Jaksa Tak Terima Tuduhan Penasehat Hukum HRS Menggunakan Kata Pasal Akrobatik!
SANCAnews – Habib Rizeq Shihab menuding jaksa menggunakan
pasal akrobatik dalam membuat dakwaan terhadap dirinya di kasus perkara dugaan
penyiaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi.
Jaksa menyatakan tidak terima atas tudingan tersebut,
"Pada halaman 3 paragraf terakhir eksepsi keberatan penasihat hukum
terdakwa mengatakan agar majelis hakim membatalkan penerapan pasal-pasal
akrobatik, aneh dan di luar nalar hukum," ujar jaksa dalam persidangan di
PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Jaksa menjabarkan pemahaman kata 'akrobatik' dalam 'Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)'. Menurutnya, berdasarkan 'KBBI', akrobatik
merupakan pertunjukan atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat.
"Perlu terlebih dahulu kami menjabarkan pemahaman asal
usul kata 'akrobatik', dalam 'Kamus Besar Bahasa Indonesia' berarti pertunjukan
atau peragaan yang dilakukan seorang pemain akrobat, permainan atau pertunjukan
hebat dan mengagumkan, berkenaan dengan ketangkasan," kata Jaksa.
Jaksa juga menyampaikan arti kata 'akrobatik' menurut 'Kamus
Umum Bahasa Indonesia'. Akrobatik dalam kamus disebut merupakan kemahiran dalam
melakukan berbagai ketangkasan.
"Sedangkan 'akrobat' menurut 'Kamus Umum Bahasa
Indonesia' edisi ketiga terbitan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional
Balai Pustaka halaman 21 berarti kemahiran dalam melakukan berbagai ketangkasan
atau seperti berjalan di atas tali, naik sepeda beroda satu, menerbangkan
pesawat udara," tuturnya.
Jaksa menyimpulkan, berdasarkan arti kata dari 'akrobatik',
eksepsi yang disampaikan penasihat hukum Habib Rizieq disebut mencerminkan
ketidaktahuan penasihat hukum. Hal ini karena mencampuradukkan kata 'akrobatik'
dari sisi hukum.
"Di sinilah letak ketidaktahuan saudara penasihat hukum
mencampuradukkan kata akrobatik dari sisi hukum yang jelas-jelas tidak ada satu
pun padanan kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia," kata Jaksa.
Diketahui, Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait
hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq
menimbulkan keonaran di masyarakat.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq dijerat pasal berlapis.
Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi.
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.