Latest Post


 


SANCAnews – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

 

Dengan penerbitan SP3 ini, banyak pihak mengkritik atas langkah dari komisi anti rasuah, lantaran secara otomatis melepas status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim.

 

Salah satu kritik itu dilontarkan oleh Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua yang menilai akan permasalahan muncul SP3 ini, akibat revisi undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

 

Lantaran, aturan yang tertuang dalam Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

 

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan kepada publik.

 

"Ya, Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK dimana Amandemen Undang-Undang itu memungkinkan untuk SP3. Sementara kalau Undang-Undang No 3 Tahun 2002 itu kan tidak membenarkan SP3," kata Abdullah ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (4/4/2021).

 

Dia pun mebeberkan terkait alasan kepada KPK seharusnya tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan SP3, karena perkara korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga penanganannya butuh kehati-hatian dan waktu.

 

"Maka itulah UU No 30 Tahun 2002 itu tidak dibenarkan untuk adanya SP3 sehingga KPK itu super hati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Pengalaman saya selama menetapkan orang sebagai tersangka di KPK itu 99 persen pasti dijatuhi hukuman pengadilan. Artinya bahwa seseorang menetapkan tersangka itu super hati-hati sehingga tidak lolos di pengadilan," jelasnya.

 

Terlebih penangan kasus perkara korupsi membutuhkan waktu yang lama dalam proses pembuktian. Karena membutuhkan waktu, hingga bertahun-tahun, batas waktu dua tahun sebagai syarat diperbolehkannya terbitkan SP3 dinilai tidaklah tepat

 

"Korupsi itu kan bersifat kejahatan luar biasa transnasional tidak hanya dalam negeri tapi sampai luar negeri. Yang kedua pembuktian itu lebih sulit, kalau misalnya pencuri ayam bisa langsung ditangkap ada sidik jarinya, CCTV, tapi kalau korupsi itu tidak ada itunya," terangnya.

 

Padahal, kata Abdullah, tidak adanya keputusan untuk penerbitan SP3 menjadi suatu pembeda antara penanganan korupsi di KPK dengan instansi lainnya, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Oleh karena itu, dia menegaskan kalau akar masalah ini terjadi pada revisi UU KPK.

 

"Pada saat diajukan revisi UU KPK sudah berkali-kali saya katakan, bahwa UU itu bukan melemahkan KPK, tapi mensakaratulmautkan KPK. Karena kalau melemahkan orang minum herbal bisa sehat lagi, tapi kalau KPK sudah sakaratulmaut itu tinggal hitung aja, sedikit lagi meninggal," tegasnya.

 

Merembet ke Kasus Lain

 

"Kenapa, karena kemudian masyarakat akan berfikir apa beda KPK dengan Kejaksaan, apa beda dengan Kepolisian. Sehingga itu nanti hanya menghabiskan APBN miliaran, ya udah bubarkan saja. Karena tidak ada bedanya KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian," sambungnya.

 

Atas hal itu, Abdullah berharap agar judicial review yang diajukan oleh para pegiat antikorupsi untuk membatalkan revisi undang-undang tersebut haruslah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Kemudian nanti kalau sudah ini lolos, maka seharusnya MK kalau serius ingin menegakkan hukum maka harus merima judicial review dari berbagai pegiat antikorupsi yang meminta supaya UU KPK yang baru dibatalkan dan kembali ke UU KPK lama. Kuncinya di UU KPK," tuturnya.

 

Lantas ketika disinggung adakah kemungkikan atau potensi surat SP3 yang akan dikeluarkan lagi KPK. Abdullah sangat menyakini hal itu, termasuk kasus-kasus seperti Harun Masiku yang belum ditemukan titik terangnya, kemingkinan akan dikeluarkan SP3.

 

"Memang begitu ujungnya (terbitnya SP3), karena UU juga yang mengatakan kan setelah dua tahun tidak ditangani, KPK boleh terbitkan SP3. Itu bisa merambat ke perkara-perkara lainnya, seperti Harun Masiku," pungkasnya. []


 



SANCAnews – Warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menjadi korban bencana banjir hingga tanah longsor terus bertambah. Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi menyebut korban jiwa bertambah menjadi 84 orang.

