Latest Post

 


SANCAnews – Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak membacakan eksepsi secara online di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).

 

"Saya hanya akan membaca eksepsi saya pada sidang offline. Eksepsi saya tidak tebal, tapi saya tetap ingin membacakannya di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Rizieq di ruang sidang virtual Mabes Polri, Selasa (23/3/2021).

 

Rizieq menyebut keinginannya menjalani sidang secara langsung (Offline) bukan karena ingin memperlambat persidangan. Sebab sidang online sangat tergantung pada kekuatan sinyal yang berpotensi gangguan, baik dari segi gambar maupun audio.

 

Ia juga mengaku kukuh ingin menjalani sidang offline karena hal itu menyangkut nasibnya. Rizieq juga menyebut bukan pertama kali duduk di kursi pesakitan. Sebelumnya ia pernah menghadapi sidang dengan 11 dakwaan dan 18 pasal berlapis, salah satunya ada pasal yang ancamannya 6 tahun penjara.

 

Rizieq juga menyebut kasus yang menjeratnya kali ini sangat merugikan, karena telah menyebabkan 6 pengawalnya tewas di KM 50 Cikampek dan pembubaran organisasinya yakni Front Pembela Islam (FPI).

 

"Masalah yang saya hadapi ini telah menyebabkan 6 pengawal saya dibunuh dengan keji dan kejam dan organisasi saya dibubarkan," kata Rizieq.

 

"Keluarga saya juga ATM-nya semua dibekukan. Jadi saya pikir ini bukan sekadar masalah yang yang sederhana," tambah dia. (glc)


 


SANCAnews – Majelis hakim mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait sidang offline.

 

Sidang Habib Rizieq selanjutnya akan digelar secara langsung atau offline dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.

 

"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

 

Majelis hakim mencabut penetapan sidang online Rizieq Shihab melalui penetapan nomor 221/Pidsus/2021. Dengan begitu, sidang Rizieq Shihab selanjutnya diselenggarakan secara offline.

 

Hakim meminta penasihat hukum mematuhi jaminan yang telah diserahkan. Apabila dilanggar, pelaksanaan sidang offline akan ditinjau kembali.

 

"Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan pada tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," ujar hakim.

 

Berikut ini putusan hakim terkait permohonan sidang offline Habib Rizieq Shihab:

 

1. mengabulkan permohonan pemohon

2. mencabut kembali penetapan nomor 221/Pidsus/2021 tentang penetapan sidang secara online

3. memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang

4. memerintahkan agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rutan negara. (dtk)


 


SANCAnews – Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyatakan kliennya telah membayar denda sebesar Rp50 juta kepada Pemerintah DKI Jakarta atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan.

 

"Habib Rizieq sudah membayar (denda) Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekarantianaan," kata Munarman kepada wartawan di luar persidangan di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

 

Karena hal itu, Munarman menolak Pasal 160 KUHP tentang delik penghasutan  yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya HRS tidak melakukan penghasutan untuk melakukan kejahatan.

 

"Sementara  pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kami tolak," ujarnya.

 

Munarman pun menuturkan jika sangkaan itu tetap diproses, berpotensi terjadi ne bis in idem, yang artinya dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

"Karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana Maulid Nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini ne bis in idem, namanya," tegas Munarman.

 

Seperti diketahui hari ini Selasa (23/3), HRS kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas perkara pelanggaran protokol kesehatan. Persidangan tetap dilaksanakan secara virtual.

 

Sementara itu di luar persidangan sekitar 1.400 aparat kepolisian dikerahkan guna menjaga ketat sidang dan adanya aksi unjuk rasa dari pendukung Rizieq. (glc)


 


SANCAnews – Salah satu anggota penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman, sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menskor sidang dalam kasus yang menjerat HRS. Munarman bahkan meminta jaksa diam.

 

"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," ucap Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).

 

Jaksa tiba-tiba hendak menyampaikan interupsi saat Munarman masih berbicara. Tak terima diinterupsi, Munarman pun meminta jaksa diam karena merasa masih gilirannya untuk berbicara.

 

"Tunggu dulu jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib," ujar Munarman.

 

Hakim ketua Suparman Nyompa meminta tim penasihat hukum dan jaksa bisa saling menahan diri. Dia berharap persidangan bisa berjalan tertib, "Tolong menahan diri ya kedua belah pihak," ujar hakim.

 

Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk istirahat, salat, dan makan sampai pukul 13.00 WIB. Sidang sampai saat ini belum berlangsung. (dtk)


 


SANCAnews – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais melihat sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) seperti dagelan. Terdakwa sangat sulit mendapatkan keadilan.

 

Amien mengingatkan pemerintah dan penegak hukum menghentikan segala bentuk ketidakadilan. Jangan sampai Habib Rizieq menyerukan 'Hayya Alal Jihad' yang akan menggerakkan kaum Muslim untuk mencari jalan kebenaran.

 

"Jadi, mengapa sampai sejauh ini kriminalisasi terhadap beliau itu masih diteruskan sampai pengadilan yang sesat itu. Dan sekarang, saya cuma ingin sampaikan jangan sampai keluar dari lisan Pak HRS, misalnya seperti yang terjadi di Kashmir (India), bagaimana orang-orang India ketika terpojok, merasa terpepet lantas mengumandangkan Hayya Alal Jihad," katanya dilihat dalam YouTube Amien Rais Official, Selasa (23/3/2021).

 

"Ini bukan dalam konteks azan, azan gak boleh ditambah-tambah, tapi di menara-menara masjid di Kashmir itu terdengar 'Ya Muslimun Hayya Alal Jihad,' itu menimbulkan keberanian luar biasa dan ketika kaum Muslimin yang terpojok itu bangkit seolah-olah yasudah apa saja kita korbankan nyawa dan harta," tambah dia.

 

Pendiri Partai Ummat itu tidak bisa membayangkan bila Habib Rizieq menyerukan 'Hayya Alal Jihad'. Jika itu benar-benar terjadi, maka akan memunculkan gelombang elektromagnetik yang akan menggerakan kaum Muslimin untuk berjihad mendapatkan keadilan. Dampaknya akan ada instabilitas politik.

 

"Ada seorang ulama yang saya akui keulamannya mengatakan 'Pak Amien bayangkan andai waktu Pak HRS itu diborgol, kemudian dia begini (mengangkat tangannya), kemudian dari mulutnya misalnya keluar Hayya Alal Jihad, kayak apa?' Kemudian ketika ia (marah dan berkata) biadab karena emosi betul, dia tak bilang itu, tapi dia bilang Hayya Alal Jihad, itu akan ada electrical wave, gelombang listrik yang menyentuh kaum Muslimin yang tergelitik (bisa) out of control, itu saya takut," tuturnya.

 

Namun demikian, Amien meyakini Habib Rizieq tidak menghendaki adanya pertumpahan darah. Ia pun yakin Habib Rizieq tidak memiliki keinginan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Habib Rizieq, lanjut Amien, hanya ingin agama Islam dimuliakan dan jangan ada ulama atau habaib yang dikriminalisasi atau didemonisasi.

 

"Saya yakin sekali tidak ada dalam benak HRS untuk memberontak, menggulingkan, tidak ada sama sekali ya, cuma ingin negeri ini dibenahi, nilai agama Islam dimuliakan, jangan sampai ulama habaib ustad dan lain-lain di diskriminasi dan kriminalisasi," pungkasnya. []


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.