembakan itu, Polri telah menyatakan dua anggota mereka jadi tersangka. Penetapan tersangka ini berdasar hasil gelar perkara Penyidik Bareskrim dan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya mempertanyakan identitas dua anggota Polri yang tidak dipublikasikan dan sosok komandan dua anggota tersebut.

 

"Kita bertanya, siapa komandannya? Mobil di situ ada banyak, mobil siapa saja Kemudian juga nama-namanya (dua tersangka anggota Polri) tidak disebut," kata Aziz, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021.

 

Komandan dimaksud Aziz, adalah sosok pemberi perintah penembakan tersebut. Kedua anggota Polri yang jadi tersangka diyakini tidak asal bertindak tanpa adanya perintah dari pimpinan.

 

Merujuk hasil penyelidikan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, saat penembakan terdapat sejumlah anggota Polri di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

 

"Kalau dari saksi-saksi yang ada di kilometer 50 itu ada beberapa. Ada sopir truk yang melihat kalau memang ada satu tim, ada banyak, bukan cuman dua (anggota) itu," lanjutnya.

 

Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menyatakan percaya dengan hasil penyidikan. Namun, dia menyerahkan hal tersebut kepada Polri yang berwenang melakukan penyidikan.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pertemuan TP3 Enam Laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. TP3 Enam Laskar itu membahas penanganan kasus tersebut bersama Presiden pada Selasa lalu, 9 Maret 2021.

 

"Saya belum bisa katakan percaya atau enggak, tapi kita lihat saja. Karena memang kan sesuai dengan arahan dari Komnas HAM dan juga pak Presiden, memang Polri yang bertugas untuk itu," tambah Aziz.

 

Pengusutan perkara oleh Polri ini berdasar hasil investigasi Komnas HAM yang menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Alasannya keempat anggota Laskar FPI tewas ketika dalam penanganan aparat Kepolisian, sehingga merekomendasikan agar penanganan kasus dilanjutkan ke tahap pengadilan pidana.

 

Karopenmas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengutarakan, bahwa awalnya ada tiga anggota jadi terlapor. Tapi penyelidikan terhadap anggota berinisial EPZ dihentikan, karena EPZ meninggal dalam kecelakaan lalu lintas.

 

"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Kilometer 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Rusdi, kemarin. (*)



 


SANCAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, akan menggunakan nama Wakil Presiden (Wapres) RI saat ini, Ma'ruf Amin, sebagai salah satu nama pantai di daerah itu."Waktu penanaman pohon yang dihadiri oleh Wapres saya meminta izin untuk menggunakan namanya menjadi nama pantai," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar di Pariaman, Selasa (6/4).

 

Ia mengatakan penggunaan nama tersebut merupakan usulan dari masyarakat, Pemkot, dan DPRD Pariaman karena Wapres telah bersedia datang ke daerah itu serta menanam pohon pelindung pantai. Penggunaan nama tersebut juga mengandung nilai historis yang besar karena sejak Indonesia merdeka baru kali ini pemimpin negara datang ke daerah itu atas undangan pemerintah daerah, kata dia.

 

"Mudah-mudahan nanti menjadi kawasan wisata dan mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," katanya.

 

Ia menyampaikan lokasi penggunaan nama Wapres yang akan digunakan untuk nama pantai di Pariaman yaitu pantai Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan yang merupakan lokasi penanaman ratusan pohon pelindung. "Sebelumnya Pantai Taluak saja karena lokasinya di Desa Taluak," tambahnya.

 

Sebelumnya sebanyak 800 pohon pelindung dari berbagai jenis ditanam di pantai Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatera Barat saat kunjungan Wapres Ma'ruf Amin ke daerah itu. "Jenisnya macam-macam, ada pinago, ketapang laut dan pale. Ketapang ini dibawa langsung dari Bogor oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Genius.

 

Ia mengatakan dengan banyaknya jumlah pohon yang ditanam tersebut maka kawasan itu akan rindang dan sejuk sehingga dapat menjadi destinasi wisata baru di Pariaman.Selain itu, lanjutnya pohon yang ditanam tersebut juga dapat mengurangi dampak abrasi serta arus gelombang tsunami ketika menerjang daerah itu.

