Latest Post




SANCAnews – Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab protes ke majelis hakim dalam persidangan lantaran eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan tidak disiarkan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Rizieq pun minta rekaman eksepsinya disiarkan ulang, bahkan Rizieq mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke DPR dan menuntut secara hukum.

 

"Dakwaan jaksa di baca full, jawaban mereka dibaca full, eksepsi saya tidak ditayangkan. Oleh karena itu saya minta lewat majelis hakim ya mulia saya minta untuk dikabulkan ada rekaman dan dibaca kan penasehat hukum agar disiarkan ulang streaming pengadilan Jakarta Timur," kata Rizieq saat protes ke hakim pada sidang perkara kasus swab tes RS UMMI di PN Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021).

 

Rizieq menilai jika pada saat dirinya membacakan eskepsi tidak disiarkan ulang oleh PN Jakarta Timur maka hal tersebut dianggap sebagai tindakan diskriminatif. Rizieq pun mengancam akan minta kuasa hukumnya lapor ke DPR.

 

"Kalau itu tidak disiar ulang ini jelas diskriminatif oleh karena itu saya minta ke penasehat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR mau pun secara hukum harus di gugat karena kita punya UU diskriminatif," ungkapnya.

 

Menanggapi protes Rizieq, majelis hakim pun memberikan respons. Hakim mengatakan, bahwa pihaknya akan menampung protes Rizieq tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan tim teknis PN Jakarta Timur.

 

"Dan usulan terdakwa eksepsi yang tidak disiarkan kami juga akan komunikasikan ke tim teknis dan juga majelis lain. Terimakasih untuk sementara ditampung dulu," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto.

 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

 

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []



 


SANCAnews – Habib Rizeq Shihab menuding jaksa menggunakan pasal akrobatik dalam membuat dakwaan terhadap dirinya di kasus perkara dugaan penyiaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi.

 

Jaksa menyatakan tidak terima atas tudingan tersebut, "Pada halaman 3 paragraf terakhir eksepsi keberatan penasihat hukum terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).

 

Jaksa menjabarkan pemahaman kata 'akrobatik' dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)'. Menurutnya, berdasarkan 'KBBI', akrobatik merupakan pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat.

 

"Perlu terlebih dahulu kami menjabarkan pemahaman asal usul kata 'akrobatik', dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' berarti pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat, permainan atau pertunjukan hebat dan mengagumkan, berkenaan dengan ketangkasan," kata Jaksa.

 

Jaksa juga menyampaikan arti kata 'akrobatik' menurut 'Kamus Umum Bahasa Indonesia'. Akrobatik dalam kamus disebut merupakan kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan.

 

"Sedangkan 'akrobat' menurut 'Kamus Umum Bahasa Indonesia' edisi ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Balai Pustaka halaman 21 berarti kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan atau seperti berjalan di atas tali, naik sepeda beroda satu, menerbangkan pesawat udara," tuturnya.

 

Jaksa menyimpulkan, berdasarkan arti kata dari 'akrobatik', eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Habib Rizieq disebut mencerminkan ketidaktahuan penasihat hukum. Hal ini karena mencampuradukkan kata 'akrobatik' dari sisi hukum.

 

"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum mencampuradukkan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu pun padanan kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia," kata Jaksa.

 

Diketahui, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.

 

Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi.

 

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

 

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dtk)



 


SANCAnews – Polres Malang meningkatkan pengamanan menjelangan peringatan Isa Almasih, Jumat (2/4/2021) pekan ini. Polisi bakal mengawal ketat sejumlah rumah ibadah, khususnya gereja, merespon serangan bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar.

 

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pihaknya bakal menerjunkan sejumlah personel ke beberapa gereja di wilayah hukumnya saat peringatan Isa Almasih. Selain aparat, pengawalan rumah ibadah juga melibatkan organisasi lintas sektor.

 

"Pada saat itu kami akan siapkan pengamanan lintas sektoral seperti akan ada bantuan dari Banser, Pemuda Pancasila dan juga kami akan koordinasi dengan pihak gereja terkait keamanan ini," kata dia.

 

Ia berkomitmen dan menjamin keamanan seluruh kegiatan ibadah di Kabupaten Malang, "Kami pastikan keamanannya di Kabupaten Malang dan pihak jemaah tidak perlu khawatir," sambungnya.

 

Terpisah, Ketua PCNU Kabupaten Malang, Umar Usman mengatakan, anggota Barisan Ansor Serbaga Guna atau Banser telah diinstruksikan untuk membantu pengamanan gereja di Kabupaten Malang. Akan ada 10 sampai 20 anggota Banser yang mengamankan proses ibadah.

 

"Nanti kami juga koordinasi dengan pihak gereja mana saja tempat yang boleh kami jaga. Kan biasanya ada tempat yang tidak boleh di masuki. Itu kami koordinasikan dulu jaganya di mana," tutur dia.

