Latest Post


 


SANCAnews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf terkait surat telegram yang mengatur tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

 

Sigit memahami mengenai timbulnya penafsiran yang beragam terhadap surat telegram itu.

 

"Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

 

Sigit menjelaskan, semangat yang mendasari penerbitan telegram tersebut, yaitu agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas sesuai standar prosedur operasional yang berlaku.

 

Lewat telegram itu, kata Sigit, ia menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas, tetapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.

 

"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis. Namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena itu tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," ujar Sigit.

 

Menurut Sigit, perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat.

 

Perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju untuk lebih baik dan profesional.

 

"Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," kata dia.

 

Sigit mengakui telegram itu menimbulkan perbedaan persepsi di kalangan pers.

 

Ia menegaskan bahwa telegram itu bukan bertujuan membatasi kerja-kerja jurnalistik wartawan media massa terhadap kepolisian.

 

"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ucapnya.

 

Sigit mengatakan, Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.

 

Sigit pun menyatakan, Polri menghormati peran media sebagai salah satu pilar demokrasi.

 

Surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu sebelumnya diteken Kapolri pada 5 April 2021.

 

Telegram berisikan 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

 

Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

 

Oleh sebab itu, media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas tetapi humanis.

 

Surat Telegram itu kemudian dicabut melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri. []



 


SANCAnews – Surat telegram Kapolri ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang salah satunya melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan perlu direvisi.

 

"Kami berharap STR ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4).

 

Pada dasarnya, Poengky memahami maksud dari surat yang ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan. Di antaranya untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, dan melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan.

 

"Serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press," jelasnya.

 

Namun demikian, ia tak menutup mata perintah tersebut akan menuai pro dan kontra. Salah satunya pada poin pertama tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.

 

"Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik," tandasnya. []



 


SANCAnews – Surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian dicabut.

 

Pencabutan surat tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

 

“Ya benar sudah dicabut," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

 

Dalam telegram tersebut tertulis bahwa kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

 

Menurut Argo, pihaknya  menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

 

Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

 

"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," ujar Argo.  []



 


SANCAnews – Kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukan Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Habib Bahar akan disidang perdana hari ini atas kasus tersebut.

 

Sidang tersebut akan digelar secara virtual pada Selasa (6/4/2021). Majelis hakim dan penuntut umum akan berada di Pengadilan Negeri Bandung sedangkan Habib Bahar akan berada di Lapas Gunung Sindur. Habib Bahar sendiri saat ini masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja.

 

"Hari ini pembacaan dakwaan," ucap Aziz Yanuar kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi.

 

Aziz mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang tersebut. Meskipun harus memantau dari kejauhan lantaran perlu mengikuti juga sidang Habib Rizieq Shihab, Azis mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim guna mengawal sidang Habib Bahar.

 

"Insya Allah kita sudah siap tim di PN Bandung," kata dia.

 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

 

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.(dtk)



 


SANCAnews – Kasus kerumuman pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menyeret pernikahan Youtuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang dihadiri langsung Presiden Jokowi setelah eksepsi ditolak majelis hakim.

 

"Insya Allah, itu akan menjadi bahan masukan tim kuasa hukum," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

 

Menurut Aziz ada ketidakadilan yang terjadi di masyarakat dengan adanya standar ganda protokol kesehatan. Dan kasus pernikahan artis bisa jadi masukan dalam sidang selanjutnya yang bakal digelar Senin (12/4//2021) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

"Untuk membuka mata publik bahwa ada ketidak adilan disini," beber Aziz.

 

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasis kerumuman di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.

 

Hakim pun menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan tersebut dilanjutkan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.

 

Diketahu pernikahan artis antara Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dilakukan pada masa pandemi Covid-19 pada Sabtu 3 April 2021.

 

Bahkan dalam pernikahan tersebut tamu istimewa hadir memenuhi undangan yakni Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

 

Bahkan yang menjadi perhatian saat momen Jokowi menghadiri pernikahan Atta juga dipublikasikan situs sekretariat negara hingga menjadi sorotan publik. Seakan pernikahan tersebut didukung oleh negara saat masa pandemi Covid-19.

 

Sementara pada pernikahan putri Habib Rizieq juga dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19 yakni 14 November 2020.

 

Pada saat pernikahan itu juga mendapatkan sorotan dari sebagian masyarakat, karena dinilai tidak peduli dengan pandemi yang masih berlangsung.

 

Bahkan di jagat Twitter muncul hastag #indonesiaterserah untuk mengkritik pemerintah yang dinilai tidak adil, tidak tegas dan menetapkan standar ganda kala mengizinkan serta memberikan fasilitas istimewa untuk acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.