Latest Post


 


SANCAnews – Mobil pemadam kebakaran adalah jenis kendaraan yang diprioritaskan untuk lewat. Ini karena mobil pemadam kebakaran memiliki fungsi sangat vital.

 

Yaitu untuk menyelamatkan orang yang terkena musibah kebakaran. Karena itu di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pemadam kebakaran salah satu kendaraan yang diprioritaskan untuk lewat.

 

Dalam UU tersebut juga diatur sanksi bagi pengguna jalan yang tidak mengindahkan aturan tersebut. Sanksinya yang diterima yaitu pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp 250 ribu.

 

Baru-baru ini beredar video mobil mewah yang tidak ingin memberikan jalan saat mobil pemadam kebakaran melaju menuju lokasi. Video itu viral.

 

Video awalnya diunggah oleh akun Instagram @manaberita. Dalam video tersebut, terlihat sebuah mobil Mercendes Benz berwarna merah terus melaju meski sudah diklakson berulang kali.

 

Sopir mobil pemadam kebakaran pun emosi saat dirinya harus menuju ke lokasi kebakaran namun mobil mewah itu tak ingin memberikan jalan.

 

Padahal, sopir damkar tersebut sudah mencoba memberi aba-aba dan klakson berulang kali agar mobil mewah itu menepi.

 

Namun, aksi sang sopir damkar pun tak digubris oleh pengendara mobil mewah tersebut. Pengendara mobil itu terus melaju di tengah jalan.

 

Berdasarkan unggahan tersebut, mobil pemadam kebakaran itu hendak menuju lokasi kebakaran yang terjadi Pemogan, Denpasar, Minggu (28/3/2021).

 

Akan tetapi, saat menuju lokasi, pengendara mobil mewah itu seakan menghalangi mobil damkar yang melaju kencang.

 

Sopir dan penumpang mobil damkar itu sampai berteriak dan membunyikan klakson berulang kali.

 

Sementara itu, mobil berwarna merah itu dengan santai tetap melaju di tengah-tengah jalan. Tak diketahui alasan mobil tersebut tidak ingin memberikan jalan kepada mobil damkar.

 

Melihat aksi pengendara mobil merah itu, publik pun ikut geram dan memberikan kecaman. Unggahan tersebut pun langsung dibanjiri komentar dari warganet.

 

"Kalau ditabrak nggak apa-apa itu, kan prioritas damkar dan ambulance," ujar warganet.

 

"Halal ditabrak," timpal warganet.

 

"Mari kita anggap kuping dia budeg ya, mungkin belum dikeruk dari lahir," balas warganet.

 

"Beli mobil mahal bisa, beli otak enggak," komentar warganet. (sc)




SANCAnews – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengutuk keras aksi bom Gereja Katedral Makassar, pada Ahad, 28 Maret 2021. “Apapun motifnya, aksi ini tidak dibenarkan agama karena dampaknya tidak hanya pada diri sendiri juga sangat merugikan orang lain,” kata Yaqut dalam keterangannya.

 

Akibat ledakan itu, kata Yaqut, sejumlah orang dilaporkan terluka. Pada saat kejadian, sebagian jemaat tengah beribadah di gereja. Jumlah dan identitas korban atau pelaku hingga kini masih dalam pendataan polisi.

 

Yaqut Cholil Qoumas berharap kepolisian dan aparat berwenang bisa mengungkap latar belakang aksi kekerasan yang dilakukan di tempat ibadah. Serta mengupas tuntas aktor-aktor yang terlibat dalam aksi keji tersebut.

 

Ia menduga, aksi bom bunuh diri tersebut tidak dilakukan tunggal. Pasalnya, pelaku seringkali digerakkan oleh suatu jaringan namun mereka bekerja dalam senyap dan rapi. “Kepolisian juga perlu meningkatkan keamanan di tempat-tempat ibadah sehingga masyarakat bisa semakin tenang dan khusyuk dalam beribadah,” ujarnya.

 

Yaqut pun mengimbau para tokoh agama untuk meningkatkan pola pengajaran agama secara baik dan menekankan pentingnya beragama secara moderat. Menurut dia, agama apapun mengajarkan umatnya untuk menghindari aksi kekerasan

 

Semua pihak diajak untuk mengutamakan jalan damai dalam menghadapi persoalan seperti dengan dialog, diskusi, silaturahmi dan lain sebagaianya. Jika cara itu ditempuh, diyakini akan mampu memecahkan masalah yang dihadapi ketimbang aksi seperti bom Gereja Katedral Makassar. “Selain itu tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban dari kekerasan,” kata Menag Yaqut. []



 

SANCAnews – Dalam pemberitaan Tempo disebutkan ada tiga nama polisi terlapor kasus unlawful killing terhadap enam orang anggota FPI. Namun tak ada nama Elwira Priyadi Zendrato yang meninggal dunia karena kecelakaan seperti diumumkan Mabes Polri. Karena itu munculnya nama Elwira sebagai nama terlapor dianggap cukup mengagetkan karena tak ada di dalam dafta

 

Menanggapi hal ini, Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin menyesalkan para pelaku kasus unlawful killing tidak langsung ditahan.

 

“Yang menjadi pertanyaan saya ini kejahatan keji pembunuhan ini, pelakunya tidak dilakukan penahanan dan dibiarkan bebas,” kata Gus Yasin dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (29/3).

 

Seperti pemberitaan Tempo, Gus Yasin juga mempertanyakan meninggalnya Elwira Priyadi Zendrato apakah termasuk sebagai terduga unlawful killing.