 

"Jadi yang meninggal total seluruhnya 84 korban jiwa dan yang lagi dalam pencarian yang tertimbun dan sebagainya 71 orang," kata Josef Nae Soi dalam jumpa pers virtual, Senin (5/4/2021).

 


Josef Nae Soi menjelaskan hampir seluruh kabupaten di NTT mengalami dampak bencana banjir hingga longsor. Namun ada wilayah yang mengalami dampak signifikan dan ada yang daerah tidak terkena dampak signifikan.

 

"Kurang-lebih 49 yang meninggal, 23 dalam pencarian. Lembata 20 yang meninggal, 40 dalam pencarian, Alor 13 dalam pencarian, Ende yang meninggal 2 orang," ujarnya.

 

Pemprov NTT dan pemerintah kabupaten telah melakukan sejumlah langkah untuk menanggulangi bencana banjir hingga longsor. Masyarakat diimbau tidak berkerumun.

 

"Bekerja sama dengan jajaran TNI-Polri membuat dapur umum dan kami berterima kasih kepada korem, dandim di kabupaten-kabupaten yang mengalami dampak cukup berat, di mana mereka melakukan dapur umum," ucap Josef.

 

"Untuk masyarakat, supaya menghindari kerumunan orang, supaya tokoh masyarakat meminjam tempat-tempat mereka supaya jangan terjadi eskalasi COVID yang begitu tinggi jika misalnya ada kerumunan," imbuhnya. (dtk)





SANCAnews – Kehadiran Presiden Joko Widodo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam acara akad nikah youtuber Atta Halilintar dinilai menyakiti masyarakat Indonesia.

 

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran mengatakan, kehadiran Jokowi-Prabowo bisa dikatakan sebagai bentuk pandai membaca peluang politik. Mengingat Atta Halilintar adalah Youtuber ternama di Indonesia.

 

Kata Andi yusran, engan menghadiri pernikahan Atta dengan putri Artis Anang Hermansyah akan berimbas pada politik elektoral.

 

"Mendekat ke Atta akan identik dengan menjemput dukungan dari para follower Atta dan itu secara otomatis akan meningkatkan elektabilitas," demikian kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/4).

 

Meski demikian, di saat bersamaan apa yang telah dilakukan orang nomor satu di Indonesia itu telah menyakiti hati dan perasaan masyarakat Indonesia.

 

Meski sebagian masyarakat ada menikmati tontonan akad nikah itu, masyarakat yang sebelumnya tersandung pelanggaran protokol kesehatan virus corona baru (Covid-19) pasti tersakiti dengan kehadiran Jokowi di acara itu.

 

"Masyarakat (tersakiti) yang pernah kedandung kasus pelanggaran prokes," demikian kata Andi.

 

Jokowi dan Prabowo menghadiri proses akad nikah Atta Halilintar-Aurel Hermansyah.

 

Tidak hanya hadir kedua tokoh politik yang pernah bertarung merebut kursi Presiden itu didaulat menjadi saksi dari kedua mempelai. []



 


SANCAnews – Kehadiran sejumlah pejabat negara di pernikahan Youtuber Atta Halilintar menuai kritik.

 

Dikatakan aktivis Haris Ruzly Moti, sikap para pejabat, termasuk Presiden Joko Widodo yang hadir dalam pernikahan Atta-Aurel Hermansyah kontras dengan kebijakan pemerintah dalam menekan penularan Covid-19.

 

"Piye Pak Presiden Jokowi. Rakyat dilarang mudik lebaran, tapi para pejabat tinggi negara hadir dan berkerumun di pesta pernikahan seorang yang hingga saat ini aku tak mengerti apa prestasinya untuk negara?" kata Haris Rusly di akun Twitternya, Senin (5/4).

 

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan larangan mudik lebaran untuk masyarakat mulai 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang demi meminimalisir penularan Covid-19.

 

Namun demikian, apa yang diperlihatkan pemerintah yang hadir dalam pernikahan Youtuber Atta Halilintar seakan menampar masyarakat yang dituntut taat untuk tidak berkerumun.

 

"Apa nilai lebih dari si Youtuber yang memaksa para pejabat itu hadir?" tandasnya.

 

Pernikahan Atta Halilintar-Aurel Hermansyah digelar Sabtu (3/4) dan disiarkan secara live di salah satu stasiun televisi swasta. Tak hanya Presiden Jokowi yang hadir bersama ibu negara Iriana Jokowi, beberapa pejabat negara juga ikut dalam acara pernikahan putri Anang Hermansyah itu.

