Latest Post

 


SANCAnews – Polisi menyatakan satu dari tiga polisi terlapor pelaku pembunuhan di luar hukum empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) telah meninggal. Pernyataan ini mengejutkan karena selama ini polisi tak transparan dalam menangani kasus tewasnya pengawal pentolan FPI, Muhammad Rizieq Syihab, di jalan tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember 2020.

 

Dalam konferensi pers di gedung Humas Markas Besar Kepolisian RI di Jakarta, kemarin, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, menyebutkan polisi yang meninggal itu bernama Elwira Pryadi Zendrato. Ia mengklaim Elwira wafat akibat kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada 3 Januari 2021.

 

Menurut Rusdi, kecelakaan tunggal ini terjadi pada pukul 23.45 WIB. Pada saat petaka terjadi, kata Rusdi, Elwira mengendarai sepeda motor merek Honda jenis Scoopy. Sehari setelah kejadian nahas itu, Elwira dinyatakan meninggal. "Pada 4 Januari 2021, pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal," kata Rusdi.

 

Rusdi memperlihatkan salinan akta kematian Elwira dalam konferensi pers itu. Akta kematian polisi kelahiran 9 Mei 1983 tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta pada 22 Januari 2021 di Jakarta Selatan.

 

Informasi meninggalnya terlapor unlawfull killing sebenarnya telah diungkapkan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, pada Kamis lalu. Hanya, saat itu Agus tak menyebutkan nama Elwira. “Saat gelar perkara, saya mendapat info bahwa salah satu terlapor MD (meninggal) karena kecelakaan," kata Agus kepada Tempo.

 

Tak Ada Nama Elwira Pryadi Zendrato 

Sumber Tempo menyebutkan ada tiga nama polisi terlapor, tapi tak ada nama Elwira. Mereka adalah Brigadir Satu Fikri Ramadhan Tawainella, Brigadir Kepala Faisal Khasbi Alamsyah, dan Brigadir Kepala Adi Ismanto. Munculnya nama Elwira sebagai nama terlapor cukup mengagetkan. “Apalagi peristiwa kecelakaan tunggal itu sudah terjadi pada awal Januari lalu, dan baru sekarang diumumkan,” kata sumber Tempo.

 

Sumber ini mengungkapkan komandan yang memimpin operasi pengejaran Rizieq dan pengawalnya pada saat itu adalah Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Handik Zusen. Seharusnya dialah yang bertanggung jawab atas pembunuhan anggota laskar FPI itu.

 

Sumber tersebut mengatakan tak tersentuhnya Handik menguatkan informasi yang beredar di kalangan kepolisian bahwa lulusan Akademi Kepolisian pada 2003 ini mendapat perlindungan dari pejabat tinggi kepolisian. “Kasihan para terlapor ini. Mereka polisi berpangkat rendah yang dikorbankan,” kata sumber Tempo.

 

Handik belum memberikan konfirmasi perihal ini. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, tak menjawab permintaan konfirmasi seputar hal ini melalui telepon dan pesan tertulis. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, juga belum memberikan respons. Sebelumnya, Rusdi mengatakan, “Proses penyidikan tetap berjalan.”

 

Tanggapan Aktivis HAM 

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, menyebutkan fakta meninggalnya Elwira tak lazim. Adanya jeda yang lama antara pengumuman Elwira meninggal dan peristiwa kecelakaan tunggal semakin membuat janggal. Apalagi Elwira berstatus sebagai terlapor atas perkara yang masih dalam penyidikan. "Upaya untuk membongkar peristiwa yang terjadi juga tidak bisa berhenti," kata Rivanlee, kemarin.

 

Menurut catatan Kontras, Bareskrim Polri terkesan tak transparan dalam menyidik perkara ini. Salah satunya potensi menutupi keterlibatan atasan atau aktor kunci lain dalam peristiwa ini. "Seperti kasus lain, hanya berhenti pada aktor lapangan. Itu pun biasanya berhenti pada mekanisme etik semata," kata Rivanlee.

 

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar, mengatakan, selain Polri, Komnas HAM punya peran penting mengungkap kebenaran fakta meninggalnya salah satu terlapor kasus ini. Sebab, sebelum Bareskrim melakukan penyidikan, Komnas HAM sudah menginvestigasi kematian enam anggota FPI itu.

 

Dalam investigasi itu, Komnas HAM sudah memeriksa sejumlah personel Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Komnas HAM seharusnya tahu peran Elwira dalam peristiwa berdarah tersebut. "Tapi, jika ternyata nama Elwira tidak termasuk dalam daftar yang diperiksa Komnas HAM, semakin menarik kasus ini," kata Haris, kemarin.

 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, tak bersedia menjawab ketika dimintai konfirmasi ihwal adanya nama Elwira dalam daftar personel Polda Metro Jaya yang sudah diperiksa Komnas. Beka hanya menegaskan bahwa Komnas HAM sudah memeriksa semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa ini. “Semua aparat, baik petugas di lapangan maupun pejabat kepolisian yang terkait dengan peristiwa tersebut, sudah kami mintai keterangan," kata Beka Ulung.

