Latest Post

 


SANCAnews – Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

 

Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.

 

“Sudah (cukup bukti),” kata Agus kepada wartawan, Senin (22/3).

 

Saat ditanyai kapan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Kabareskrim menyerahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri, “Tanya ke Dirtipidum,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).

 

Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.

 

Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. []


 


SANCAnews – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM turun tangan memantau persidangan perkara atas terdakwa Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, ia menilai ada potensi pelanggaran soal dalam persidangan tersebut.

 

Aboe menilai, potensi pelanggaran tersebut yakni Rizieq sebagai terdakwa terkesan seperti dipaksakan bersidang secara online atau virtual. Padahal, kata Aboe, Rizieq meminta hadir langsung secara offline ke ruang sidang.

 

"Kami minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata Aboe dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

 

"Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut," sambungnya.

 

Sekjen PKS tersebut mengatakan, seharusnya Rizieq dalam persidangan diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Ia mengatakan, harus ada prinsip before the law.

 

"Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945," tuturnya.

 

Aboe mengklaim, terkait Rizieq yang tak diperkenankan hadir langsung dalam persidangan disebut akan mengurangi hak-hak sebagai terdakwa. Ia pun membandingkan Rizieq dengan kasus terdakwa korupsi Djoko Tjandra.

 

"Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan. Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Di mana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki," tandasnya. (*)


 


SANCAnews – Lima anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat pencurian senjata api (senpi) dan desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi).

 

"Pemecatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum di tubuh Polri, apalagi tiga dari lima anggota yang dipecat melakukan pencurian senjata api," kata Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, di Pangkalpinang, Senin, 22 Maret 2021.

 

Adapun lima anggota kepolisian yang telah diberhentikan yaitu Brigpol JA dengan tindak pidana pencurian senjata api dinas, Briptu AHG tindak desersi, Bripda MAF tindak pidana pencurian senjata api dinas, Bripda MAA tindak pidana pencurian senjata api dinas, dan Bharada BP tindak desersi.

 

Ia mengatakan, saat ini Polda Kepulauan Babel mengalami kekurangan personel, sehingga tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan personel, dan dalam pengambilan keputusan pemecatan ini membutuhkan waktu yang panjang.

 

"Hal ini dikarenakan bahwa kami harus menegakkan hukum dan disiplin dalam kepolisian. Oleh karena itu, saya imbau kepada rekan-rekan semuanya agar jangan sampai ada lagi yang melakukan pelanggaran," kata Kapolda.

 

Ia menegaskan apabila ada personel yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

"Kami ketahui juga bagaimana bisa ada personel yang menjual dan dan mengamankan senjata api hingga waktu yang cukup lama. Untuk itu, kami juga harus introspeksi, bagaimana proses rekrutmen personel tersebut hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.

 

Menurut dia, pelanggaran yang masuk kategori berat lain adalah penggunaan narkoba, dan diimbau seluruh personel menjauhi barang haram tersebut.

 

"Saya akan mengulangi penekanan yang telah saya sampaikan di antaranya yang pertama hindari penggunaan narkoba dan tindak pidana. Yang kedua, hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik," katanya. (*)


 


SANCAnews – Ratusan kader Himpunan Mahiswa Islam (HMI) kembali memaksa masuk ke arena Kongres XXXI, Gedung Islamic Center (GIC), Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/3). Namun, kedatangan mereka diadang oleh personel kepolisian yang memakai alat pelindung lengkap.

 

Pantauan di lokasi, para kader HMI asal Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat itu tertahan 300 meter dari gedung Islamic Center.

 

Mereka kemudian memadati persimpangan yang menghubungkan Jalan Raya Dukuh Kupang, Jalan Dukuh Kupang XXV dan Jalan Dukuh Kupang Timur XV.

 

Salah seorang kader HMI Makassar, Hidayat mengaku pihaknya hanya ingin sebatas hadir di acara itu untuk melihat jalannya kongres tanpa menjadi peserta.

 

"Bahwasanya teman-teman ingin masuk ke dalam, untuk melihat suasana kongres walaupun tidak masuk ke dalam forum, hanya di depan saja," kata Hidayat.

 

Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Pengurus Besar HMI Arya kharisma Hardy untuk melihat langsung kongres tersebut.

 

"Saya sudah koordinasi dengan ketua umum dengan ketua panitia kongres, saya sudah koordinasi," ucapnya.

 

Hidayat tak mau jika para kader HMI yang bukan peserta ini dilabeli sebagai penghalang agenda kongres yang mestinya selesai pada hari ini.

 

Ia merasa kecewa lantaran pihaknya tak diperkanankan masuk atau bahkan mendekati arena kongres.

 

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir mengatakan kader HMI yang boleh masuk ke arena kongres adalah mereka yang memiliki kartu identitas peserta kongres.

 

"Yang punya id yang kemudian boleh masuk, ini keputusan dari panitia, dan seksi keamanan memerintahkan kepada kami," kata Isir.

 

Isir meminta para kader HMI yang bukan peserta kongres untuk mengikuti segala aturan yang telah diputuskan oleh panitia.

 

"Maka dari itu adek-adek tolong ikuti, jangan memaksakan, karena yang ada di depan saya ini adek-adek saya, keputusan dari panitia tolong diikuti," ujarnya. []



 

SANCAnews – Ketua Pemuda Muhammad Fajri dan warga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Airdingin melarang mobil pengangkut sampah beroperasi karena mengganggu permukiman akibat tumpukan sampah yang mengakibatkan kendaraan truk sampah terparkir + - 1 KM di sepanjang jalan dan kemacetan di TPA Airdingin, Kel. Balaigadang, Kec. Kototangah Padang, Senen 22/3.

 

Menurutnya, hal ini terjadi karena mesin pendorong sampah yang rusak selama dua hari dibantu oleh mesin rental, namun jam kerjanya hanya dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore mengingat tidak sebanding dengan truk sampah yang bekerja selama 24 jam, dan terburuk tidak hanya sekali atau dua kali tetapi hampir setiap hari, mulai Januari 2021.

 

“Bagaimana nasib kita yang harus menghadapi kemacetan parah ini, bau air buangan, sampah yang berserakan setiap hari di kawasan ini tentunya berbahaya,” ucapnya.

 

Kemudian warga meminta pihak terkait segera mengusut tuntas karena sebelum berita hari ini dirilis juga sudah ada kabar, bahkan sebelumnya tidak ada perubahan sama sekali.


Beberapa informasi yang dikumpulkan SANCAnews.id dari warga adalah pengemudi memarkir sampah di depan rumah warga pada malam hari yang membahayakan kesehatan warga sekitar. Pasalnya, lokasi pembuangan sampah sangat dekat dengan rumah warga.

 

Terkait sampah yang menjadi kendala warga dilarang dengan alasan mengganggu kenyamanan warga saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang Mairizon mengatakan, pengelolaan sampah di TPA Airdingin dipindah agar sampah bisa dibuang dengan benar.

 

“Sampah yang dimasalahkan warga dibuang ke kanan,” ucapnya Mairizon dengan singkat saat dihubungi melalui WA miliknya (+62 852 7475 5xxx), yang berada di lokasi TPA Airdingin. (sanca)


Tonton videonya warga:


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.