Latest Post

 


SANCAnews – Terdakwa Habib Rizieq Shihab mengatakan, ledakan jumlah massa di Bandara Soekarno-Hatta saat dirinya baru tiba di Indonesia, adalah akibat dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun ia heran Mahfud tidak dituntut sebagai penghasut kerumunan seperti dirinya.

 

Hal itu dikatakan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus kerumunan Maulid Nabi SAW. Eksepsi tersebut dibuat oleh dirinya sendiri.

 

Habib Rizieq menuturkan, pada 10 November 2020 dirinya dan keluarga tiba di Bandara Soetta. Di pintu pesawat, paspor dan surat bebas Covid-19 dari otoritas Arab Saudi miliknya diambil oleh salah seorang petugas bandara untuk diurus Keimigrasian.

 

Namun, Habib Rizieq mengakui tak bisa mengikuti petugas tersebut karena dari pintu pesawat sudah penuh dengan massa penjemput, dan di dalam gedung bandara telah dipadati ribuan massa. Sedangkan di luar gedung bandara sudah menunggu jutaan massa penjemput.

 

"Akibatnya kami tidak bisa lagi bertemu dengan para petugas bandara, sehingga kami tidak pernah mendapat penjelasan tentang pandemi dari pihak bandara baik secara lisan maupun tulisan. Baru setelah sepekan, sekitar 16 November 2020, pasca peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang digelar 14 November 2020, paspor kami beserta surat dari pihak bandara terkait pandemi diantar ke rumah kami," kata Habib Rizieq dikutip dalam lembar eksepsinya, Selasa (23/3/2021).

 

Setelah menerima surat dari pihak bandara, barulah ia mengetahui tentang keharusan isolasi selama 14 hari bagi yang baru datang dari luar negeri. Karena itulah terhitung sejak 17 November 2020, ia pun melakukan isolasi mandiri di bawah bimbingan dan pengawasan tim medis dari Mer-C. Bahkan karena mengalami kelelahan yang begitu berat, dirinya pada pekan berikutnya meminta perawatan khusus di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.

 

"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di semua media TV nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput," terang Habib Rizieq.

 

Menurutnya, kerumunan di bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah, massa dalam kerumunan bandara mencapai jutaan orang. Sedangkan jumlah massa di kerumunan Petamburan hanya beberapa ribu saja. Dari segi protokol kesehatan, kerumunan di bandara sama sekali tidak mengikuti aturan tersebut. Sedangkan kerumunan di Petamburan mengikuti prokes walau tanpa disengaja ada pelanggaran.

 

"Anehnya kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum, dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," ucapnya.

 

"Berbeda dengan kerumunan Maulid di Petamburan yang sudah mengikuti prokes dan jumlah massanya tidak sebanyak kerumunan bandara justru Kepolisian dan Kejaksaan sangat heroik memprosesnya, sehingga saya dan panitia dituduh sebagai penghasut kerumunan serta dijerat dengan pasal hasutan," tutup Habib Rizieq. (glc)


 


SANCAnews – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (23/3).

 

Aksi unjuk rasa ini digelar untuk mendesak KPK segera menangkap politikus PDIP, Herman Herry, yang namanya disebut-sebut mendapatkan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako yang telah menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

 

Puluhan aktivis ini menggelar unjuk rasa dengan membawa berbagai macam atribut aksi. Mulai dari poster, banner, hingga bendera.

 

Awalnya, aksi dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya di tengah pengawalan aparat Kepolisian.

 

Tak hanya itu, para aktivis ini pun juga menggelar aksi teatrikal mengumpulkan karung dan poster bergambar Herman Herry dan 'Madam' dengan dikelilingi oleh massa aksi.

 

Terlihat pula aksi teatrikal penyerahan tikus yang menandakan seorang koruptor kepada KPK.

 

Sejumlah emak-emak yang juga turut aksi terlihat menginjak-injak poster bergambar Herman Herry di tengah cuaca yang panas.

 

Dalam aksi ini, juga dihadiri oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem, Iwan Sumule, serta Bambang Isti Nugroho (BIN) yang hadir di tengah aksi untuk membacakan sebuah puisi. []


 


SANCAnews – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu, kembali disoroti oleh Haikal Hassan.

 

Haikal Hassan, dalam cuitan yang diunggahnya di akun media sosial Twitter miliknya, mempertanyakan mengapa hanya Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sidangnya dilakukan secara online.

 

Lebih lanjut, diutarakan Haikal Hassan, sementara terdakwa kasus lainnya bisa mengikuti persidangannya secara offline, sehingga pihak pengadilan terkesan tidak adil terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

 

Seperti diketahui, sebelum sidang kasus kerumunan Habib Rizieq SHihab digelar, pihaknya telah meminta pihak pengadilan untuk menggelar sidang secara langsung atau offline, bukan secara virtual.

 

Namun, pihak pengadilan tidak mengindahkan dan menolak protes Habib Rizieq Shihab tersebut.

 

Hal itu, sontak membuat sejumlah pihak yang mengikuti persidangan ini menilai bahwa pihak pengadilan memperlakukan Habib Rizieq Shihab secara tidak adil.

 

Haikal Hassan juga mempertanyakan, kenapa hanya Habib Rizieq yang diperlakukan secara tidak adil karena menolak mengikuti sidang secara online.

 

"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online bahkan dipaksa, didorong dan disakiti?," kata Haikal Hassan, yang dikutip dari cuitan Twitter @haikal_hassan, Selasa, 23 Maret 2021.

