Latest Post




SANCAnews – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Demokrat Bali menyebut keberadaan Demokrat versi KLB yang dipimpin oleh Moeldoko telah mencoreng nama Presiden Joko Widodo. Apalagi setelah adanya penolakan pengakuan dari Menkum HAM.

 

"Karena dia juga termasuk tangan kanan istana kan. Jadi memang juga banyak netizen yang berpandangan demikian," kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali, I Made Mudarta saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

 

Mudarta menuturkan, Moeldoko harusnya melakukan pertimbangan yang matang sebelum menerima tawaran jadi ketua umum partai berdasarkan KLB abal-abal. Sebab, jika tak melalui pertimbangan yang matang, tawaran itu hanya akan menjerumuskan seperti yang Moeldoko alami hari ini.

 

Meski begitu, Mudarta mengaku tetap mendorong agar KSP Moeldoko tetap berada dalam pusaran istana dan bekerja secara profesional untuk menebus kesalahan yang sudah ia lakukan. Selain itu, tenaga Moeldoko, lanjut Mudarta, tentu masih sangat dibutuhkan oleh Presiden Joko Widodo.

 

"Kami harap dia berkonsentrasi membantu presiden Jokowi, dimana negara ini kita sedang menghadapi krisis, yakni kirisis pandemi dan kesehatan, dan krisis ekonomi. Kita tahu pak Moeldoko sangat profesional di KSP, kami mendukung pak Moeldoko bekerja pada tempatnya di KSP," tuturnya.

 

Diluar itu semua, Mudarta menyampaikan keputusan yang diambil oleh Kemenkumham untuk menolak kepengurusan Demokrat versi KLB adalah langkah yang tepat. Sebab, semua kepengurusan yang diusulkan Itu adalah abal-abal dan seusai aturan partai.

 

"Sudah sangat tepat dan sesuai dengan prediksi kami dari awal, bahwasanya KLB yang digelar di Medan tak memenuhi AD ART, termasuk juga tak sesuai dengan UU Partai Politik. Dan juga tak terpenuhinya persyaratan untuk pendaftaran. Jadi ditolak," jelasnya. (*)




SANCAnews – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) versi acara yang diklaim kongres luar biasa (KLB) dengan Ketua Umum Moeldoko.

 

Ahli Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai langkah Menkum HAM Yasonna Laoly sudah tepat.

"Ini langkah tepat dan sudah sesuai UU (Keputusan Menkumham-red)," kata Feri kepada wartawan, Rabu (31/3/2021).

 

Feri kemudian memberi saran kepada Moeldoko. Dia menyarankan Moeldoko membuat partai politik sendiri.

 

"Sebaiknya sih memang Moeldoko memilih buat partai lain karena langkah-langkahnya sudah sedari awal tidak sesuai UU," ujar Direktur Pusako Universitas Andalas itu.

 

Ahli hukum tata negara lainnya, Duke Arie Widagdo, menyatakan langkah Moeldoko menggelar KLB tidak tepat. Seharusnya, kubu KLB menempuh mekanisme internal partai terlebih dahulu.

 

"Menurut saya seharusnya dari awal jika PD Kubu Deli Serdang ingin diakui maka harus menempuh mekanisme internal partai terlebih dahulu. Dan jika ingin tetap mengajukan KLB tentunya harus memenuhi persyaratan KLB dan pastinya peserta KLB haruslah setiap pemegang amanat berdasarkan surat mandat dari daerah untuk bisa mengikuti KLB tersebut. Jadi ini menurut saya yang mengganjal proses legalisasi PD Kubu Moeldoko di Kemenkum HAM," papar Duke, yang juga pengajar Universitas Negeri Gorontalo.

 

Duke juga menyatakan langkah Kemenkumham sudah tepat. Pemerintah harus mengakui AD/ART partai politik yang terdaftar di Kemenkumham sebagai pedoman menilai keabsahan sebuah parpol.

