Audiensi dengan PA 212 di Kejagung
SANCAnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima audiensi
Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan tim hukum Habib Rizieq
Syihab di press room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis
(25/3/2021.
Audiensi yang turut dihadiri oleh Ketua Dewan Tanfidzi
Nasional PA 212, Slamet Ma’arif dan sejumlah pengurus serta salah satu Tim
Hukum Terdakwa Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar itu bermaksud untuk tabayyun
mengenai penanganan perkara tindak pidana 'Kekarantinaan Kesehatan' dengan
terdakwa Rizieq Syihab yang bergulir, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN
Jaktim).
Sementara dari Kejagung hadir Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak
Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Umum, Abdullah. serta beberapa orang perwakilan Pusat Penerangan Hukum
Kejagung.
Dalam audiensi dengan mengikuti protokol kesehatan ini, Ketua
Tim JPU, Syahnan menjelaskan, pihaknya tidak sedikitpun mempunyai niat untuk
menzalimi Habib Rizieq Syihab selaku terdakwa. Ditegaskan, tugas dan fungsi Tim
JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa Rizieq Syihab sesuai perintah Hakim
sebagaimana yang ditetapkan dalam Penetapan Hakim tentang persidangan secara
online.
"Tim JPU tetap menghormati terdakwa MRS sebagai ulama
dan meminta tim hukum terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi Tim JPU dalam
proses penyelesaian perkara Terdakwa MRS," kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam
keterangannya, Kamis (25/3/2021).
Syahnan selaku Ketua Tim JPU juga meminta kepada penasihat
hukum Habib Rizieq untuk tidak mengungkapkan ucapan-ucapan yang merendahkan
martabat Tim JPU di dalam persidangan. Dalam kesempatan ini, Syahnan juga
mengajak tim penasihat Hukum Habib Rizieq Syihab, pengurus dan anggota PA 212
serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum
tentu kebenarannya.
"Sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab," katanya.
Sementara tim hukum Habib Rizieq Syihab, Aziz Yanuar meminta
maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara
online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Bareskrim Polri.
Aziz Yanuar menyebut peristiwa tersebut terjadi semata-mata
ingin memperjuangkan hak Habib Rizieq Syihab agar diperlakukan adil selama
proses persidangan. []