Latest Post

 


SANCAnews – Sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari Habib Rizieq Shihab dikabarkan sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Namun jalannya sidang itu tidak bisa dipantau baik secara langsung maupun melalui siaran virtual.

 

Rizieq sebelumnya sudah tiba di pengadilan pada pukul 08.25 WIB, Jumat (26/3/2021). Setelahnya pintu gerbang PN Jaktim ditutup dan dijaga barisan anggota kepolisian.

 

Jurnalis tidak diperkenankan masuk ke area pengadilan. Bila sebelumnya sidang dapat dipantau melalui kanal YouTube PN Jakarta Timur, saat ini tidak muncul siaran langsung apapun dari kanal YouTube itu.

 

Pejabat Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal tidak memberikan respons saat dimintai keterangan. Namun pada Selasa, 23 Maret lalu Alex sempat memberikan penjelasan usai hakim menetapkan sidang Habib Rizieq digelar secara tatap muka.

 

"Kalau disiarkan virtual tidak lagi ya. Tidak lagi. Mungkin nanti medianya nanti yang menyampaikan. Nanti ada tempat untuk kalian. Mudah-mudahan nanti kami koordinasikan," ucap Alex saat itu.

 

Lantas pada pukul 11.09 WIB, salah satu anggota kuasa hukum Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar mengatakan bila sidang sudah dimulai. "Sudah," ucap Aziz singkat.

 

Saat ini seharusnya Habib Rizieq diagendakan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa. Rizieq didakwa perkara penghasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet, dan kerumunan di Megamendung, serta berkaitan dengan hasil tes swab di RS UMMI.

 

Setelahnya pada pukul 11.34 WIB, kuasa hukum Rizieq lainnya bernama Alamsyah Hanafiah keluar dari PN Jakarta Timur. Dia menyampaikan bila eksepsi Rizieq dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung sudah dibacakan.

 

"Tadi sudah dibacakan eksepsi Habib Rizieq untuk perkara Petamburan dan perkara Megamendung," kata Alamsyah. (dtk)


 


SANCAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat (26/3/2021).

 

Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

 

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Namun, sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

 

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.

 

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan, bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh majelis hakim, karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

 

Alex Adam Faisal mengatakan, bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.

 

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal. []


 


SANCAnews – Demokrat di bawah kepemimpinan Moeldoko memohon kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk segera bisa mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Kemenkumham diyakini dapat bekerja secara profesional.

 

Juru Bicara Demokrat kubu Moeldoko, Rahmad, mengatakan kubunya meyakini Kemenkumham akan berkerja secara profesional dan tak akan terpengaruh terhadap tekanan yang ada. Menurutnya, Yasonna akan mendahulukan kepentingan bersama.

 

"Kami memiliki keyakinan yang sangat kuat bahwa Bapak Menteri Hukum dan HAM tidak akan terpengaruh oleh pembangunan opini publik yang menyesatkan. Tidak akan terpengaruh oleh tekanan tekanan pihak yang sengaja mengganggu jalannya pemerintahan," kata Rahmad dalam konferensi pers di Hambalang Sport Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3/2021).

 

Menurutnya, Kemenkumham akan mengedepankan asas contrarius actus dalam mengkaji hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.

 

Asas contrarius actus adalah keadaan dimana mengetahui keputusan yang diterbitkan bermasalah atau terdapat cacat formil maupun materil dan bertentangan dengan undang-undang, maka pejabat berwenang yakni Kemenkumham, dapat memperbaiki atau membatalkan secara langsung tanpa harus menunggu pihak lain keberatan atau mengajukan gugatan.

 

"Secepatnya (Kemenkumham) bisa membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY, demi menghindari terjadinya potensi krisis horizontal ditengah-tengah masyarakat," tuturnya.

 

Terkahir, Rahmad dan jajarannya berharap kepada Yasonna agar bisa segera mengesahkan AD/ART dan kepengurusan partai hasil KLB Deli Serdang.

 

"Selanjutnya, kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat Pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang," ujarnya.

 

"Semoga upaya dan usaha kita bersama direstui Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga Pemerintahan Bapak Presiden Jokowi tetap istiqomah untuk mewujudkan Indonesia Maju," tandasnya.  []



 


SANCAnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum Habib Rizieq Syihab di press room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (25/3/2021.

 

Audiensi yang turut dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi Nasional PA 212, Slamet Ma’arif dan sejumlah pengurus serta salah satu Tim Hukum Terdakwa Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar itu bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana 'Kekarantinaan Kesehatan' dengan terdakwa Rizieq Syihab yang bergulir, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

 

Sementara dari Kejagung hadir Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Abdullah. serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

 

Dalam audiensi dengan mengikuti protokol kesehatan ini, Ketua Tim JPU, Syahnan menjelaskan, pihaknya tidak sedikitpun mempunyai niat untuk menzalimi Habib Rizieq Syihab selaku terdakwa. Ditegaskan, tugas dan fungsi Tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq Syihab sesuai perintah Hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara online.

 

"Tim JPU tetap menghormati terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta tim hukum terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (25/3/2021).

 

Syahnan selaku Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasihat hukum Habib Rizieq untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan martabat Tim JPU di dalam persidangan. Dalam kesempatan ini, Syahnan juga mengajak tim penasihat Hukum Habib Rizieq Syihab, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya.

 

"Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

 

Sementara tim hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Bareskrim Polri.

 

Aziz Yanuar menyebut peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak Habib Rizieq Syihab agar diperlakukan adil selama proses persidangan. []


 


SANCAnews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Depok tak siap menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan sudah diprediksikan oleh tim kuasa hukum.

 

"Itu sudah kami prediksi dari awal bahwa pasti JPU akan minta penundaan karena kami juga melihat mereka mau nuntut apa gitu lho," ujar penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Al Katiri saat ditemui seusai persidangan di PN Depok, Kamis (25/3).

 

"Orang hukum juga bingung tuntutannya apa," sambungnya.

 

Al Katiri mengatakan, dirinya menilai demikian lantaran melihat fakta-fakta yang ada di dalam persidangan tidak mengarah kepada satu tuntutan dalam pasal pidana yang didakwakan kepada Syahganda.

 

"Baik (yang disampaikan) saksi, tiga-tiganya mengatakan itu adalah pendapat pribadi mereka. Menurut pasal 185 KUHAP ayat 5 pendapat tidak bisa dijadikan saksi, subjektif sekali berdasarkan asumsi," paparnya.

 

Bahkan menurut Al Katiri, keterangan ahli dari JPU pun menyatakan yang dilakukan Syahganda ini konstitusional.

 

"Begitu diuji dan ditanya mereka jawab (saksi ahli JPU), 'ya tidak ada pelanggaran'. Karena tidak ada batu uji, kalau orang bohong kan harus ada pembanding kalau tidak bohong ya bagaimana," tuturnya.

 

Maka dari itu, dalam sidang tadi Al Katiri dan tim penasihat hukum Syahganda lainnya tidak banyak berkomentar. Karena, sudah mengetahui  JPU tidak punya celah membuat dan menyampaikan tuntutan.

 

"Tidak ada (celah), makanya kami sudah memprediksi itu pasti ditunda, makanya kami tidak komentar, kami tenang. Karena kami yakin mereka kebingungan mau nuntut apa," demikian Abdullah Al Katiri menambahkan. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.