Latest Post

 


SANCAnews – Habib Rizieq menuding kejaksaan dan kepolisian bermufakat menjeratnya dalam kasus hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan. Rizieq membandingkan kerumunan lain di Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangannya dengan acara Maulid di Petamburan.

 

"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua media TV nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedangkan jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).

 

Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

 

Rizieq menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat karena menyamakan undangan acara Maulid Nabi dengan hasutan melakukan kejahatan. Dia menilai hal tersebut bentuk dari logika sesat.

 

"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan. Logika berpikir Kepolisian dan Kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan," ucap Rizieq.

 

"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan azan panggilan salat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta imbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkapnya.

 

Setelah menyampaikan tudingannya, Rizieq mengajak Kepolisian dan Kejaksaan agar bertobat. Dia mengatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah.

 

"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini, saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan, segeralah tobat kepada Allah SWT sebelum kalian kena azab Allah SWT," tegasnya.

 

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

 

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

 

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. []




SANCAnews – Satu orang anggota kepolisian yang diduga menjadi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus unlawful killing atau pembunuhan diluar hukum tewas akibat kecelakaan.

 

Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Laskar FPI, Aziz Yanuar mengatakan agar para anggota polisi yang masih hidup terkait kasus tersebut dapat diberi hidayah.

 

Ia juga meminta agar para polisi tersebut meminta maaf kepada keluarga korban Laskar FPI.

 

"Semoga yang masih hidup diberikan hidayah dan juga meminta keridoan kepada para kelurga korban," kata Aziz saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 26 Maret 2021.

 

Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto membenarkan terkait tewasnya salah satu terlapor dalam kasus unlawful killing tersebut.

 

"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus Kamis 25 Maret 2021.

 

Telah banyak diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.

 

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.

 

Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

 

Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut dan telah naik ke tingkat penyidikan.

 

Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut.***


 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab membandingkan kasusnya dengan peristiwa lain yang ditudingnya sebagai kerumunan, mulai Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga anak-menantunya. Rizieq pun menuduh aparat yang berwenang menutup mata terhadap kasus-kasus lain selain perkara yang menjeratnya itu.

 

"Kenapa Kepolisian dan Kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes (protokol kesehatan), tanpa merasa bersalah, apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali. Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat, bahkan dibenarkan," demikian tertulis dalam eksepsi yang diterima detikcom dari kuasa hukum Rizieq seusai sidang, Jumat (26/3/2021).

 

Kuasa hukum Rizieq menyampaikan eksepsi itu dibaca langsung oleh Rizieq dalam persidangan. Namun sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.

 

Rizieq mengatakan kerumunan Jokowi terjadi pada saat kunjungan ke Maumere, Nusa Tenggara Timur. Rizieq mengatakan kerumunan tersebut tanpa adanya prokes dan telah direncanakan adanya pelemparan bingkisan.

 

"Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur. Alih-alih kerumunan Jokowi dan pelanggaran prokes ini diproses hukum oleh Kepolisian dan Kejaksaan, bahkan masyarakat yang melapor ditolak," kata Rizieq.

 

"Serta tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. Kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media?" sambungnya.

 

Rizieq juga menyinggung kerumunan yang terjadi pada saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan, yang dilakukan oleh putra Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming, dan menantu Jokowi, yaitu Bobby Nasution. Menurut Rizieq, kerumunan ini juga tidak diproses secara hukum.

 

"Anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes, tapi tidak diproses hukum oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum," kata Rizieq.

 

Tidak hanya itu, Rizieq mengungkit pesta ulang tahun pengusaha dan pembalap, Sean Gelael, yang menimbulkan kerumunan dan dihadiri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Raffi Ahmad. Rizieq mengatakan kasus ini bahkan dihentikan oleh kepolisian.

 

"Sahabat Jokowi, yaitu Ahok, si narapidana penista Al-Qur'an, bersama artis Raffi Ahmad gelar kerumunan usai menghadiri pesta mewah ulang tahun pengusaha dan pembalap Sean Gelael pada tanggal 13 Januari 2021. Kerumunan Ahok cs ini penyelidikannya dihentikan oleh Kepolisian, dan Kejaksaan pun tidak peduli. Kenapa? Apa karena mereka teman presiden, sehingga tidak boleh diproses hukum," kata Rizieq.

 

Dia mengatakan kerumunan tanpa protokol kesehatan juga terjadi saat acara anggota Wantimpres di Pekalongan. Selain itu, ada pula acara Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang disebut Rizieq menyebabkan timbulnya kerumunan.

 

"Anggota Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) di Pekalongan sejak awal pandemi selama berbulan-bulan di setiap malam Jumat Kliwon menggelar kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker, bahkan sempat membuat pernyataan di hadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Namun tidak tersentuh proses hukum, baik di Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena dia Penasihat Presiden sehingga hukum tidak berlaku baginya," kata Rizieq.

 

"Acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar secara ilegal oleh Kepala KSP Moeldoko yang nyata-nyata membuat kerumunan dengan langgar prokes, bahkan telah menyebabkan terjadinya bentrok, sehingga mengganggu ketertiban umum di Deli Serdang, Sumut, pada 5 Maret 2021. Ternyata lagi-lagi dibiarkan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Apa karena gembong pelakunya orang Istana Presiden, sehingga superkebal hukum," sambungnya.

 

Diketahui, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan terkait kerumunan di Petamburan. Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis.

 

Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

 

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. []


 


SANCAnews – Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq Shihab dikabarkan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun jalannya sidang itu tidak bisa dipantau baik secara langsung maupun melalui siaran virtual.

 

Rizieq sebelumnya sudah tiba di pengadilan pada pukul 08.25 WIB, Jumat (26/3/2021). Setelahnya pintu gerbang PN Jaktim ditutup dan dijaga barisan anggota kepolisian.

 

Jurnalis tidak diperkenankan masuk ke area pengadilan. Bila sebelumnya sidang dapat dipantau melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur, saat ini tidak muncul siaran langsung apapun dari kanal YouTube itu.

 

Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal tidak memberikan respons saat dimintai keterangan. Namun pada Selasa, 23 Maret lalu Alex sempat memberikan penjelasan usai hakim menetapkan sidang Habib Rizieq digelar secara tatap muka.

 

"Kalau disiarkan virtual tidak lagi ya. Tidak lagi. Mungkin nanti medianya nanti yang menyampaikan. Nanti ada tempat untuk kalian. Mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," ucap Alex saat itu.

 

Lantas pada pukul 11.09 WIB, salah satu anggota kuasa hukum Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar mengatakan bila sidang sudah dimulai. "Sudah," ucap Aziz singkat.

 

Saat ini seharusnya Habib Rizieq diagendakan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. Rizieq didakwa perkara penghasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet, dan kerumunan di Megamendung, serta berkaitan dengan hasil tes swab di RS UMMI.

 

Setelahnya pada pukul 11.34 WIB, kuasa hukum Rizieq lainnya bernama Alamsyah Hanafiah keluar dari PN Jakarta Timur. Dia menyampaikan bila eksepsi Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah dibacakan.

 

"Tadi sudah dibacakan eksepsi Habib Rizieq untuk perkara Petamburan dan perkara Megamendung," kata Alamsyah. (dtk)


 


SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat (26/3/2021).

 

Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

 

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Namun, sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

 

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.

 

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh majelis hakim, karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

 

Alex Adam Faisal mengatakan, bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.

 

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.