SANCAnews – Habib Rizieq Shihab membandingkan
kasusnya dengan peristiwa lain yang ditudingnya sebagai kerumunan, mulai
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga anak-menantunya. Rizieq pun menuduh aparat
yang berwenang menutup mata terhadap kasus-kasus lain selain perkara yang
menjeratnya itu.
"Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan
membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes (protokol
kesehatan), tanpa merasa bersalah, apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan
secara berulang kali. Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui
semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang
dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh
aparat, bahkan dibenarkan," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima
detikcom dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).
Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung
oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak
terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim)
maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Rizieq mengatakan kerumunan Jokowi terjadi pada saat
kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan kerumunan tersebut
tanpa adanya prokes dan telah direncanakan adanya pelemparan bingkisan.
"Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021,
Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar
bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa
Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses
hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan masyarakat yang melapor
ditolak," kata Rizieq.
"Serta tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung
menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. Kenapa? Apa karena pelakunya adalah
seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan
yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" sambungnya.
Rizieq juga menyinggung kerumunan yang terjadi pada saat
Pilkada 2020 di Solo dan Medan, yang dilakukan oleh putra Jokowi, yaitu Gibran
Rakabuming, dan menantu Jokowi, yaitu Bobby Nasution. Menurut Rizieq, kerumunan
ini juga tidak diproses secara hukum.
"Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan
Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses
hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden
sehingga mereka kebal hukum," kata Rizieq.
Tidak hanya itu, Rizieq mengungkit pesta ulang tahun
pengusaha dan pembalap, Sean Gelael, yang menimbulkan kerumunan dan dihadiri
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Raffi Ahmad. Rizieq mengatakan kasus ini
bahkan dihentikan oleh kepolisian.
"Sahabat Jokowi, yaitu Ahok, si narapidana penista
Al-Qur'an, bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta
mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari
2021. Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh Kepolisian, dan
Kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman presiden, sehingga
tidak boleh diproses hukum," kata Rizieq.
Dia mengatakan kerumunan tanpa protokol kesehatan juga
terjadi saat acara anggota Wantimpres di Pekalongan. Selain itu, ada pula acara
Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang
disebut Rizieq menyebabkan timbulnya kerumunan.
"Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di
Pekalongan sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat
Kliwon menggelar kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker,
bahkan sempat membuat pernyataan di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan
tidak peduli wabah Corona. Namun tidak tersentuh proses hukum, baik di
Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena dia Penasihat Presiden sehingga hukum
tidak berlaku baginya," kata Rizieq.
"Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang
digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat
kerumunan dengan langgar prokes, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok,
sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut, pada 5 Maret 2021.
Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena
gembong pelakunya orang Istana Presiden, sehingga superkebal hukum,"
sambungnya.
Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait
kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal
berlapis.
Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan
perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik
Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI
Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. []