Latest Post

 


SANCAnews – Tuntutan dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dinilai sangat mengecewakan.

 

Tim Kuasa Hukum Gus Nur, dalam hal ini menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim lantaran perkara ini lebih condong pada peradilan politik -bukan peradilan hukum.

 

Pernyataan itu disampaikan salah satu kuasa hukum Gus Nur yang ogah masuk ke ruang persidangan Ricky Fatamazaya. Pasalnya, selama rangkaian persidangan berlangsung, dia menilai pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara di Youtube tidak jelas.

 

Pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali urung memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.

 

"Sangat disayangkan yang korban ini kan siapa, misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

 

Ricky juga kecewa atas tuntutan JPU terhadap kliennya dalam perkara ini. Dia menilai, peradilan yang sedang dijalani oleh Gus Nur bukanlah peradilan hukum, melainkan politik.

 

"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik," sambungnya.

 

Untuk itu, Ricky mengingatkan JPU dan majelis hakim untuk tidak jumawa dalam melihat perkara yang mendera kliennya. Seharusnya, lanjut dia, Gus Nur dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

 

"Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," papar Ricky.

 

Tuntutan

 

Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) hari ini.

 

Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp. 100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.

 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.

 

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (glc)


 


SANCAnews – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menjamin tak akan ada kerumunan di Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) selama persidangan kliennya digelar offline. Lalu adakah jaminan tak ada kerumunan di luar PN Jaktim?

 

"Wah, itu nanti urusan. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya nggak suka jawab yang framing-framing begitu," kata Munarman di depan PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Selasa (23/3/2021). Munarman menjawab saat ditanya, jaminan tak ada kerumunan untuk sidang Jumat pekan ini di dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang.

 

Menurut Munarman, yang terpenting adalah permohonan agar Habib Rizieq bisa menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim dikabulkan oleh majelis hakim. Dia menilai majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa.

 

"Alhamdulillah, majelis hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk melakukan sidang secara offline. Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa. Saya kira itu yang prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari terdakwa dan penasihat hukum," ucapnya.

 

Sementara itu, tim penasihat hukum HRS lain, Alamsyah Hanafiah, mengimbau agar para simpatisan HRS tidak datang ke PN Jaktim saat persidangan digelar offline. Dia tidak bisa menjamin bahwa di luar PN Jaktim tidak akan terjadi kerumunan dari para simpatisan HRS yang nekat datang.

 

"Yang di luar kita imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kita jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," katanya.

 

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline. Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan.

 

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).

 

Alamsyah memastikan pihaknya akan menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

 

"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Alamsyah. (dtk)


 


SANCAnews – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi secara online di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).

 

"Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di ruang sidang virtual Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).

 

Rizieq menyebut keinginannya menjalani sidang secara langsung (Offline) bukan karena ingin memperlambat persidangan. Sebab sidang online sangat tergantung pada kekuatan sinyal yang berpotensi gangguan, baik dari segi gambar maupun audio.

 

Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya ia pernah menghadapi sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis, salah satunya ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara.

 

Rizieq juga menyebut kasus yang menjeratnya kali ini sangat merugikan, karena telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).

 

"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan," kata Rizieq.

 

"Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," tambah dia. (glc)


 


SANCAnews – Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline.

 

Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

 

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

 

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

 

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

 

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.

 

Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab:

 

1. mengabulkan permohonan pemohon

2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online

3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang

4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara. (dtk)


 


SANCAnews – Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan kliennya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan.

 

"Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan," kata Munarman kepada wartawan di luar persidangan di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

 

Karena hal itu, Munarman menolak Pasal 160 KUHP tentang delik penghasutan  yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya HRS tidak melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan.

 

"Sementara  pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kami tolak," ujarnya.

 

Munarman pun menuturkan jika sangkaan itu tetap diproses, berpotensi terjadi ne bis in idem, yang artinya dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana Maulid Nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem, namanya," tegas Munarman.

 

Seperti diketahui hari ini Selasa (23/3), HRS kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan. Persidangan tetap dilaksanakan secara virtual.

 

Sementara itu di luar persidangan sekitar 1.400 aparat kepolisian dikerahkan guna menjaga ketat sidang dan adanya aksi unjuk rasa dari pendukung Rizieq. (glc)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.