 

Haikal Hassan bahkan menduga Habib Rizieq akan ditahan sampai 2024, karena pasal-pasal untuk memberatkan hukumannya bisa dicari-cari.

 

"Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai dengan 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari?," kata Haikal Hassan.

 

Haikal Hassan lantas menduga bahwa kasus Habib Rizieq akan dijadikan alat untuk menggembosi mobilisasi 212, guna memuluskan wacana tiga periode.

 

"Saya menduga ini erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212, dalam rangka memuluskan tiga periode," ujar Haikal Hassan.

 

Sebelumnya, dalam sidang virtual yang disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq mengikuti sidang dari Bareskrim Polri.

 

Dalam persidangan itu, Habib Rizieq Shihab mengaku bahwa dirinya telah menolak untuk menghadiri sidang online, karena dia ingin mengahdiri sidang secara offline.

 

Namun, tidak ada aparat hukum yang mendengar permintaannya itu hingga akhirnya dia didorong, dipaksa, dan dihinakan untuk menghadiri sidang virtual.

 

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata Habib Rizieq Shihab.

 

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.

 

Habib Rizieq Shihab lantas mempertanyakan kenapa dirinya terkesan dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan, tapi para jaksa yang jumlahnya puluhan justru diizinkan.

 

"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?," ujar Habib Rizieq Shihab.

 

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan dia pun akan mengikuti persidangan dengan baik sampai vonis dijatuhkan padanya.

 

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata Habib Rizieq Shihab.

 

Namun, permintaan Habib Rizieq Shihab itu ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

Habib Rizieq akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya. (*)


 


SANCAnews – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Hukum (Geram) melakukan aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab. Aksi berlangsung di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (23/3).

 

Koordinator Lapangan, Riyan Ahmad mengatakan, aksi ini adalah bentuk protes atas apa yang dialami Habib Rizieq Shihab. Menurutnya terjadi kezaliman yang diterima Habib Rizieq Shihab.

 

"Kerumunan tidak hanya terjadi saat Habib Rizieq di Petamburan, tapi pemimpin kita juga terjadi kerumunan saat di NTT. Tetapi kita lihat dengan nyata tidak ada satupun yang diproses. Satu-satunya yang diproses hanya kepada Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan lainnya," kata Riyan Ahmad, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

 

Setelah dilakukan audiensi, lanjut Riyan Ahmad, Kejaksaan Tinggi Lampung berjanji akan meneruskan pernyataan sikap mereka ke Jakarta.

 

"Kita masih akan terus berjuang secara konstitusional dalam ketidakadilan dan kezaliman hingga Habib Rizieq Shihab dibebaskan," ujarnya.

 

Berikut ini penyataan sikap Geram yang disampaikan kepada Kejati Lampung:

 

1. Pihak aparat hukum wajib menghargai sepenuhnya hak-hak imam besar Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan sebagai terdakwa tanpa adanya diskriminasi hukum serta wajib memperlakukan imam besar Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan secara terhormat.

 

2. Setop penghinaan dan kriminalisasi ulama dan tokoh oposisi lainnya.

 

3. Meminta pihak kejaksaan membatalkan dakwaan terhadap imam besar Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan karena telah terjadi diskriminasi hukum.

 

4. Meminta kepada hakim untuk membuat keputusan pembatalan kasus yang saat ini sedang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dikarenakan tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai terdakwa.

 

5. Kami terus menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual di balik gugurnya 6 syuhada pemuda Islam pengawal Habib Rizieq Shihab.

 

6. Kami tidak akan pernah mundur selangkahpun dan tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan kezaliman demi keselamatan agama, bangsa, dan negara dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh pihak penguasa.

 

7. Kami juga menyerukan kepada tokoh dan umat Islam untuk bersatu dan berjuang sesuai dengan konstitusi yang ada dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak manapun yang berupaya mengadu domba dan melemahkan perjuangan umat dengan cara intimidasi serta pemberian dalam bentuk materi.

 

8. Kami mengajak umat Islam untuk meningkatkan iman dan takwa dengan cara bertaubat, memperbanyak zikir dan berdoa agar Allah memberikan kemenangan kepada kita dan menghancurkan musuh-musuh agama, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (rmol)



 

SANCAnews – Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan poin-poin penting dalam nota keberatan atau eksepsi kliennya atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Setidaknya ia beberkan tiga poin.

 

"Poin penting kami banyak ya. Pertama kami menasihati kepada semua masyarakat Indonesia maupun penguasa. Nasihat kami adalah bahwa jangan sampai kekuasaan yang zalim diikuti dan diagung-agungkan. Itu nasihat pertama," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

 

Munarman menjelaskan, poin kedua dalam nota keberatan tim pengacara yakni mengutip pernyataan nabi Muhammad SAW soal adanya pemimpin zalim. Di mana, pemimpin tersebut merupakan orang bodoh yang mengurus urusan umum.

 

"Itu kami ingatkan karena supaya masyarakat tidak tertipu. Karena sekarang ini orang yang amanah malah ditinggalkan, pengkhianat malah dipercaya," tuturnya.

 

Selain itu, pihak Rizieq juga mempermasalahkan terkait pelaksanaan sidang perkara kerumunan di Megamendung. Ia mempertanyakan mengapa perkara Megamendung digelar di PN Jakarta Timur. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada Rizieq juga akan dipertanyakan.

 

"Yang ketiga pasal 160 merupakan pasal tempelan, tidak bisa pasal itu diterapkan kepadamu pelanggaran prokes. selanjutnya, ini perkara nedis en idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar 50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini nedis en idem namanya," tandasnya. []


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.