SANCAnews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas
Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan pihaknya tidak merahasiakan identitas
tiga orang terlapor anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful
killing atau pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang Laskar Front Pembela
Islam (FPI).
"Enggak (dirahasiakan). Saya belum dapat info dari
penyidik, nanti kita tanyakan ke penyidiknya," kata Rusdi di Mabes Polri
pada Rabu, 24 Maret 2021.
Saat ini, kata dia, kasus ini masih diproses penyidikan oleh
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Meski sudah naik
tahap penyidikan, tiga orang anggota Polda Metro Jaya belum ditetapkan sebagai
tersangka dan masih berstatus saksi terlapor.
"Sampai saat ini, tiga pihak yang bersangkutan masih
sebagai pihak terlapor," ujarnya.
Menurut dia, kasus ini didalami penyidik Bareskrim atas
rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Termasuk, sejumlah bukti
yang telah ditemukan oleh penyidik juga dapat limpahan dari Komnas HAM.
"Penyidik gunakan beberapa barang bukti itu dalam rangka
menyelesaikan kasus tersebut," kata dia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan
empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol
Jakarta-Cikampek.
Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember
2020, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini
terbagi dalam dua konteks yang berbeda.
Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling
serang dengan aparat dan tewas di tempat. Sementara empat laksar FPI lainnya
tewas karena pelanggaran HAM.
Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya 4 laskar
FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih
lengkap dan menegakkan keadilan.
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan
hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini
terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.
Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang
yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan
Avanza silver B-1278-KJD.
Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut
kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat,
meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan
standar HAM.
Selanjutnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim
membuat laporan model A atas kasus unlawful killing terhadap empat orang
pengawal Habib Rizieq Shihab. Artinya, laporan dibuat langsung penyidik.
Kemudian, Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau
penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap
penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021. (*)