Latest Post


 


SANCAnews – Secara politik penolakan pemerintah terhadap hasil kongres luar biasa Sibolangit, Deli Serdang telah mengubur ambisi politik Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

 

Demikian pendapat Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic ) A. Khoirul Umam saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/3).

 

Kata Umam, pelajaran dari upaya gerakan pengambilalihan kepemimpinan paksa yang dilakukan Moeldoko adalah saat ambisi politik mengalahkan logika dan etika maka akan mengakibatkan pilihan politik kurang tepat.

 

"Ketika ambisi mengalahkan logika, etika akan ditabrak, dan pilihan-pilihan strategi juga salah kaprah" demikian kata Umam, Rabu (31/3).

 

Pengamat yang juga Dosen di Universitas Paramadina itu menilai sejak awal mantan Panglima TNI di akhir kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu salah langkah.

 

Menurut Umam, kekuasaan harus diperoleh dengan cara-cara yang benar. Jika cara-cara culas yang dimainkan, maka fondasi kekuasannya akan  rapuh dan mudah runtuh.

 

"Moeldoko telah mengubur karir politiknya sendiri. Jika ingin berkuasa, seharusnya dia sabar dalam berproses dan memilih langkah-langkah yang lebih baik" kata Umam.

 

Ia menyarankan, Moeldoko lebih baik mendirikan partai politik ketimbang mengurusi langkah hukum usai pengajuan pengesahan hasil KBL Sibolangit ditolak oleh Kemenkumham.

 

"Daripada sibuk mengurus proses hukum untuk memperjuangkan hal yang bukan haknya, sebaiknya Moeldoko mendirikan partai politik sendiri," tandasnya.

 

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai ketua umum.

 

Yasonna mengatakan, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

 

Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). []



 


SANCAnews – Rocky Gerung mencium keanehan peristiwa ledakan bom Gereja Makassar. Ledakan bom gereja Makassar bertepatan dengan sidang Habib Rizieq Shihab dan setelah Moeldoko singgung soal terorisme.

 

Hanya saja, Rocky Gerung memandang kekerasan sebagai tindakan yang tidak berguna bagi agama, kemanusiaan, juga demokrasi.

 

"Masyarakat selalu memiliki fantasi bahwa setiap ada upaya untuk membongkar kejahatan selalu timbul kejahatan baru,” ujar Rocky Gerung dalam kanal Youtubenya.

 

Rocky Gerung menilai ada orang atau kelompok tertentu yang memang berniat untuk menciptakan kekerasan demi memaksakan kepentingan politik.

 

”Publik lebih cerdas melihat lapisan di belakangnya. Kenapa pas hari Minggu? Kenapa pas sidang Habib Rizieq? Kenapa juga setelah Moeldoko menyampaikan pernyataan soal terorisme? Mahfud MD sebulan lalu sudah menyampaikan perlunya stabilitas,” kata Rocky Gerung.

 

Rocky Gerung menilai aksi bom gereja Makassar sebenarnya sudah ada tanda-tandanya. Sehingga harusnya bisa dicegah.

 

"Kan artinya kekuasaan tahu itu. Kalau sudah tahu, kenapa tidak dicegah? Bukan setelah terjadi lalu sibuk mencari keterangan," kata dia.

 

”Bagi kita yang berupaya melihat bangsa ini bertumbuh justru mencurigai dan kecurigaan itu sah. Karena ada kait mengkait sehingga akhirnya terbaca, mozaik itu mulai tersambung. Ini yang berbahaya sebenarnya," lanjutnya.

 

Kata dia lagi, sangat bahaya jika publik tidak percaya lagi soal peristiwa kekerasan di Makassar dan menganggapnya sebagai rekayasa semata. Maka seluruh keterangan pemerintah akhirnya tak lagi bisa menenangkan masyarakat.

 

"Ada semacam pancing memancing untuk menutupi isu yang sedang berlangsung hari-hari ini, misalnya soal Habib Rizieq. Ada upaya untuk membenturkan kembali soal agama," paparnya.

