Latest Post


 


SANCAnews – Surat telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian dicabut.

 

Pencabutan surat tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/75/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

 

“Ya benar sudah dicabut," kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

 

Dalam telegram tersebut tertulis bahwa kepada seluruh KA bahwa ST Kapolri dinyatakan telah dicabut atau dibatalkan. Dengan kata lain, telegram ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tidak berlaku.

 

Menurut Argo, pihaknya  menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

 

Jenderal bintang dua itu memastikan bahwa pihaknya tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik.

 

"Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media," ujar Argo.  []



 


SANCAnews – Kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukan Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Habib Bahar akan disidang perdana hari ini atas kasus tersebut.

 

Sidang tersebut akan digelar secara virtual pada Selasa (6/4/2021). Majelis hakim dan penuntut umum akan berada di Pengadilan Negeri Bandung sedangkan Habib Bahar akan berada di Lapas Gunung Sindur. Habib Bahar sendiri saat ini masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja.

 

"Hari ini pembacaan dakwaan," ucap Aziz Yanuar kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi.

 

Aziz mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang tersebut. Meskipun harus memantau dari kejauhan lantaran perlu mengikuti juga sidang Habib Rizieq Shihab, Azis mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim guna mengawal sidang Habib Bahar.

 

"Insya Allah kita sudah siap tim di PN Bandung," kata dia.

 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

 

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.(dtk)



 


SANCAnews – Kasus kerumuman pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab (HRS) bakal menyeret pernikahan Youtuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang dihadiri langsung Presiden Jokowi setelah eksepsi ditolak majelis hakim.

 

"Insya Allah, itu akan menjadi bahan masukan tim kuasa hukum," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

 

Menurut Aziz ada ketidakadilan yang terjadi di masyarakat dengan adanya standar ganda protokol kesehatan. Dan kasus pernikahan artis bisa jadi masukan dalam sidang selanjutnya yang bakal digelar Senin (12/4//2021) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

"Untuk membuka mata publik bahwa ada ketidak adilan disini," beber Aziz.

 

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab untuk kasis kerumuman di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.

 

Hakim pun menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan tersebut dilanjutkan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum.

 

Diketahu pernikahan artis antara Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dilakukan pada masa pandemi Covid-19 pada Sabtu 3 April 2021.

 

Bahkan dalam pernikahan tersebut tamu istimewa hadir memenuhi undangan yakni Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

 

Bahkan yang menjadi perhatian saat momen Jokowi menghadiri pernikahan Atta juga dipublikasikan situs sekretariat negara hingga menjadi sorotan publik. Seakan pernikahan tersebut didukung oleh negara saat masa pandemi Covid-19.

 

Sementara pada pernikahan putri Habib Rizieq juga dilangsungkan pada masa pandemi Covid-19 yakni 14 November 2020.

 

Pada saat pernikahan itu juga mendapatkan sorotan dari sebagian masyarakat, karena dinilai tidak peduli dengan pandemi yang masih berlangsung.

 

Bahkan di jagat Twitter muncul hastag #indonesiaterserah untuk mengkritik pemerintah yang dinilai tidak adil, tidak tegas dan menetapkan standar ganda kala mengizinkan serta memberikan fasilitas istimewa untuk acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. []


  


SANCAnews – Dalam agenda putusan sela pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis Hakim menolak nota pembelaan alias eksepsi Habib Rizieq Shihab.

Dengan begitu, Mejelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa memerintahkan Pengadilan untuk mengadili perkara kerumunan di Petambutan, Tanah Abang.

 

“Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Suparman Nyompa membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4).

 

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Artinya, dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap menguraikan tindak pidana yang dilakukan Rizieq.

 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, keberatan yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum," tandas Suparman

 

Majelis hakim juga memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti dalam persidangan berikutnya. (rmol)


 


SANCAnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menilai sanksi denda Rp 50 juta yang dibayarkan oleh terdakwa kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq Shihab hanya bersifat sanksi administratif pemerintah provinsi DKI Jakarta.

 

"Pembayaran denda administratif yang dikeluarkan Satpol PP DKI Jakarta, bukan sanksi dari lembaga peradilan tetapi pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela dalam sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

 

Pembayaran denda Rp 50 juta itu pun tidak membuat Rizieq kebal hukum. Menurut Suparman Nyompa, pembayaran denda tersebut tidak tergolong sanksi hukum.

 

"Karena itu pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak bisa dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 mengatakan dirinya sudah membayar denda Rp 50 juta.

 

Oleh karena itu, menurut dia, proses hukum terhadap dirinya tidak dapat lagi dilakukan, atau sesuai dengan asas nebis in idem seperti yang tertulis dalam Pasal 76 KUHP, tulis kuasa hukum Habib Rizieq dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Jumat (26/3/2021).

 

Berdasarkan eksepsi tersebut, diberitakan bahwa Habib Rizieq dan FPI membayar sanksi denda administratif pada hari Minggu (15/11/2020), atau sehari usai terjadinya kerumunan di kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

Kerumunan tersebut berkaitan dengan acara pernikahan putri keempat Rizieq yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

Sekitar 10.000 orang hadir dalam acara tersebut. Kerumunan itu terjadi saat pemerintah sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19.

 

Adapun dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Memamendung, Puncak, Kabupaten Bogor.

 

Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus kerumunan itu dilanjutkan. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti ke persidangan yang dibuka untuk umum. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.