Habib Bahar Diadili Atas Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online
SANCAnews – Kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi
online yang dilakukan Habib Bahar bin Smith memasuki babak baru. Habib Bahar
akan disidang perdana hari ini atas kasus tersebut.
Sidang tersebut akan digelar secara virtual pada Selasa
(6/4/2021). Majelis hakim dan penuntut umum akan berada di Pengadilan Negeri
Bandung sedangkan Habib Bahar akan berada di Lapas Gunung Sindur. Habib Bahar
sendiri saat ini masih menjalani hukuman atas kasus penganiayaan dua remaja.
"Hari ini pembacaan dakwaan," ucap Aziz Yanuar
kuasa hukum Habib Bahar saat dikonfirmasi.
Aziz mengatakan pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang
tersebut. Meskipun harus memantau dari kejauhan lantaran perlu mengikuti juga
sidang Habib Rizieq Shihab, Azis mengaku pihaknya sudah menyiapkan tim guna
mengawal sidang Habib Bahar.
"Insya Allah kita sudah siap tim di PN Bandung,"
kata dia.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus
dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas
kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan
seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan,
Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi
tersangka.(dtk)