Latest Post


 


SANCAnews – Aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar memang menggemparkan masyarakat Indonesia bahkan sampai media Internasional turut menyoroti peristiwa kelam itu.

 

Termasuk pula pengamat terorisme Internasional Sydney Jones yang juga Direktur Institute for Policy Analysis of Conflict turut mengomentari aksi teror tersebut.

 

Sydney menanggapi bagian di mana aksi teror selalu dikatikan dengan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).

 

Sydney menilai bahwa pemerintah lah yang terlalu berobsesi untuk mengaitkan kedua hal tersebut.

 

“Saya kira sekarang ini seperti ada obsesi pemerintah dengan FPI seolah-olah ini membuktikan bahwa FPI terkait terorisme,” ujar Sydney, dikutip dari Kompas, Rabu, 31 Maret 2021.

 

Sydney menduga bahwa kecurigaan FPI ada kaitannya dengan terorisme saat itu sempat berkolaborasi dengan Ustaz Basri

 

“Sebetulnya, menurut bahwa beberapa orang, bukan beberapa, tapi ratusan orang Makassar, ikut satu program pembaiatan massal pada bulan Januari tahun 2015, jadi sudah lama ya. Dan pada waktu itu memang ada kolaborasi antara FPI dan Ustaz Basri dan Ustaz Basri yang menjadi pimpin dari pembaiatan itu,” papar Sydney

 

Sydney menilai bauwa tiga bulan setelah pembaiatan massal tersebut, FPI mengambil tindakan untuk menjauhi hal tersebut.

 

“Tetapi, 3 bulan kemudian, pada bulan April tahun 2015, sudah ada pernyataan jelas dari FPI Makassar dan FPI Pusat bahwa mereka tidak ada kaitan lagi dengan ISIS dan juga FPI Makassar sudah menjauhkan diri apa yang terjadi dengan ISIS dan pembaiatan massal itu,” katanya.

 

Ia menduga bahwa saat massa pembaiatan tersebut, masih ada anggota FPI yang ingin bergabung dengan ISIS.

 

Kelompok FPI yang bergabung di ISIS, kata Sydney, menjadi aktif di ISIS namun nonaktif di FPI.

 

“Pada saat itu kelompok FPI yang masih ingin bergabung dengan ISIS sudah bergabung dengan Ustaz Basri, jadi mereka aktif dengan Ustaz Basri tidak dengan FPI setahu saya,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat bisa membedakan antara apa yang terjadi saat pembaiatan massal tersebut dan sifat Daulah Islamiyah yang didirikan di Suriah.

 

“Jadi saya kira harus membedakan apa yang terjadi pada pembaiatan massal pada waktu banyak orang tidak mengerti apa itu ISIS dan bagaimana sifatnya Daulah Islamiyah yang didirikan di Suriah dengan aksi-aksi kemudian,” pungkasnya. []



 


SANCAnews – Sidang kasus swab palsu di Rumah Sakit Ummi, Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini telah selesai. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan.

 

"Oleh karena penuntut umum telah membacakan nota pendapatnya. Maka selanjutnya majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan penasihat hukum," ujar hakim ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

 

Majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (7/4/2021). Agenda sidang pada Rabu pekan depan yakni putusan sela.

 

"Untuk itu sidang ditunda ke hari Rabu tanggal 7 April untuk bacakan putusan sela," katanya.

 

Diketahui, PN Jakarta Timur juga menggelar sidang dengan terdakwa menantu Rizieq, Habib Hanif. Kasus yang menjerat Habib Hanif juga mengenai swab palsu di RS Ummi. dtk)





SANCAnews – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab protes ke majelis hakim dalam persidangan lantaran eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan tidak disiarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Rizieq pun minta rekaman eksepsinya disiarkan ulang, bahkan Rizieq mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR dan menuntut secara hukum.