 

"Dengan peralatan negara yang lengkap mulai informasi, intelijen, kenapa tidak dilakukan pencegahan? Itu sebenarnya yang menjadi tanda tanya besar publik," pungkas Rocky Gerung. (*)



 


SANCAnews – Di tengah pembacaan tanggapan atas eksepsi oleh jaksa, Habib Rizieq Shihab sempat ingin memotongnya. Apa alasan Rizieq?

 

"Jadi mohon maaf, tadi saya angkat tangan saya, ingin menghentikan kebohongan. Saya tidak mau sidang ini dikotori oleh kebohongan publik yang dilakukan JPU," kata Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (31/3/2021).

 

Sebelumnya, Rizieq sempat mengangkat tangan dan meminta izin berbicara di tengah persidangan, namun hakim tidak memberikan kesempatan. Kesempatan berbicara ini diberikan oleh hakim setelah jaksa membacakan seluruh tanggapan eksepsi.

 

Rizieq mengatakan tidak ingin menanggapi jawaban. Rizieq mengaku jaksa telah melakukan kebohongan secara terang-terangan dalam tanggapan eksepsi.

 

"Saya bukan mau menanggapi jawaban, tidak. Saya minta dibuatkan catatan dari majelis ini karena JPU barusan telah melakukan pembohongan secara terang-terangan," kata Rizieq.

 

Menurut Rizieq, pada awal sidang pihaknya telah menyatakan keberatan karena eksepsi yang dibacakan tidak disiarkan secara langsung, Sedangkan jaksa menyebut sidang tersebut disiarkan secara langsung dan disaksikan jutaan penonton.

 

"Tadi di awal sidang kami nyatakan keberatan yang eksepsi saya tidak disiarkan secara streaming, yang tadi sudah diterima laporan saya, Majelis Hakim Yang Mulia, dan akan ditindaklanjuti," kata Rizieq.

 

"Tapi ternyata JPU secara terang-terangan di halaman 23 eksepsi saya disiarkan secara live dan disaksikan jutaan penonton. Ini kebohongan, jadi saya minta majelis ini tidak dikotori dengan kebohongan JPU. Jadi suatu kebohongan yang sangat fatal," sambungnya.

 

Menanggapi Rizieq, jaksa mengatakan pada saat persidangan pembacaan eksepsi, kuasa hukum Rizieq melakukan live menggunakan laptop pribadi. Jaksa menyebut pihaknya telah menanyakan kepada hakim terkait izin tersebut yang ternyata diizinkan oleh hakim.

 

"Pada saat Terdakwa membacakan eksepsi di ruangan yang kecil, pada saat itu kami menanyakan kepada Yang Mulia apakah sudah ada izin PH terdakwa menyiarkan menggunakan laptop pada saat itu, dan Majelis Hakim Yang Mulia mengizinkan pada saat itu," kata jaksa.

 

Rizieq kembali melakukan protes atas tanggapan jaksa. Menurutnya, tidak disiarkan secara langsung sidang eksepsinya telah diumumkan resmi oleh pihak PN Jaktim.

 

"Maaf, Majelis Hakim, tidak disiarkannya secara streaming eksepsi saya itu pengumuman resmi dari PN Jaktim. Sejak pagi itu sudah diumumkan dan akses wartawan ditutup. Jadi jaksa penuntut umum jangan pura-pura bodoh, pura-pura tidak tahu dalam persoalan ini," kata Rizieq.

 

Ketua Mejelis Hakim Khadwanto lantas meminta persoalan tersebut tidak kembali diperdebatkan. Dia menyebut pihaknya akan mengkoordinasikan dengan majelis hakim lain terkait keputusan sidang dilakukan secara streaming.