 

“Ini akan menjadi kecurigaan publik yang serius dan harus dijawab, mengingat tragedi terbunuhnya 6 anggota pengawal HRS berhubungan dengan polisi. Jadi apakah meninggalnya Elwira Priyadi Zendrato termasuk terduga unlawful killing. Apalagi pelaku yang mati ini berpangkat perwira yang bisa jadi tahu banyak skenario dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan 6 pengawal HRS,” ucapnya.

 

Dikatakan Gus Yasin, dalam kasus unlawful killing ini semua serba mungkin dengan fakta aneh atas diri pelaku pembunuhan yang belum ditahan dan tidak segera diumumkan oleh polisi.

 

“Kasus KM 50 adalah kejahatan kemanusiaan yang sudah terencana. Pelakunya pasti di bawah komando  perintah di atasnya,” tandas Gus Yasin. []




SANCAnews – Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa Polri berusaha untuk menutup-nutupi dan memoderasi kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50.

 

Pasalnya, banyak sekali hal-hal ganjil yang terjadi selama berlangsungnya penyelidikan atas kasus tersebut.

 

“Kita memang tidak bisa langsung menyalahkan pihak kepolisian, tapi terlalu banyak hal aneh dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya dalam kanal YouTube Refly Harun, Minggu (28/3).

 

Refly bahkan mengatakan bahwa tak hanya penanganannya, tapi juga tindakan menghilangkan nyawa enam laskar FPI itu sudah bermasalah.

 

“Tindakan pengawasan terhadap Mantan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu juga bermasalah. Lalu, tindakan bentrok dengan pengawal HRS dengan alasan membela diri juga bermasalah,” katanya.

 

Advokat itu menjelaskan bahwa satu-satunya klaim yang dipaksakan oleh pihak kepolisian ke publik adalah aparat penegak hukum saat itu melakukan pembelaan diri.

 

“Bagaimana mungkin pembelaan diri dilakukan ketika tidak terjadi keseimbangan kuasa antara laskar FPI dan penegak hukum?” ujarnya.

 

Menurut Refly, pihak kepolisian dan laskar FPI tak memiliki persenjataan yang seimbang, sehingga argumen pembelaan diri dari aparat menjadi tidak logis.

 

“Akan tetapi, ketika mati dalam pengawasan petugas, pembelaan diri itu menjadi sangat aneh,” ungkapnya.

 

Refly memaparkan bahwa memang tidak akan mudah menyelesaikan sebuah kasus jika yang memegang kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah pihak berkepentingan.

 

Oleh karena itu, Refly berharap agar peran Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI tidak surut.

 

“Selain itu, perlu juga peran Presiden Jokowi dalam membentuk tim independen untuk mengusut tuntas kasus ini. Kalau tidak selesai, pembiaran ini akan bisa disebut sebagai crime by omission,” paparnya. (glc)


 


SANCAnews – Pengamat politik, Rocky Gerung, menyoroti kabar yang menyebutkan bahwa polisi yang tewas kecelakaan bukan terduga dalam kasus penembakan enam Laskar FPI.

 

Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Minggu, 28 Maret 2021, Rocky menganalogikan kasus KM 50 ini sebagai kasus pembunuhan yang tengah diselidiki oleh detektif dalam novel karya Agatha Christie, Hercule Poirot.

 

Menurutnya, ketika opini publik sudah tidak dapat dikendalikan, maka jalan terbaik adalah dengan melenyapkan barang bukti dengan 'melenyapkan' pelaku.

 

"Tetapi itu nanti akan bersambung, sebab begitu dilenyapkan barang buktinya, orang akan menganggap pelenyapan itu adalah bukti baru tentang pelenyapan," ujarnya.

 

Ia menuturkan, publik sebenarnya sudah mengetahui dari awal akan adanya kemungkinan pelenyapan barang bukti dalam insiden enam Laskar FPI tersebut.

 

Pasalnya, kata Rocky Gerung, peristiwa di KM 50 ini hendak dialihkan isunya dari isu penguntitan menjadi isu penghadangan oleh Laskar FPI terhadap petugas polisi.

 

"Bahkan dianggap sebagai upaya dari FPI untuk menghadang pekerjaan penguntitan itu. Jadi dari awal frame-nya sudah kacau, dan itu yang menyebabkan jejaknya makin lama makin terbuka," katanya melanjutkan.

 

Tak hanya itu, menurut Rocky Gerung pemerintah saat ini mengalami kesulitan lantaran harus menunggu hasil sidang Habib Rizieq sambil mencicil proses penutupan kasus penembakan KM 50.

 

"Sebab kalau dia (kasus KM 50) terbuka sementara Habib Rizieq masih di sidang, itu berantakan seluruh skenario kekuasaan," katanya.

 

Kembali pada dugaan bahwa polisi yang meninggal bukan terlapor kasus KM 50, Rocky Gerung menyebut ada hierarki kepangkatan yang sebetulnya sudah disinggung oleh Komnas HAM sebelumnya.

 

Dalam hal ini, ia menyinggung soal adanya kemungkinan bahwa tiga polisi berpangkat rendah yang terlapor dalam kasus penembakan enam Laskar FPI itu hanya korban dari 'tokoh' sebenarnya yang dilindungi.

 

"Tapi kemudian berhenti isu itu karena dianggap Komnas HAM melampaui kewenangannya untuk menguji dalil-dalil pembuktian itu. Tapi publik tetap tuntut agar supaya satu paket dengan soal Habib Rizieq ini diselesaikan," tutur Rocky Gerung menambahkan. (glc)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.