 

"Sebagai dasar pemerintah mengakui eksistensi partai tentunya juga harus mengacu pada AD/ART partainya, demikian halnya dengan PD," cetus Duke.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan pemerintah menolak permohonan Moeldoko karena terdapat dokumen yang tidak lengkap.

 

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

 

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

 

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.

 

Salah satu penggagas KLB Partai Demokrat kubu Moeldoko memastikan akan melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai putusan pemerintah.

 

"Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak nampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan, berarti pemerintah aman," kata salah satu penggagas KLB PD, Hencky Luntungan saat dihubungi, Rabu (31/3). (dtk)



 


SANCAnews – Secara politik penolakan pemerintah terhadap hasil kongres luar biasa Sibolangit, Deli Serdang telah mengubur ambisi politik Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

 

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic ) A. Khoirul Umam saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/3).

 

Kata Umam, pelajaran dari upaya gerakan pengambilalihan kepemimpinan paksa yang dilakukan Moeldoko adalah saat ambisi politik mengalahkan logika dan etika maka akan mengakibatkan pilihan politik kurang tepat.

 

"Ketika ambisi mengalahkan logika, etika akan ditabrak, dan pilihan-pilihan strategi juga salah kaprah" demikian kata Umam, Rabu (31/3).

 

Pengamat yang juga Dosen di Universitas Paramadina itu menilai sejak awal mantan Panglima TNI di akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu salah langkah.

 

Menurut Umam, kekuasaan harus diperoleh dengan cara-cara yang benar. Jika cara-cara culas yang dimainkan, maka fondasi kekuasannya akan  rapuh dan mudah runtuh.

 

"Moeldoko telah mengubur karir politiknya sendiri. Jika ingin berkuasa, seharusnya dia sabar dalam berproses dan memilih langkah-langkah yang lebih baik" kata Umam.

 

Ia menyarankan, Moeldoko lebih baik mendirikan partai politik ketimbang mengurusi langkah hukum usai pengajuan pengesahan hasil KBL Sibolangit ditolak oleh Kemenkumham.

 

"Daripada sibuk mengurus proses hukum untuk memperjuangkan hal yang bukan haknya, sebaiknya Moeldoko mendirikan partai politik sendiri," tandasnya.

 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai ketua umum.

 

Yasonna mengatakan, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

 

Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). []



 


SANCAnews – Rocky Gerung mencium keanehan peristiwa ledakan bom Gereja Makassar. Ledakan bom gereja Makassar bertepatan dengan sidang Habib Rizieq Shihab dan setelah Moeldoko singgung soal terorisme.

 

Hanya saja, Rocky Gerung memandang kekerasan sebagai tindakan yang tidak berguna bagi agama, kemanusiaan, juga demokrasi.

 

"Masyarakat selalu memiliki fantasi bahwa setiap ada upaya untuk membongkar kejahatan selalu timbul kejahatan baru,” ujar Rocky Gerung dalam kanal Youtubenya.

 

Rocky Gerung menilai ada orang atau kelompok tertentu yang memang berniat untuk menciptakan kekerasan demi memaksakan kepentingan politik.

 

”Publik lebih cerdas melihat lapisan di belakangnya. Kenapa pas hari Minggu? Kenapa pas sidang Habib Rizieq? Kenapa juga setelah Moeldoko menyampaikan pernyataan soal terorisme? Mahfud MD sebulan lalu sudah menyampaikan perlunya stabilitas,” kata Rocky Gerung.

 

Rocky Gerung menilai aksi bom gereja Makassar sebenarnya sudah ada tanda-tandanya. Sehingga harusnya bisa dicegah.

 

"Kan artinya kekuasaan tahu itu. Kalau sudah tahu, kenapa tidak dicegah? Bukan setelah terjadi lalu sibuk mencari keterangan," kata dia.

 

”Bagi kita yang berupaya melihat bangsa ini bertumbuh justru mencurigai dan kecurigaan itu sah. Karena ada kait mengkait sehingga akhirnya terbaca, mozaik itu mulai tersambung. Ini yang berbahaya sebenarnya," lanjutnya.

