Latest Post


 


SANCAnews – Polisi memamerkan barang bukti berupa atribut Front Pembela Islam (FPI) saat press release penangkapan 4 terduga teroris di Condet, dan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.

 

PPP meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka keterkaitan atribut FPI yang ditemukan dengan para terduga teroris yang ditangkap.

 

"Terkait temuan atribut FPI di lapangan bersama terduga teroris, Polri harus menjelaskan secara transparan dan terbuka mengenai keterkaitan atribut tersebut," kata Sekjen PPP, Arwani Thomafi, saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

 

Arwani menyarankan Polri fokus pada dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan para pihak yang ditangkap. Menurut, Polri harus fokus pada dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan agar tidak muncul asumsi yang menyebut pemerintah terobsesi membuktikan FPI berkaitan dengan terorisme.

 

"Sebaiknya Polri fokus pada pokok perkara yang diselidiki terkait tindak pidana terorisme," imbau Arwani.

 

"Hal ini penting agar tidak muncul asumsi dan anggapan tentang pembingkaian (framing) maupun obsesi pemerintah terhadap FPI dikaitkan dengan kelompok teroris," imbuhnya.

 

Diberitakan sebelumnya, pengamat terorisme Sidney Jones berbicara mengenai dugaan adanya obsesi pemerintah seolah-olah FPI terkait dengan terorisme. Sidney menilai adanya dugaan itu berhubungan dengan peristiwa pembaiatan massal ke ISIS di Makassar pada 2015.

 

"Saya kira sekarang ini seperti ada obsesi pemerintah dengan FPI seolah-olah ini membuktikan bahwa FPI terkait terorisme. Sebetulnya, menurut bahwa beberapa orang, bukan beberapa, tapi ratusan orang Makassar, ikut satu program pembaiatan massal pada bulan Januari tahun 2015, jadi sudah lama ya. Dan pada waktu itu memang ada kolaborasi antara FPI dan Ustaz Basri dan Ustaz Basri yang menjadi pimpin dari pembaiatan itu," kata Sidney dalam dalam tayangan D'Rooftalk: 'Teror Bomber Milenial' di detikcom, Selasa (30/3/2021).

 

Teroris yang Ditangkap di Makassar 

Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict itu mengatakan bahwa, tiga bulan setelah pembaiatan massal tersebut, FPI mengeluarkan pernyataan sikap serta menjauhkan diri dari peristiwa pembaiatan itu.

 

"Tetapi, 3 bulan kemudian, pada bulan April tahun 2015, sudah ada pernyataan jelas dari FPI Makassar dan FPI Pusat bahwa mereka tidak ada kaitan lagi dengan ISIS dan juga FPI Makassar sudah menjauhkan diri apa yang terjadi dengan ISIS dan pembaiatan massal itu," kata Sidney. (dtk)

 


 


SANCAnews – Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar memang menggemparkan masyarakat Indonesia bahkan sampai media Internasional turut menyoroti peristiwa kelam itu.

 

Termasuk pula pengamat terorisme Internasional Sydney Jones yang juga Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict turut mengomentari aksi teror tersebut.

 

Sydney menanggapi bagian di mana aksi teror selalu dikatikan dengan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

 

Sydney menilai bahwa pemerintah lah yang terlalu berobsesi untuk mengaitkan kedua hal tersebut.

 

“Saya kira sekarang ini seperti ada obsesi pemerintah dengan FPI seolah-olah ini membuktikan bahwa FPI terkait terorisme,” ujar Sydney, dikutip dari Kompas, Rabu, 31 Maret 2021.

 

Sydney menduga bahwa kecurigaan FPI ada kaitannya dengan terorisme saat itu sempat berkolaborasi dengan Ustaz Basri

 

“Sebetulnya, menurut bahwa beberapa orang, bukan beberapa, tapi ratusan orang Makassar, ikut satu program pembaiatan massal pada bulan Januari tahun 2015, jadi sudah lama ya. Dan pada waktu itu memang ada kolaborasi antara FPI dan Ustaz Basri dan Ustaz Basri yang menjadi pimpin dari pembaiatan itu,” papar Sydney

 

Sydney menilai bauwa tiga bulan setelah pembaiatan massal tersebut, FPI mengambil tindakan untuk menjauhi hal tersebut.