 

Beberapa di antaranya adalah Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto; Ketua MPR RI Bambang Soesatyo; dan ulama Gus Miftah. Bahkan pernikahan Atta-Aurel juga diberitakan oleh laman Sekretariat Kabinet dan sempat menuai pro dan kontra.  (*)


 



SANCAnews – Husein Hasny, terduga teroris yang dibekuk Densus 88 Antiteror di Condet, Jakarta Timur, disebut sudah dipecat dari FPI. Hal ini menyusul ditemukannya kartu tanda anggota (KTA) FPI saat penggerebekan.

 

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan Husein sudah dipecat sejak 2017. Ia kemudian memperlihatkan surat keputusan pemecatan Husein yang menjabat sebagai Sekretaris Bidang Jihad DPW FPI Jakarta Timur periode 2015-2020 per tanggal 11 Desember 2017.

 

Surat itu diteken oleh Ketua Tanfidzi DPW FPI Jakarta Timur, Syafei Thaher dan Plt Sekretaris Indra Lesmana.

 


"Ini bukti HH (Husein Hasny) sudah dipecat FPI 2017," kata Aziz kepada Suara.com, Senin (5/4/2021).


Aziz mengungkap alasan pemecatan tersebut karena HH dicurigai menjadi bagian dari operasi intelijen untuk melumpuhkan FPI. Kata ia, kecurigaan itu terbukti dengan tertangkapnya HH sebagai terduga teroris sembari menyeret nama FPI.

 

"Terbukti saat ini, beberapa jadi corong dan agen pembusukan itu dengan bawa-bawa nama FPI," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Aziz juga mengungkap kalau orang-orang buangan FPI malah membantu intelijen dan sudah tidak menjadi tanggung jawab pihaknya. Terlebih saat ini FPI sudah menjadi organisasi yang dibubarkan pemerintah.

 

Sebelumnya, terduga teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Condet, Jakarta Timur, diketahui bernama Husein Hasny (HH) bersama tiga teroris lainnya di Bekasi.

 

Berkaitan dengan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus, mengatakan hal ini diketahui polisi usai diadakan penggeledahan.

 

Di rumah Husein sendiri, mereka menemukan bahan baku bom yang berasal dari Triacetone triperoxide TATP.

 

"TATP itu campuran dari cairan-cairan bahan kimia. Jadi, itu dicampur-campur jadilah TATP," jelas Yusri di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (30/3/2021).

 

"Bentuknya adalah serbuk putih. Itulah yang jadi bahan utama untuk meledak. Nanti tinggal dimasukkan ke dalam pipa," sambungnya.

 

Tidak hanya murni bom, guna menambah daya rusak dari bom tersebut, perakit memasukkan paku dan gotri dalam jumlah banyak.

 

"Kalau di saudara HH itu pipa, yang dia campur masuk ke gotri. Tau gotri? Paku-paku. Jadi, kalau meledak, nancep. Meledak. Paku-paku itu akan terbang ke orang-orang yang ada di situ. Nah, TATP itu ada seberat 2 kilogram," ungkap Yusri.

 

Bahkan, tidak hanya bom pipa saja, pihaknya juga menemukan bom panci berdaya ledak rendah di rumah Husein Hasny. Total bom rakitan yang diamankan mencapai ratusan.

 

"Itu sekitar ditotalkan dengan yang ada di saudara ZA, itu sudah 12 yang siap diledakan. Jadi, 5 di tempat saudara ZA. Ada 7 yang di tempat si saudara HH. Ada 2 Kg lebih. Ada lagi yang memang akan dicampurkan. Kalau mau ditotalkan, semua itu hampir 100 lebih bom yang akan disiapkan." ujarnya melansir Makassar.terkini.id.

 

Tidak hanya diketahui sebagai penyimpan sekaligus pembuat bom, Husein ternyata juga dikenal sebagai sosok donatur dalam kegiatan teroris tersebut.

 

"HH ini adalah motivator, fasilitator, dan pendana. Dia yang mengatur semuanya, yang merencanakan, baik itu berapa kali pertemuan di rumahnya, baik membuat cara membuat bom, dan membiayai pembelian bahan-bahan untuk pembuatan bom," pungkas Yusri. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.