Henry Subiakto Tak Dituntut Pasal Hoax, Pengamat: UU Masih Berpihak pada Lingkaran Istana
SANCAnews – Tuntutan hukum terhadap inisiator Koalisi Aksi
Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dinilai tidak cukup adil
jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan staf ahli Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto.
Henry Subiakto baru-baru ini tertangkap basah diduga
menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial Twitternya, berupa cuplikan
gambar video yang disebut dalam kicauannya sebagai kejadian rasisme oleh
seorang warga di Amerika Serikat kepada warga Indonesia.
Postingannya tersebut mendapat kecaman warganet, hingga
akhirnya Henry Subiakto mengklaim apa yang disampaikannya itu sebagai
eksperimen untuk menguji reaksi warganet terkait informasi kejadian yang sudah
cukup lama terjadi.
Namun, menurut Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar
Indonesia, Ujang Komarudin, tindakan Henry Subiakto ini tidak bisa dibiarkan
begitu saja, alias terlepas dari ranah hukum.
Karena menurutnya, kasus hukum yang tengah dialami Inisiator
KAMI, Syahganda Nainggolan, memiliki struktur kejadian hukum yang serupa, yaitu
sama-sama berbicara soal penyebaran informasi di media sosial.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini
memandang, ada ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh aparat negara jika
membandingkan dua perkara yang serupa ini.
"Wajah hukum kita memang masih jauh dari rasa keadilan.
Hukum kita masih bisa dimainkan oleh orang-orang yang punya kekuasaan dan
jabatan. Hukum masih memihak mereka yang ada di lingkaran istana," ujar
Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).
Sementara itu, masyarakat seperti Syahganda yang mengkritik
atau cendrung opposite dnegan pemerintah justru dikerjai melalui instrumen
hukum yang ada.
"Mereka yang beroposisi dikerjai, sedang mereka yang
dilingkaran istana dilindungi," ucapnya.
Namun begitu, Ujang mengajak semua pihak untuk yakin akan
penegakan hukum di masa yang akan datang bisa lebih baik dari rezim yang tengah
memimpin peerintahan sekaligus negara sekarang ini.
"Kita tetap harus optimis, semoga kedepan wajaj hukum
kita tak bopeng dan berpihak pada keadilan dan kebenaran," demikian Ujang
Komarudin.
Dalam sidang tuntutan kemarin di Pengadilan Negeri (PN)
Depok, Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU), karena dinilai menyebarkan hoax yang menciptakan keonaran.
Tuntutan itu didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti
yang ada berup cuitan Syahganda dalam akun Twitternya yang terkait dengan aksi
demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu. []