Latest Post


 


SANCAnews – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dianggap mengalahkan tuntutan untuk koruptor.

 

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Ahmad Yani saat berbincang dengan  ahli hukum tata negara, Margarito Kamis membahas soal tuntutan JPU yang menuntut Syahganda dengan hukuman 6 tahun penjara.

 

"Ustaz (Margarito Kamis) juga kan pernah menjadi saksi dan berbagai macam keterangan ahli juga mengatakan tidak ada peristiwa-peristiwa yang dikaitkan bahwa apa yang dilakukan saudara Syahganda itu merupakan perbuatan melawan hukum yang bisa diancam pidana. Nah ini tuntutannya luar biasa ini, bahkan mengalahkan tuntutan dari para koruptor," ujar Ahmad Yani mengawali perbincangan seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL dari video yang diunggah akun Youtube Ahmad Yani Channel, Jumat (2/4).

 

Margarito pun mengaku kaget atas tuntutan JPU kepada Syahganda, "Itu mengagetkan saya, sebagai orang yang pernah jadi ahli di dalam perkara ini, betul-betul ini mengagetkan," kata Margarito.

 

Margarito menilai, jika Syahganda dihukum dipenjara, maka dianggapnya sebagai penghinaan kepada Bung Hatta dan Soepomo.

 

Karena kata Margarito, Bung Hatta merupakan orang yang menghendaki dibentuknya Pasal 27 UUD 1945 sebelum diganti saat ini menjadi Pasal 28 UUD 1945.

 

"Bung Hatta yang mendesak untuk ada pasal yang mengatur yang memberikan jaminan terhadap warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat. Nah sekarang sudah dikuatkan lagi di UUD Pasal 28 J," jelas Margarito.

 

Sehingga kata Margarito, apa yang dilakukan oleh Syahganda merupakan sebuah kritikan dan menyampaikan pikirannya seperti yang digagas oleh Bung Hatta dalam Pasal 27 UUD 1945 pada saat itu.

 

"Ini hakekatnya adalah cara para pendiri bangsa pada waktu itu memberikan jaminan agar pemerintah ini tidak menyalahgunakan kekuasaannya, tidak menghadirkan penderitaan kepada rakyat dan seterusnya," terangnya.

 

"Syahganda kan mengkritik, berfikir, masuk lah itu dalam Pasal 27 yang digagaskan oleh Bung Hatta itu. Makanya saya bilang, kok begini, orang berfikir kok salah, orang berfikir kok dihukum," sambung Syahganda.

 

Ahmad Yani lantas menyebutkan bahwa, tuntutan yang disampaikan JPU hanya mengambil ulang dari dakwaan yang pernah disampaikan di pengadilan.

 

"Saya kira karena Jaksa susah menemukan, mengkonstruksi fakta yang ada di dalam persidangan itu untuk memberikan bobot hukum fakta itu sebagai fakta pidana," kata Margarito. []



 


SANCAnews – Keadilan hukum di Tanah Air kian dipertanyakan. Upaya penegakan oleh beberapa lembaga hukum di Indonesia masih menunjukkan sisi ketidakadilan.

 

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti secara khusus menyoroti dinamika ketidakadilan hukum dari dua kasus yang sedang hangat dipertontonkan.

 

"Kita disajikan dua kabar yang menghentak nurani. Syahganda Nainggolan, aktivis yang berbeda pendapat dengan penguasa dituntut 6 tahun penjara," kata Haris Rusly Moti di akun Twitternya, Kamis (1/4).

 

Tuntutan hingga pidana enam tahun penjara karena perbedaan pendapat tersebut, kata Haris Rusly seakan kontras dengan keputusan hukum terhadap kasus yang jauh lebih besar bahkan masuk dalam kategori skandal.

 

Adalah kasus tindak pidana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

 

Proses hukum skandal BLBI telah berlangsung lama, yakni sejak era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sjamsul Nursalim dan sang istri, yang selalu absen sat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka itu kini justru diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

 

"Koruptor BLBI, Sjamsul Nursalim justru di-SP3-kan oleh KPK. Runtuhnya negara hukum dan lenyapnya demokrasi," tandasnya.

 

Dalam persidangan ke-17 di PN Depok, Syahganda dituntut 6 tahun penjara oleh JPU lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran.

 

Di sisi lain, SP3 kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan telah sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. (rmol)



 


SANCAnews – Tuntutan hukum terhadap inisiator Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, dinilai tidak cukup adil jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto.

 

Henry Subiakto baru-baru ini tertangkap basah diduga menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial Twitternya, berupa cuplikan gambar video yang disebut dalam kicauannya sebagai kejadian rasisme oleh seorang warga di Amerika Serikat kepada warga Indonesia.

 

Postingannya tersebut mendapat kecaman warganet, hingga akhirnya Henry Subiakto mengklaim apa yang disampaikannya itu sebagai eksperimen untuk menguji reaksi warganet terkait informasi kejadian yang sudah cukup lama terjadi.

 

Namun, menurut Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, tindakan Henry Subiakto ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, alias terlepas dari ranah hukum.

 

Karena menurutnya, kasus hukum yang tengah dialami Inisiator KAMI, Syahganda Nainggolan, memiliki struktur kejadian hukum yang serupa, yaitu sama-sama berbicara soal penyebaran informasi di media sosial.

 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini memandang, ada ketidakadilan dalam penegakan hukum oleh aparat negara jika membandingkan dua perkara yang serupa ini.

 

"Wajah hukum kita memang masih jauh dari rasa keadilan. Hukum kita masih bisa dimainkan oleh orang-orang yang punya kekuasaan dan jabatan. Hukum masih memihak mereka yang ada di lingkaran istana," ujar Ujang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).