 

"Baik... baik... persoalan itu tidak usah dipolemikkan lagi, perdebatkan lagi, karena majelis hakim akan koordinasi dengan mejelis hakim yang di perkara Petamburan dan berkonsultasi dengan pimpinan apakah bisa streaming atau non-streaming," ujar hakim. (dtk)



 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab menuding Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman sewaktu membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan perkara dugaan penghasutan berbuntut kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Mayjen Dudung akhirnya angkat bicara soal tuduhan Rizieq itu.

 

Apa kata Mayjen Dudung? 

"Intinya kalau saya mem-back up kepolisian dan kita junjung tinggi supremasi hukum biar mereka (hakim dan jaksa) yang menyelesaikan tugasnya. TNI untuk sementara stand by di tempat untuk dengan kepolisian," ujar ujar Dudung kepada wartawan di Rumah Sakit Bhakti Mulia, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (31/3/2021).

 

Dudung setelahnya enggan berbicara banyak soal kasus Rizieq. Sebab, saat ini menurutnya proses persidangan masih berlangsung di pengadilan, "Kita ikuti aja proses hukum dari persidangan," kata Dudung.

 

Tuduhan Rizieq itu disampaikan dalam sidang pada 26 Maret 2021. Rizieq menuding adanya teror di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, oleh pasukan elite TNI seusai penyelenggaraan acara pernikahan anaknya serta Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Rizieq menuduh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman menantang perang FPI.

 

"Petamburan tempat tinggal saya didatangi oleh Pasukan Koopsus TNI (Komando Operasi Khusus TNI) yang terdiri atas tiga pasukan elite TNI, yaitu Kopassus AD, Marinir AL, serta Paskhas AU. Pasukan Koopsus ini tidak bergerak kecuali dengan perintah Presiden," ujar Rizieq.

 

Habib Rizieq mengaku Koopsus hanya lewat sembari berhenti sebentar di mulut gang markas besar FPI. Namun dia merasa kegiatan Koopsus tersebut sebagai teror.

 

"Kedatangan Koopsus di Petamburan, walaupun hanya lewat sambil berhenti sebentar di mulut gang markas besar FPI, tapi sempat menakutkan warga. Ini adalah teror untuk saya dan keluarga serta para tetangga saya di Petamburan," ungkap Habib Rizieq.

 

Lebih lanjut Habib Rizieq mengatakan FPI ditantang perang oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman. Baliho gambar Habib Rizieq juga diturunkan oleh aparat TNI.

 

"Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman di Monas tidak ada angin dan tidak ada hujan tebar ancaman terhadap FPI bahkan menantang perang FPI. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menurunkan pasukan dengan kendaraan perang untuk menurunkan seluruh Baliho ucapan selamat datang untuk saya di seluruh Jakarta. Baliho dengan foto saya mulai diturunkan oleh aparat TNI dan Polri di seluruh Indonesia," ucap Habib Rizieq. (dtk)



 


SANCAnews – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menolak pengajuan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deliserdang, Sumatera Utara yang diajukan Moeldoko yang mengklaim sebagai ketua umum.

 

Saat konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfur MD, Yasonna mengatakan pihaknya sebelumnya telah meminta Yasonna bersma timnya untuk melengkapi berkas pengajuan pengesahan.

 

Sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2021 Kemenkumham memberi tahu Moeldoko untuk melengkapi beberapa berkas.

 

"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," demikian kata Yasonna, Rabu (31/3).

 

Meski demikian, dijelaskan Yasonna, setelah Kemenkumham meminta melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan, Moeldoko tidak mampu melengkapi.

 

Beberapa syarat yang tidak mampu dipenuhi oleh pihak Moeldoko diantaranya, mandat dari Ketua Dewan Pimpinan  Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). 

 

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah memutuskan pengajuan hasil KLB di Deliserdang 5 Maret 2021 ditolak," demikian penegasan Yasonna.

 

Dalam memverifikasi hasil KLB Deliserdang, Yasonna menjelaskan pihaknya mengacu pada dokumen AD/ART dan kepengurusan tahun 2020. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.