 

"Hal ini memang pesan dari Kepala BNPB Doni Monardo agar memperbanyak pertahanan vegetasi," katanya. []

 



SANCAnews – Imam Besar Masjid Islamic Center New York, Amerika Serikat, Imam Shamsi Ali meradang dengan pernyataan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj. Ia sampai menyebut pemikiran Ketum PBNU itu gila.

 

Sebelumnya, Said Aqil Siroj berpendapat jika fakultas umum tingkat universitas terlalu sering mengajarkan akidah dan syariah, Akibatnya pelajar bisa terjerumus ke jurang radikalisme. Itulah mengapa, kata dia, untuk mencegah hal tersebut, dia meminta dosen atau pengajar sedikit menguranginya.

 

"Bagi dosen agama yang mengajar agama di bukan fakultas agama, tidak usah banyak-banyak bincang akidah dan syariah. Cukup dua kali pertemuan. Rukun iman dan rukun Islam," ujar Said Aqil, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa 6 April 2021.

 

Materi seputar akidah dan syariah, kata Said Aqil, hanya boleh diperdalam di fakultas keislaman. Sebab, jika di luar itu, pelajar dikhawatirkan tak memiliki cukup bekal untuk menyaring mana yang baik dan mana yang sebenarnya kurang baik.

 

"Kecuali (jurusan) ushuluddin, kecuali jurusan fiqih atau tafsir hadis. Itu terserah, itu harus mendalam. Tapi, kalau dosen yang mengajar di fakultas yang umum, teknik, hukum misalnya, enggak usah banyak-banyak tentang akidah dan syariah. Cukup dua kali," ujarnya.

 

Said Aqil kembali mengingatkan, jika materi tersebut diajarkan di fakultas umum—di mana tak semua pelajarnya memiliki bekal keislaman yang cukup, maka radikalisme mungkin saja bisa tumbuh. Hal itu yang kemudian membuatnya khawatir.

 

"Kenapa? Kalau ini diperbanyak, nanti isinya surga-neraka, Islam, kafir, lurus, benar, sesat. Terus-terusan bicara itu, jadinya bakal radikal," ucapnya.

 

Imam Besar Masjid Islamic Center New York, Imam Shamsi Ali menyebut cara berpikir Said Aqil cenderung kontra atau bertentangan dengan logika manusia.

 

Sebab, kata dia, bagaimana mungkin, pelajaran akidah justru membuat orang kehilangan akidah?

 

"Saya menilai cara berpikir ini kontra logika. Mendalami akidah menjadi penyebab radikalisme? Dan karenanya pelajaran akidah perlu dikurangi untuk mencegah radikalisme? Logikah apakah yang dia pakai?" tanya Imam Shamsi Ali.

 

Lebih jauh, dia sekali lagi menegaskan, pernyataan Said Aqil sama sekali tak logis. Bahkan, dia mengaku tak sanggup memahaminya.

 

"Atau harus gila (dulu) untuk memahami pemikiran yang gila?" kata Imam Besar tersebut. (*)



 


SANCAnews Mabes Polri masih menutup rapat dua identitas tersangka kasus dugaan unlawful killing alias pembunuhan di luar hukum terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tiga anggota Polda Metro Jaya Ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Nanti akan disampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).

 

Dikatakan Rusdi, salah satu tersangka yakni EPZ dinyatakan meninggal dunia, berdasarkan pasal 109 KUHAP, tersangka yang telah dinyatakan meninggal dunia penyidikannya langsung dihentikan.

 

"Jadi kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Kita tunggu saja," ujar dia.

 

Selain identitas, Rusdi belum mau membeberkan barang bukti apa saja yang disita dari tangan tersangka. Namun Jenderal bintang satu ini menegaskan, semua barang bukti saat ini telah berada di tangan penyidik Bareskrim 

 

"Sekarang dipegang oleh penyidik, penyidik punya barang bukti plus yang telah diserahkan dari Komnas Ham. Itu menjadi barang bukti sekarang yang digunakan penyidik untuk menuntaskan kasus atau peristiwa KM 50," pungkas Rusdi.

 

Dari hasil gelar perkara, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2,8 tahun penjara. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.