Terungkap di persidangan, IPW Meminta Kapolri Selidiki 11 Kg Sabu yang Hilang
SANCAnews –
Kasus hilangnya barang bukti 11 kg sabu di Surabaya, Jawa Timur perlu diusut
Mabes Polri setelah persidangan kurir sabu Agus Hariyanto digelar di Pengadilan
Negeri Surabaya.
"Kapolri
perlu memerintahkan Kabareskrim untuk membentuk tim khusus dalam mengusutnya,
agar diketahui secara persis barang bukti itu hilang di lingkungan kepolisian,
kejaksaan atau dimana," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW)
melalui keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).
Kata Neta
IPW melihat, kasus hilangnya barang bukti sabu sebanyak 11 kg itu menunjukkan
adanya mafia pengutil barang bukti di lingkungan aparatur penegak hukum yang membuat barang bukti tidak aman, terutama jenis narkoba.
"Tikus
tikus pengutilnya tidak boleh dibiarkan," sebutnya.
Hilangnya
barang bukti sabu 11 kg itu terungkap dalam sidang terhadap Agus Hariyanto,
kurir narkoba asal Medan.
Menurut
Neta, terkuaknya bahwa barang bukti sabu seberat 11 kg raib dalam persidangan
ini mengejutkan banyak pihak.
Seperti yang
diketahui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari
Surabaya, dinyatakan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, pada Sabtu (5/9/2020) di
Hotel Swiss Bell Medan, Sumatera Utara, bersama Riki Reinnaldo (tewas ditembak
aparat) mendapat 35 bungkus sabu dalam kemasan teh asal China masing masing
seberat 1 kg dari bandar Saepudin (DPO) untuk dibawa ke Jakarta dan Surabaya.
Barang bukti
sabu yang dimasukan dalam dua koper tersebut, oleh terdakwa sebanyak 15 bungkus
(15 kg) diserahkan kepada pengedar di Jakarta.
Namun
petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang telah memetakan keberadaannya,
Senin (6/9/2020) terdakwa bersama dua rekannya yakni Nur Cholis (44) dan Riki
Reinnnaldo (22) ditangkap di salah satu hotel di kawasan Sukomanunggal,
Surabaya.
Karena
berusaha melawan dan menyerang petugas menggunakan parang saat akan diamankan,
kedua rekan terdakwa Nur Cholis (44) dan Riki Reinnaldo (22) diberi tindakan
tegas dan tewas setelah dadanya diterjang timah panas.
Dari tangan
ketiganya
petugas menyita barang bukti sabu seberat 21 kg. Namun ternyata saat
disidangkan barang bukti di pengadilan hanya 10 kg dan yg 11 kg lainnya raib
entah kemana.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan di
Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/4/2021) terkait jumlah barang bukti yang
dihadirkan dalam sidang, menyatakan sesuai dalam dakwaan. "Barang bukti
yang kami terima sesuai dalam dakwaan, sebanyak 10 bungkus yang dimasukan dalam
kemasan Teh China," terang Suparlan.
Disinggung
11 kg sabu barang bukti yang raib tersebut, Suparlan mengaku mendapat limpahan
sesuai dakwaan.
"IPW
mendesak Kapolri agar memerintahkan Kabareskrim mengusut kasus hilangnya barang
bukti sabu ini. Kasus ini tidak boleh dibiarkan," kata Neta.
Menurutnya
'tikus-tikus' pengutil barang bukti sabu harus diseret ke pengadilan.
"Jika
tidak kasus narkoba akan terus berkembang biak di negeri ini karena oknum
aparat penegak hukumnya menjadi tikus tikus yg bermain di balik bisnis ilegal
narkoba," beber Neta. []