Latest Post

 


SANCAnews – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021 lalu, kembali disoroti oleh Haikal Hassan.

 

Haikal Hassan, dalam cuitan yang diunggahnya di akun media sosial Twitter miliknya, mempertanyakan mengapa hanya Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sidangnya dilakukan secara online.

 

Lebih lanjut, diutarakan Haikal Hassan, sementara terdakwa kasus lainnya bisa mengikuti persidangannya secara offline, sehingga pihak pengadilan terkesan tidak adil terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

 

Seperti diketahui, sebelum sidang kasus kerumunan Habib Rizieq SHihab digelar, pihaknya telah meminta pihak pengadilan untuk menggelar sidang secara langsung atau offline, bukan secara virtual.

 

Namun, pihak pengadilan tidak mengindahkan dan menolak protes Habib Rizieq Shihab tersebut.

 

Hal itu, sontak membuat sejumlah pihak yang mengikuti persidangan ini menilai bahwa pihak pengadilan memperlakukan Habib Rizieq Shihab secara tidak adil.

 

Haikal Hassan juga mempertanyakan, kenapa hanya Habib Rizieq yang diperlakukan secara tidak adil karena menolak mengikuti sidang secara online.

 

"Mengapa hanya beliau yang dilakukan sidang online bahkan dipaksa, didorong dan disakiti?," kata Haikal Hassan, yang dikutip dari cuitan Twitter @haikal_hassan, Selasa, 23 Maret 2021.

 

Haikal Hassan bahkan menduga Habib Rizieq akan ditahan sampai 2024, karena pasal-pasal untuk memberatkan hukumannya bisa dicari-cari.

 

"Sangat jelas indikasi beliau akan ditahan sampai dengan 2024. Bukankah katanya pasal bisa dicari-cari?," kata Haikal Hassan.

 

Haikal Hassan lantas menduga bahwa kasus Habib Rizieq akan dijadikan alat untuk menggembosi mobilisasi 212, guna memuluskan wacana tiga periode.

 

"Saya menduga ini erat kaitannya dengan gembosi mobilisasi 212, dalam rangka memuluskan tiga periode," ujar Haikal Hassan.

 

Sebelumnya, dalam sidang virtual yang disiarkan melalui YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq mengikuti sidang dari Bareskrim Polri.

 

Dalam persidangan itu, Habib Rizieq Shihab mengaku bahwa dirinya telah menolak untuk menghadiri sidang online, karena dia ingin mengahdiri sidang secara offline.

 

Namun, tidak ada aparat hukum yang mendengar permintaannya itu hingga akhirnya dia didorong, dipaksa, dan dihinakan untuk menghadiri sidang virtual.

 

"Saya sebagai terdakwa tidak bersedia disidang secara online. Maaf, beribu maaf, karena ini menyangkut nasib saya," kata Habib Rizieq Shihab.

 

"Saya sudah tiga bulan dipenjara, saya ingin pengadilan ini berjalan secara fair dan saya mendapatkan hak saya dalam kebebasan untuk hadir di ruang sidang," sambungnya.

 

Habib Rizieq Shihab lantas mempertanyakan kenapa dirinya terkesan dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang dengan alasan protokol kesehatan, tapi para jaksa yang jumlahnya puluhan justru diizinkan.

 

"Kalau jaksa dan penuntut umum beramai-ramai jumlahnya lebih dari dua puluh orang bisa hadir di ruang sidang, kenapa saya seorang diri harus dihalang-halangi untuk hadir di ruang sidang?," ujar Habib Rizieq Shihab.

 

Oleh karena itu, Habib Rizieq Shihab memohon pada Majelis Hakim agar dirinya dihadirkan di ruang sidang, dan dia pun akan mengikuti persidangan dengan baik sampai vonis dijatuhkan padanya.

 

"Saya tetap memohon untuk bisa dihadirkan di ruang sidang, dari awal sidang sampai akhir keputusan nanti," kata Habib Rizieq Shihab.

 

Namun, permintaan Habib Rizieq Shihab itu ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai akan memancing kerumunan dan kembali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

 

Habib Rizieq akhirnya melakukan walk out dan meminta Majelis Hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya, dan mengatakan bahwa dia ikhlas dan rida terhadap vonis yang ditetapkan Majelis Hakim padanya. (*)


 


SANCAnews – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Hukum (Geram) melakukan aksi menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab. Aksi berlangsung di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (23/3).