 

Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap Polri bisa memberikan informasi seterang mungkin kepada masyarakat perihal kasus pembunuhan ini. Fickar mengingatkan Polri bahwa tugas mereka bukan sekadar menjaga keamanan dan menegakkan hukum. "Polisi juga pelayan masyarakat. Jangan lupa polisi digaji lewat pajak rakyat. Jadi, transparansi harus dilakukan jika polisi ingin dipercaya rakyat," kata Fickar. []


 


SANCAnews – Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq Shihab menyatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan orang - orang dekat Presiden Joko Widodo dibiarkan bahkan dibenarkan.

 

Namun sikap polisi dan kejaksaan berbanding terbalik saat menangani kasusnya. Hal ini disampaikan Habib Rizieq saat membaca eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

 

"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," kata dia.

 

Ia mencontohkan aneka pelanggaran yang dilakukan orang - orang dekat Jokowi. Antara lain anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan belasan kali melanggar prokes. Tapi proses hukum tidak berjalan di kepolisian maupun kejaksaan, "Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?," tanya Habib Rizieq.

 

Selain itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Pekalongan sejak awal pandemi selama berbulan-bulan setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.

 

Bahkan sempat membuat pernyataan dihadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Tapi anggota Wantimpres tersebut tak pernah tersentuh hukum.

 

Lalu hal paling fenomenal adalah saat Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Februari 2021, menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya. Kejadian itu terjadi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.

 

Atas kejadian itu, tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes dalam peristiwa tersebut.

 

"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali?!," lanjut Habib  Rizieq.

 

Sehingga menurutnya jelas bahwa proses hukum atas kasus kerumunan di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.

 

"Jadi jelas bahwa proses hukum terhadap Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum yang dilarang oleh konstitusi dan Perundang-undangan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45," tegas Habib Rizieq. []


 


SANCAnews – Habib Rizieq menuding kejaksaan dan kepolisian bermufakat menjeratnya dalam kasus hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan. Rizieq membandingkan kerumunan lain di Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangannya dengan acara Maulid di Petamburan.

 

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).

 

Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

 

Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Dia menilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.

 

"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan," ucap Rizieq.

 

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkapnya.

 

Setelah menyampaikan tudingannya, Rizieq mengajak Kepolisian dan Kejaksaan agar bertobat. Dia mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah.

 

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT," tegasnya.

 

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

 

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

 

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. []




SANCAnews – Satu orang anggota kepolisian yang diduga menjadi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan diluar hukum tewas akibat kecelakaan.

 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Laskar FPI, Aziz Yanuar mengatakan agar para anggota polisi yang masih hidup terkait kasus tersebut dapat diberi hidayah.

 

Ia juga meminta agar para polisi tersebut meminta maaf kepada keluarga korban Laskar FPI.

 

"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah dan juga meminta keridoan kepada para kelurga korban," kata Aziz saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

 

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan terkait tewasnya salah satu terlapor dalam kasus unlawful killing tersebut.

 

"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus Kamis 25 Maret 2021.

 

Telah banyak diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.

 

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.

 

Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

 

Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut dan telah naik ke tingkat penyidikan.

 

Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.***


 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab membandingkan kasusnya dengan peristiwa lain yang ditudingnya sebagai kerumunan, mulai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga anak-menantunya. Rizieq pun menuduh aparat yang berwenang menutup mata terhadap kasus-kasus lain selain perkara yang menjeratnya itu.

 

"Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes (protokol kesehatan), tanpa merasa bersalah, apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali. Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat, bahkan dibenarkan," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).

 

Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

 

Rizieq mengatakan kerumunan Jokowi terjadi pada saat kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan kerumunan tersebut tanpa adanya prokes dan telah direncanakan adanya pelemparan bingkisan.

 

"Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan masyarakat yang melapor ditolak," kata Rizieq.

 

"Serta tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. Kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" sambungnya.

 

Rizieq juga menyinggung kerumunan yang terjadi pada saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, yang dilakukan oleh putra Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming, dan menantu Jokowi, yaitu Bobby Nasution. Menurut Rizieq, kerumunan ini juga tidak diproses secara hukum.

 

"Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum," kata Rizieq.

 

Tidak hanya itu, Rizieq mengungkit pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Sean Gelael, yang menimbulkan kerumunan dan dihadiri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Raffi Ahmad. Rizieq mengatakan kasus ini bahkan dihentikan oleh kepolisian.

 

"Sahabat Jokowi, yaitu Ahok, si narapidana penista Al-Qur'an, bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh Kepolisian, dan Kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman presiden, sehingga tidak boleh diproses hukum," kata Rizieq.

 

Dia mengatakan kerumunan tanpa protokol kesehatan juga terjadi saat acara anggota Wantimpres di Pekalongan. Selain itu, ada pula acara Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang disebut Rizieq menyebabkan timbulnya kerumunan.

 

"Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di Pekalongan sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon menggelar kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Namun tidak tersentuh proses hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena dia Penasihat Presiden sehingga hukum tidak berlaku baginya," kata Rizieq.

 

"Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar prokes, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok, sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut, pada 5 Maret 2021. Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena gembong pelakunya orang Istana Presiden, sehingga superkebal hukum," sambungnya.

 

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

 

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

 

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.