Kapolri Minta Maaf soal Telegram Larangan Media Tayangkan Kekerasan Polisi
SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta
maaf terkait surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan
bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Sigit memahami mengenai timbulnya penafsiran yang beragam
terhadap surat telegram itu.
"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang
membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh
koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri
agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa
(6/4/2021).
Sigit menjelaskan, semangat yang mendasari penerbitan
telegram tersebut, yaitu agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau
menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.
Lewat telegram itu, kata Sigit, ia menginstruksikan agar seluruh
personel kepolisian tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi
humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun
humanis. Namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan
anggota yang arogan, oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati
dalam bersikap di lapangan," ujar Sigit.
Menurut Sigit, perilaku anggota kepolisian selalu disorot
oleh masyarakat.
Perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang
saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.
"Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam
siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan
anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," kata dia.
Sigit mengakui telegram itu menimbulkan perbedaan persepsi di
kalangan pers.
Ia menegaskan bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasi
kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian.
"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau
mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ucapnya.
Sigit mengatakan, Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik
dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
Sigit pun menyatakan, Polri menghormati peran media sebagai
salah satu pilar demokrasi.
Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya
diteken Kapolri pada 5 April 2021.
Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan
bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan
kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian
yang tegas tetapi humanis.
Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram
Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri
Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri. []