 

Koordinator Lapangan, Riyan Ahmad mengatakan, aksi ini adalah bentuk protes atas apa yang dialami Habib Rizieq Shihab. Menurutnya terjadi kezaliman yang diterima Habib Rizieq Shihab.

 

"Kerumunan tidak hanya terjadi saat Habib Rizieq di Petamburan, tapi pemimpin kita juga terjadi kerumunan saat di NTT. Tetapi kita lihat dengan nyata tidak ada satupun yang diproses. Satu-satunya yang diproses hanya kepada Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan lainnya," kata Riyan Ahmad, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

 

Setelah dilakukan audiensi, lanjut Riyan Ahmad, Kejaksaan Tinggi Lampung berjanji akan meneruskan pernyataan sikap mereka ke Jakarta.

 

"Kita masih akan terus berjuang secara konstitusional dalam ketidakadilan dan kezaliman hingga Habib Rizieq Shihab dibebaskan," ujarnya.

 

Berikut ini penyataan sikap Geram yang disampaikan kepada Kejati Lampung:

 

1. Pihak aparat hukum wajib menghargai sepenuhnya hak-hak imam besar Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan sebagai terdakwa tanpa adanya diskriminasi hukum serta wajib memperlakukan imam besar Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan secara terhormat.

 

2. Setop penghinaan dan kriminalisasi ulama dan tokoh oposisi lainnya.

 

3. Meminta pihak kejaksaan membatalkan dakwaan terhadap imam besar Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan karena telah terjadi diskriminasi hukum.

 

4. Meminta kepada hakim untuk membuat keputusan pembatalan kasus yang saat ini sedang dikenakan kepada Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan dikarenakan tidak dipenuhinya hak-hak mereka sebagai terdakwa.

 

5. Kami terus menuntut diusutnya secara tuntas dan terbuka eksekutor dan aktor intelektual di balik gugurnya 6 syuhada pemuda Islam pengawal Habib Rizieq Shihab.

 

6. Kami tidak akan pernah mundur selangkahpun dan tetap berjuang menegakkan keadilan dan melawan kezaliman demi keselamatan agama, bangsa, dan negara dari arogansi kekuasaan yang dipertontonkan oleh pihak penguasa.

 

7. Kami juga menyerukan kepada tokoh dan umat Islam untuk bersatu dan berjuang sesuai dengan konstitusi yang ada dan jangan terpengaruh dengan pihak-pihak manapun yang berupaya mengadu domba dan melemahkan perjuangan umat dengan cara intimidasi serta pemberian dalam bentuk materi.

 

8. Kami mengajak umat Islam untuk meningkatkan iman dan takwa dengan cara bertaubat, memperbanyak zikir dan berdoa agar Allah memberikan kemenangan kepada kita dan menghancurkan musuh-musuh agama, bangsa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (rmol)



 

SANCAnews – Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan poin-poin penting dalam nota keberatan atau eksepsi kliennya atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Setidaknya ia beberkan tiga poin.

 

"Poin penting kami banyak ya. Pertama kami menasihati kepada semua masyarakat Indonesia maupun penguasa. Nasihat kami adalah bahwa jangan sampai kekuasaan yang zalim diikuti dan diagung-agungkan. Itu nasihat pertama," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

 

Munarman menjelaskan, poin kedua dalam nota keberatan tim pengacara yakni mengutip pernyataan nabi Muhammad SAW soal adanya pemimpin zalim. Di mana, pemimpin tersebut merupakan orang bodoh yang mengurus urusan umum.

 

"Itu kami ingatkan karena supaya masyarakat tidak tertipu. Karena sekarang ini orang yang amanah malah ditinggalkan, pengkhianat malah dipercaya," tuturnya.

 

Selain itu, pihak Rizieq juga mempermasalahkan terkait pelaksanaan sidang perkara kerumunan di Megamendung. Ia mempertanyakan mengapa perkara Megamendung digelar di PN Jakarta Timur. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada Rizieq juga akan dipertanyakan.

 

"Yang ketiga pasal 160 merupakan pasal tempelan, tidak bisa pasal itu diterapkan kepadamu pelanggaran prokes. selanjutnya, ini perkara nedis en idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar 50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini nedis en idem namanya," tandasnya. []


 


SANCAnews – Tuntutan dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dinilai sangat mengecewakan.