 

Sementara itu, masyarakat seperti Syahganda yang mengkritik atau cendrung opposite dnegan pemerintah justru dikerjai melalui instrumen hukum yang ada.

 

"Mereka yang beroposisi dikerjai, sedang mereka yang dilingkaran istana dilindungi," ucapnya.

 

Namun begitu, Ujang mengajak semua pihak untuk yakin akan penegakan hukum di masa yang akan datang bisa lebih baik dari rezim yang tengah memimpin peerintahan sekaligus negara sekarang ini.

 

"Kita tetap harus optimis, semoga kedepan wajaj hukum kita tak bopeng dan berpihak pada keadilan dan kebenaran," demikian Ujang Komarudin.

 

Dalam sidang tuntutan kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Syahganda Nainggolan dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai menyebarkan hoax yang menciptakan keonaran.

 

Tuntutan itu didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang ada berup cuitan Syahganda dalam akun Twitternya yang terkait dengan aksi demonstrasi menolak RUU omnibus law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu. []


 


SANCAnews – UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) akan semakin dianggap sebagai alat penguasa jika penerapannya tidak adil.

 

Begitu simpulan pengamat sosial politik, Muslim Arbi saat membandingkan kasus yang mendera petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan dengan apa yang dilakukan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto.

 

Dengan UU ITE, Syahganda Nainggolan kini dituntut 6 tahun penjara usai didakwa menyebarkan hoax di media sosial. Sementara hal yang kurang lebih sama dilakukan Henry Subiakto.

 

Henry sempat mengunggah video hoax di akun Twitter pribadinya. Di mana sesaat kemudaian dia menghapus dengan alasan sedang eksperimen.

 

"Kalau kasus staf ahli Menkominfo tidak diproses, padahal itu sebarkan hoax, maka UU ITE hanya untuk lindungi kekuasaan. Penguasa dengan enaknya mendefinisikan hoax dan memenjarakan orang-orang yang dianggap kritis seperti Syahganda Nainggolan itu," ujar Muslim Arbi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).

 

Bagi Muslim, kicauan Syahganda terbilang biasa saja dan tidak sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

 

Sementara Subiakto, menurutnya, jelas-jelas telah menyebarkan hoax dan kemudian berdalih eksperimen saat menghapus kicauan itu.

 

“Ini sangat tidak adil. Staf ahli, Subiakto mesti diproses supaya adil, seperti Ganda. Jika tidak, gugurkan dakwaan jaksa dan bebaskan Ganda atas dakwaan yang tidak jelas itu," pungkasnya.

 

Henry Subiakto sempat mengunggah video yang olehnya disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sedang diserang di Amerika Serikat (AS) karena kebencian pada ras Asia.

 

Cuitan ini sudah dihapus oleh Henry, namun beberapa orang telah mengambil tangkapan layar.

 

“Ada fenomena rasis di AS. Bule benci wajah-wajah Asia. Ini anak Indonesia di San Diego diserang bule. Dia adalah Anton Karundeng, orang Menado Surabaya. Si bule nggak tahu kalau Anton jago berantem. Video ini dapat dari FB Pak Peter F Gontha,” tulis @henrysubiakto dalam tangkapan layar yang diunggah @raviopatra pada Rabu, 31 Maret 2021.

 

Beberapa warganet kemudian menegur bahwa informasi tersebut tidak benar.

 

“Halo @henrysubiakto, biasakanlah memeriksa informasi sebelum dikirim di media sosial. @kemkominfo tolong ini dikasih stempel hoax ya. Bersama kita hentikan disinformasi!!” kata akun @raviopatra.

 

Usai ditegur warganet, Henry langsung menghapus dan mengklaim dirinya memang senang melakukan eksperimen. Alasannya untuk melihat reaksi warga Twitter. []



 


SANCAnews – Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Henry Subiakto seharusnya ditindak secara hukum karena diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoax di akun media sosial Twitternya.

 

Begitu yang diungkapkan pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (2/4).

 

"Harusnya adil. Jika melakukan tindakan pidana di media sosial, harus ditindak," ujar Ujang Komarudin.

 

Penegakan hukum yang dia nilai tidak adil dalam kasus Henry Subiakto ini sangat nampak terlihat jika menyaksikan antitesis dari kejadian serupa yang dialami inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.

 

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini, kicauan Syahganda yang terkait dengan aksi unjuk rasa menolak RUU omnibus law Cipta Kerja pada Oktober lalu begitu cepat diusut oleh aparat.

 

Bahkan kemarin, Syahganda sudah mendapat tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kicauannya dianggap tidak sesuai dengan fakta berita onlline nasional yang dia posting bersaman dengan cuitannya.

 

"Itulah faktanya. Pihak yang mengkritik bisa dikerjai dan dikriminalisasi. Sedangkan pihak yang diduga melakukan tindakan hoax aman-aman saja," demikian Ujang Komarudin menambahkan.

 

Henry Subiakto baru-baru ini tertangkap basah diduga menyebarkan kabar bohong atau hoax di media sosial Twitternya, berupa cuplikan gambar video yang disebut dalam kicauannya sebagai kejadian rasisme oleh seorang warga di Amerika Serikat kepada warga Indonesia.

 

Postingannya tersebut mendapat kecaman warganet, hingga akhirnya Henry Subiakto mengklaim apa yang disampaikannya itu sebagai eksperimen untuk menguji reaksi warganet terkait informasi kejadian yang sebenarnya sudah cukup lama terjadi. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.