 

Umar juga menambahkan, PCNU Kabupaten Malang sudah melakukan deteksi dini di Kabupaten Malang guna mengantisipasi aksi terorisme. (*)



 


SANCAnews – Sejumlah barang milik terduga teroris berinisial AJ turut dibawa pihak kepolisian dari rumah kontrakan pelaku di griya NMN, Jalan Cirendeu Indah, Ciputat Timur, Senin (29/3).

 

Pengelola kontrakan Griya NMN, Jaelani menjelaskan, pihak kepolisian mendatangi kontrakannya sebanyak dua kali dan dan membawa sejumlah barang-barang milik AJ.

 

"Yang pertama enggak ada, tapi kedua kalinya semua digeledah ngambil kaos gambar Habib Rizieq Syihab (HRS) sama asesoris HRS," ujar Jaelani diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

 

Masih kata Jaelani, AJ memang dikenal sebagai simpatisan HRS dan selalu datang disaat acara HRS. "Wong dia penggemar berat, kalau ada acara HRS datang," katanya.

 

Namun, disaat AJ berbaur bersama tetangga lainnya, ia sama sekali tidak pernah berbicara mengenai HRS.

 

"Sering ngobrol tapi enggak pernah ngobrolin HRS, ngobrol biasa saja," tutur Jaelani.

 

Sedangkan Franky, penghuni kontrakan lainnya juga membenarkan polisi mengamankan samurai hingga ketapel.

 

"Ada delapan ketapel, terus ada semua yang pin, jaket, kaos HRS. Kalau mau juga saya denger dia muter YouTube kajian ceramah gitu," ungkap Franky.

 

Terduga teroris AJ ditangkap di Kontrakan Griya NMN, Jalan Cirendeu Indah, Ciputat Timur oleh kepolisian berpakaian preman.

 

Jaelani mengatakan, mereka sempat menanyakan kontrakan kosong untuk diisi bersama kelima temannya yang berprofesi sebagai kuli bangunan.

 

"Cari kontrakan buat bilangnya buruh bangunan, katanya buat temennya ada lima orang mau ngontrak di sini. Saya unjukin tapi dia kok sudah saya kasih nomer telepon enggak ngasih tau kita, tau-tau dateng banyak orang pakaian preman biasa, bukan kaya polisi," kata Jaelani.

 

Saat datang, anggota kepolisian yang datang sekitar puluhan, langsung menanyakan kontrakan terduga teroris AJ dan langsung menangkapnya.

 

"Saya ditanya, yang namanya ini (AJ) mana, saya unjukin, 'lah ini di belakang saya, orangnya kemana'. Saya pikir sudah jualan di Situ Gintung, tapi tau-tau polisi masuk ke dalam, orangnya lagi tidur jam 11-an. Langsung ditangkep, tangannya langsung diiket," tuturnya. []



 


SANCAnews – Densus 88 Polri menemukan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka teroris berinisial HH (56) di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.

 

Sejumlah atribut FPI yang ditemukan di antaranya kartu anggota, jake berwarna hijau, bendera, dan sejumlah buku.

 

Penemuan ini kemudian menuai tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya mantan anggota pemenangan nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya.

 

Mustofa lantas menyoroti beberapa pakaian FPI yang ditemukan.

 

Menurutnya, jaket dan kaos FPI tersebut terlihat masih bersih seperti baru.

 

Dia pun tampaknya menyinggung kondisi barang yang dinila bersih itu.

 

“Jaket dan kaosnya masih kencling keknya. Alias masih buersih sekilas terlihat. Perawatan tidak sembarangan,” ujar Mustofa seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id pada Selasa, 30 Maret 2021.

 

Diketahui, temuan atribut maupun kartu anggota FPI atas nama HH itu diperlihatkan saat konferensi pers penangkapan empat tersangka teroris yang dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin kemarin.

 

Meski begitu, Fadil belum menjelaskan secara rinci perihal dugaan keterlibatan anggota FPI tersebut.

 

"Semua barang bukti di tempat kejadian perkara menjadi temuan awal yang akan didalami tim Detasemen Khusus 88 Polri," kata Fadil seperti yang diberitakan sebelumnya.

 

Fadil mengatakan kepolisian akan menyampaikan kepada publik apabila memang ditemukan keterlibatan FPI dalam jaringan teroris tersebut.

 

"Jika ada keterkaitan itu kan sebagai temuan awal yang akan didalami oleh Densus 88, nanti perkembangannya Pak Kabid Humas Yusri Yunus dan tentunya Divhumas dan Densus 88 akan memberikan penjelasan terkait dengan perkembangan hasil penyidikan," tutur Fadil.

 

Dalam aksi penangkapan, polisi juga menemukan lima bom aktif dalam bentuk kaleng dengan sumbu yang terbuat dari TATP atau triacetone triperoxide.

 

TATP merupakan bahan kimia yang sangat mudah terbakar dan bahan peledak yang menggunakan bahan kimia tersebut akan tergolong sebagai high explosive atau berdaya ledak tinggi.

 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.***


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.