 

Tim Kuasa Hukum Gus Nur, dalam hal ini menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim lantaran perkara ini lebih condong pada peradilan politik -bukan peradilan hukum.

 

Pernyataan itu disampaikan salah satu kuasa hukum Gus Nur yang ogah masuk ke ruang persidangan Ricky Fatamazaya. Pasalnya, selama rangkaian persidangan berlangsung, dia menilai pihak yang merasa menjadi korban atas ucapan kliennya dalam wawancara di Youtube tidak jelas.

 

Pihak yang menjadi saksi korban, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Chomumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj tak pernah datang selama persidangan. Tercatat, keduanya sudah empat kali urung memenuhi panggilan untuk memberi kesaksian.

 

"Sangat disayangkan yang korban ini kan siapa, misalnya korban adalah Pak Yaqut dan juga di situ ada Pak Aqil Siraj begitu, tapi pada pembuktian di persidangan itu tidak pernah hadir sekalipun," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

 

Ricky juga kecewa atas tuntutan JPU terhadap kliennya dalam perkara ini. Dia menilai, peradilan yang sedang dijalani oleh Gus Nur bukanlah peradilan hukum, melainkan politik.

 

"Ini kan yang juga sangat mengecewakan, agar jangan sampai lebih terkesan bahwasanya ini bukan peradilan hukum, ini peradilan politik," sambungnya.

 

Untuk itu, Ricky mengingatkan JPU dan majelis hakim untuk tidak jumawa dalam melihat perkara yang mendera kliennya. Seharusnya, lanjut dia, Gus Nur dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.

 

"Jangan tiba-tiba yang jadi korban tidak ada, tidak hadir, tetapi hukumannya, tuntutannya seberat itu, mestinya beliau dibebaskan dari segala tuntutan maupun dakwaan sebenarnya," papar Ricky.

 

Tuntutan

 

Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) hari ini.

 

Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp. 100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.

 

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

 

Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.

 

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (glc)


 


SANCAnews – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menjamin tak akan ada kerumunan di Pengadilan Jakarta Timur (PN Jaktim) selama persidangan kliennya digelar offline. Lalu adakah jaminan tak ada kerumunan di luar PN Jaktim?

 

"Wah, itu nanti urusan. Jangan di-framing-framing yang begitu, saya nggak suka jawab yang framing-framing begitu," kata Munarman di depan PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Selasa (23/3/2021). Munarman menjawab saat ditanya, jaminan tak ada kerumunan untuk sidang Jumat pekan ini di dalam ruang sidang atau di luar ruang sidang.

 

Menurut Munarman, yang terpenting adalah permohonan agar Habib Rizieq bisa menjalani sidang secara langsung di PN Jaktim dikabulkan oleh majelis hakim. Dia menilai majelis hakim masih memperhatikan hak-hak terdakwa.

 

"Alhamdulillah, majelis hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk melakukan sidang secara offline. Artinya, majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa. Saya kira itu yang prinsip ya dan kita ucapkan terima kasih atas akomodasi dari pihak majelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari terdakwa dan penasihat hukum," ucapnya.

 

Sementara itu, tim penasihat hukum HRS lain, Alamsyah Hanafiah, mengimbau agar para simpatisan HRS tidak datang ke PN Jaktim saat persidangan digelar offline. Dia tidak bisa menjamin bahwa di luar PN Jaktim tidak akan terjadi kerumunan dari para simpatisan HRS yang nekat datang.

 

"Yang di luar kita imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kita jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," katanya.

 

Seperti diketahui, majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum agar sidang Habib Rizieq digelar secara langsung atau offline. Tim penasihat hukum HRS menjamin tak akan ada kerumunan.

 

"Bersama ini kami selaku kuasa hukum HRS menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221 secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama HRS akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan," kata penasihat hukum HRS, Alamsyah Hanafiah, dalam sidang di PN Jaktim, Selasa (23/3).

 

Alamsyah memastikan pihaknya akan menjamin tetap terlaksananya protokol kesehatan. Selain itu, pihaknya memastikan tidak akan ada kerumunan.

 

"Antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Alamsyah. (dtk)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.