 

"Dakwaan jaksa di baca full, jawaban mereka dibaca full, eksepsi saya tidak ditayangkan. Oleh karena itu saya minta lewat majelis hakim ya mulia saya minta untuk dikabulkan ada rekaman dan dibaca kan penasehat hukum agar disiarkan ulang streaming pengadilan Jakarta Timur," kata Rizieq saat protes ke hakim pada sidang perkara kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

 

Rizieq menilai jika pada saat dirinya membacakan eskepsi tidak disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur maka hal tersebut dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Rizieq pun mengancam akan minta kuasa hukumnya lapor ke DPR.

 

"Kalau itu tidak disiar ulang ini jelas diskriminatif oleh karena itu saya minta ke penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR mau pun secara hukum harus di gugat karena kita punya UU diskriminatif," ungkapnya.

 

Menanggapi protes Rizieq, majelis hakim pun memberikan respons. Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung protes Rizieq tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim teknis PN Jakarta Timur.

 

"Dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain. Terimakasih untuk sementara ditampung dulu," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

 

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []



 


SANCAnews – Habib Rizeq Shihab menuding jaksa menggunakan pasal akrobatik dalam membuat dakwaan terhadap dirinya di kasus perkara dugaan penyiaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi.

 

Jaksa menyatakan tidak terima atas tudingan tersebut, "Pada halaman 3 paragraf terakhir eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).

 

Jaksa menjabarkan pemahaman kata 'akrobatik' dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)'. Menurutnya, berdasarkan 'KBBI', akrobatik merupakan pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat.

 

"Perlu terlebih dahulu kami menjabarkan pemahaman asal usul kata 'akrobatik', dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' berarti pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat, permainan atau pertunjukan hebat dan mengagumkan, berkenaan dengan ketangkasan," kata Jaksa.

 

Jaksa juga menyampaikan arti kata 'akrobatik' menurut 'Kamus Umum Bahasa Indonesia'. Akrobatik dalam kamus disebut merupakan kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan.

 

"Sedangkan 'akrobat' menurut 'Kamus Umum Bahasa Indonesia' edisi ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka halaman 21 berarti kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan atau seperti berjalan di atas tali, naik sepeda beroda satu, menerbangkan pesawat udara," tuturnya.

 

Jaksa menyimpulkan, berdasarkan arti kata dari 'akrobatik', eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Habib Rizieq disebut mencerminkan ketidaktahuan penasihat hukum. Hal ini karena mencampuradukkan kata 'akrobatik' dari sisi hukum.

 

"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum mencampuradukkan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia," kata Jaksa.

 

Diketahui, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi.

 

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

 

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)



 


SANCAnews – Polres Malang meningkatkan pengamanan menjelangan peringatan Isa Almasih, Jumat (2/4/2021) pekan ini. Polisi bakal mengawal ketat sejumlah rumah ibadah, khususnya gereja, merespon serangan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar.

 

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan sejumlah personel ke beberapa gereja di wilayah hukumnya saat peringatan Isa Almasih. Selain aparat, pengawalan rumah ibadah juga melibatkan organisasi lintas sektor.

 

"Pada saat itu kami akan siapkan pengamanan lintas sektoral seperti akan ada bantuan dari Banser, Pemuda Pancasila dan juga kami akan koordinasi dengan pihak gereja terkait keamanan ini," kata dia.

 

Ia berkomitmen dan menjamin keamanan seluruh kegiatan ibadah di Kabupaten Malang, "Kami pastikan keamanannya di Kabupaten Malang dan pihak jemaah tidak perlu khawatir," sambungnya.

 

Terpisah, Ketua PCNU Kabupaten Malang, Umar Usman mengatakan, anggota Barisan Ansor Serbaga Guna atau Banser telah diinstruksikan untuk membantu pengamanan gereja di Kabupaten Malang. Akan ada 10 sampai 20 anggota Banser yang mengamankan proses ibadah.

 

"Nanti kami juga koordinasi dengan pihak gereja mana saja tempat yang boleh kami jaga. Kan biasanya ada tempat yang tidak boleh di masuki. Itu kami koordinasikan dulu jaganya di mana," tutur dia.

 

Umar juga menambahkan, PCNU Kabupaten Malang sudah melakukan deteksi dini di Kabupaten Malang guna mengantisipasi aksi terorisme. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.