 

“Tetapi, 3 bulan kemudian, pada bulan April tahun 2015, sudah ada pernyataan jelas dari FPI Makassar dan FPI Pusat bahwa mereka tidak ada kaitan lagi dengan ISIS dan juga FPI Makassar sudah menjauhkan diri apa yang terjadi dengan ISIS dan pembaiatan massal itu,” katanya.

 

Ia menduga bahwa saat massa pembaiatan tersebut, masih ada anggota FPI yang ingin bergabung dengan ISIS.

 

Kelompok FPI yang bergabung di ISIS, kata Sydney, menjadi aktif di ISIS namun nonaktif di FPI.

 

“Pada saat itu kelompok FPI yang masih ingin bergabung dengan ISIS sudah bergabung dengan Ustaz Basri, jadi mereka aktif dengan Ustaz Basri tidak dengan FPI setahu saya,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa membedakan antara apa yang terjadi saat pembaiatan massal tersebut dan sifat Daulah Islamiyah yang didirikan di Suriah.

 

“Jadi saya kira harus membedakan apa yang terjadi pada pembaiatan massal pada waktu banyak orang tidak mengerti apa itu ISIS dan bagaimana sifatnya Daulah Islamiyah yang didirikan di Suriah dengan aksi-aksi kemudian,” pungkasnya. []



 


SANCAnews – Sidang kasus swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini telah selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

 

"Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

 

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/4/2021). Agenda sidang pada Rabu pekan depan yakni putusan sela.

 

"Untuk itu sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April untuk bacakan putusan sela," katanya.

 

Diketahui, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang dengan terdakwa menantu Rizieq, Habib Hanif. Kasus yang menjerat Habib Hanif juga mengenai swab palsu di RS Ummi. dtk)





SANCAnews – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab protes ke majelis hakim dalam persidangan lantaran eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan tidak disiarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Rizieq pun minta rekaman eksepsinya disiarkan ulang, bahkan Rizieq mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR dan menuntut secara hukum.

 

"Dakwaan jaksa di baca full, jawaban mereka dibaca full, eksepsi saya tidak ditayangkan. Oleh karena itu saya minta lewat majelis hakim ya mulia saya minta untuk dikabulkan ada rekaman dan dibaca kan penasehat hukum agar disiarkan ulang streaming pengadilan Jakarta Timur," kata Rizieq saat protes ke hakim pada sidang perkara kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

 

Rizieq menilai jika pada saat dirinya membacakan eskepsi tidak disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur maka hal tersebut dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Rizieq pun mengancam akan minta kuasa hukumnya lapor ke DPR.

 

"Kalau itu tidak disiar ulang ini jelas diskriminatif oleh karena itu saya minta ke penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR mau pun secara hukum harus di gugat karena kita punya UU diskriminatif," ungkapnya.

 

Menanggapi protes Rizieq, majelis hakim pun memberikan respons. Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung protes Rizieq tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim teknis PN Jakarta Timur.

 

"Dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain. Terimakasih untuk sementara ditampung dulu," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

 

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []



 


SANCAnews – Habib Rizeq Shihab menuding jaksa menggunakan pasal akrobatik dalam membuat dakwaan terhadap dirinya di kasus perkara dugaan penyiaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi.

 

Jaksa menyatakan tidak terima atas tudingan tersebut, "Pada halaman 3 paragraf terakhir eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).

 

Jaksa menjabarkan pemahaman kata 'akrobatik' dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)'. Menurutnya, berdasarkan 'KBBI', akrobatik merupakan pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat.

 

"Perlu terlebih dahulu kami menjabarkan pemahaman asal usul kata 'akrobatik', dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' berarti pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat, permainan atau pertunjukan hebat dan mengagumkan, berkenaan dengan ketangkasan," kata Jaksa.

 

Jaksa juga menyampaikan arti kata 'akrobatik' menurut 'Kamus Umum Bahasa Indonesia'. Akrobatik dalam kamus disebut merupakan kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan.

 

"Sedangkan 'akrobat' menurut 'Kamus Umum Bahasa Indonesia' edisi ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka halaman 21 berarti kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan atau seperti berjalan di atas tali, naik sepeda beroda satu, menerbangkan pesawat udara," tuturnya.

 

Jaksa menyimpulkan, berdasarkan arti kata dari 'akrobatik', eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Habib Rizieq disebut mencerminkan ketidaktahuan penasihat hukum. Hal ini karena mencampuradukkan kata 'akrobatik' dari sisi hukum.

 

"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum mencampuradukkan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia," kata Jaksa.

 

Diketahui, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi.

 

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

 

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.