 

Kata dia lagi, sangat bahaya jika publik tidak percaya lagi soal peristiwa kekerasan di Makassar dan menganggapnya sebagai rekayasa semata. Maka seluruh keterangan pemerintah akhirnya tak lagi bisa menenangkan masyarakat.

 

"Ada semacam pancing memancing untuk menutupi isu yang sedang berlangsung hari-hari ini, misalnya soal Habib Rizieq. Ada upaya untuk membenturkan kembali soal agama," paparnya.

 

"Dengan peralatan negara yang lengkap mulai informasi, intelijen, kenapa tidak dilakukan pencegahan? Itu sebenarnya yang menjadi tanda tanya besar publik," pungkas Rocky Gerung. (*)



 


SANCAnews – Di tengah pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh jaksa, Habib Rizieq Shihab sempat ingin memotongnya. Apa alasan Rizieq?

 

"Jadi mohon maaf, tadi saya angkat tangan saya, ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan JPU," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).

 

Sebelumnya, Rizieq sempat mengangkat tangan dan meminta izin berbicara di tengah persidangan, namun hakim tidak memberikan kesempatan. Kesempatan berbicara ini diberikan oleh hakim setelah jaksa membacakan seluruh tanggapan eksepsi.

 

Rizieq mengatakan tidak ingin menanggapi jawaban. Rizieq mengaku jaksa telah melakukan kebohongan secara terang-terangan dalam tanggapan eksepsi.

 

"Saya bukan mau menanggapi jawaban, tidak. Saya minta dibuatkan catatan dari majelis ini karena JPU barusan telah melakukan pembohongan secara terang-terangan," kata Rizieq.

 

Menurut Rizieq, pada awal sidang pihaknya telah menyatakan keberatan karena eksepsi yang dibacakan tidak disiarkan secara langsung, Sedangkan jaksa menyebut sidang tersebut disiarkan secara langsung dan disaksikan jutaan penonton.

 

"Tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan yang eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming, yang tadi sudah diterima laporan saya, Majelis Hakim Yang Mulia, dan akan ditindaklanjuti," kata Rizieq.

 

"Tapi ternyata JPU secara terang-terangan di halaman 23 eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini kebohongan, jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan JPU. Jadi suatu kebohongan yang sangat fatal," sambungnya.

 

Menanggapi Rizieq, jaksa mengatakan pada saat persidangan pembacaan eksepsi, kuasa hukum Rizieq melakukan live menggunakan laptop pribadi. Jaksa menyebut pihaknya telah menanyakan kepada hakim terkait izin tersebut yang ternyata diizinkan oleh hakim.

 

"Pada saat Terdakwa membacakan eksepsi di ruangan yang kecil, pada saat itu kami menanyakan kepada Yang Mulia apakah sudah ada izin PH terdakwa menyiarkan menggunakan laptop pada saat itu, dan Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan pada saat itu," kata jaksa.

 

Rizieq kembali melakukan protes atas tanggapan jaksa. Menurutnya, tidak disiarkan secara langsung sidang eksepsinya telah diumumkan resmi oleh pihak PN Jaktim.

 

"Maaf, Majelis Hakim, tidak disiarkannya secara streaming eksepsi saya itu pengumuman resmi dari PN Jaktim. Sejak pagi itu sudah diumumkan dan akses wartawan ditutup. Jadi jaksa penuntut umum jangan pura-pura bodoh, pura-pura tidak tahu dalam persoalan ini," kata Rizieq.

 

Ketua Mejelis Hakim Khadwanto lantas meminta persoalan tersebut tidak kembali diperdebatkan. Dia menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan dengan majelis hakim lain terkait keputusan sidang dilakukan secara streaming.

 

"Baik... baik... persoalan itu tidak usah dipolemikkan lagi, perdebatkan lagi, karena majelis hakim akan koordinasi dengan mejelis hakim yang di perkara Petamburan dan berkonsultasi dengan pimpinan apakah bisa streaming atau non-streaming," ujar hakim. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.