Latest Post

 


SANCAnews – Salah satu anggota penasihat hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman, sempat berdebat dengan jaksa penuntut umum sebelum majelis hakim menskor sidang dalam kasus yang menjerat HRS. Munarman bahkan meminta jaksa diam.

 

"Terdakwa sebagaimana disampaikan di awal terdakwa siap membacakan eksepsi atau nota keberatannya bila di ruangan ini. Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," ucap Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (23/3/2021).

 

Jaksa tiba-tiba hendak menyampaikan interupsi saat Munarman masih berbicara. Tak terima diinterupsi, Munarman pun meminta jaksa diam karena merasa masih gilirannya untuk berbicara.

 

"Tunggu dulu jaksa penuntut umum, ini giliran saya, ini giliran saya, ini giliran saya. Saudara diam. Tertiblah ya dari tadi kita sudah tertib, jangan dibuat tidak tertib," ujar Munarman.

 

Hakim ketua Suparman Nyompa meminta tim penasihat hukum dan jaksa bisa saling menahan diri. Dia berharap persidangan bisa berjalan tertib, "Tolong menahan diri ya kedua belah pihak," ujar hakim.

 

Hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda untuk istirahat, salat, dan makan sampai pukul 13.00 WIB. Sidang sampai saat ini belum berlangsung. (dtk)


 


SANCAnews – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Amien Rais melihat sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) seperti dagelan. Terdakwa sangat sulit mendapatkan keadilan.

 

Amien mengingatkan pemerintah dan penegak hukum menghentikan segala bentuk ketidakadilan. Jangan sampai Habib Rizieq menyerukan 'Hayya Alal Jihad' yang akan menggerakkan kaum Muslim untuk mencari jalan kebenaran.

 

"Jadi, mengapa sampai sejauh ini kriminalisasi terhadap beliau itu masih diteruskan sampai pengadilan yang sesat itu. Dan sekarang, saya cuma ingin sampaikan jangan sampai keluar dari lisan Pak HRS, misalnya seperti yang terjadi di Kashmir (India), bagaimana orang-orang India ketika terpojok, merasa terpepet lantas mengumandangkan Hayya Alal Jihad," katanya dilihat dalam YouTube Amien Rais Official, Selasa (23/3/2021).

 

"Ini bukan dalam konteks azan, azan gak boleh ditambah-tambah, tapi di menara-menara masjid di Kashmir itu terdengar 'Ya Muslimun Hayya Alal Jihad,' itu menimbulkan keberanian luar biasa dan ketika kaum Muslimin yang terpojok itu bangkit seolah-olah yasudah apa saja kita korbankan nyawa dan harta," tambah dia.

 

Pendiri Partai Ummat itu tidak bisa membayangkan bila Habib Rizieq menyerukan 'Hayya Alal Jihad'. Jika itu benar-benar terjadi, maka akan memunculkan gelombang elektromagnetik yang akan menggerakan kaum Muslimin untuk berjihad mendapatkan keadilan. Dampaknya akan ada instabilitas politik.

 

"Ada seorang ulama yang saya akui keulamannya mengatakan 'Pak Amien bayangkan andai waktu Pak HRS itu diborgol, kemudian dia begini (mengangkat tangannya), kemudian dari mulutnya misalnya keluar Hayya Alal Jihad, kayak apa?' Kemudian ketika ia (marah dan berkata) biadab karena emosi betul, dia tak bilang itu, tapi dia bilang Hayya Alal Jihad, itu akan ada electrical wave, gelombang listrik yang menyentuh kaum Muslimin yang tergelitik (bisa) out of control, itu saya takut," tuturnya.

 

Namun demikian, Amien meyakini Habib Rizieq tidak menghendaki adanya pertumpahan darah. Ia pun yakin Habib Rizieq tidak memiliki keinginan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Habib Rizieq, lanjut Amien, hanya ingin agama Islam dimuliakan dan jangan ada ulama atau habaib yang dikriminalisasi atau didemonisasi.

 

"Saya yakin sekali tidak ada dalam benak HRS untuk memberontak, menggulingkan, tidak ada sama sekali ya, cuma ingin negeri ini dibenahi, nilai agama Islam dimuliakan, jangan sampai ulama habaib ustad dan lain-lain di diskriminasi dan kriminalisasi," pungkasnya. []


 


SANCAnews – Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal dalam kasus 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing ke 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq.

 

Kasus tersebut juga telah naik dari status penyelidikan ke penyidikan yang diputuskan pada 3 Maret 2021.

 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari semua rangkaian proses hukum tersebut penyidik telah memiliki cukup bukti untuk penetapan tersangka.

 

“Sudah (cukup bukti),” kata Agus kepada wartawan, Senin (22/3).

 

Saat ditanyai kapan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Kabareskrim menyerahkan ke Dittipidum Bareskrim Polri, “Tanya ke Dirtipidum,” ujarnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).

 

Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.

 

Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. []


 


SANCAnews – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi, meminta Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM turun tangan memantau persidangan perkara atas terdakwa Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, ia menilai ada potensi pelanggaran soal dalam persidangan tersebut.

 

Aboe menilai, potensi pelanggaran tersebut yakni Rizieq sebagai terdakwa terkesan seperti dipaksakan bersidang secara online atau virtual. Padahal, kata Aboe, Rizieq meminta hadir langsung secara offline ke ruang sidang.

 

"Kami minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian publik," kata Aboe dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

 

"Tentunya KY seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut," sambungnya.

 

Sekjen PKS tersebut mengatakan, seharusnya Rizieq dalam persidangan diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Ia mengatakan, harus ada prinsip before the law.

 

"Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945," tuturnya.

 

Aboe mengklaim, terkait Rizieq yang tak diperkenankan hadir langsung dalam persidangan disebut akan mengurangi hak-hak sebagai terdakwa. Ia pun membandingkan Rizieq dengan kasus terdakwa korupsi Djoko Tjandra.

 

"Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan. Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Di mana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki," tandasnya. (*)


 


SANCAnews – Lima anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat pencurian senjata api (senpi) dan desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi).

 

"Pemecatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum di tubuh Polri, apalagi tiga dari lima anggota yang dipecat melakukan pencurian senjata api," kata Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, di Pangkalpinang, Senin, 22 Maret 2021.

 

Adapun lima anggota kepolisian yang telah diberhentikan yaitu Brigpol JA dengan tindak pidana pencurian senjata api dinas, Briptu AHG tindak desersi, Bripda MAF tindak pidana pencurian senjata api dinas, Bripda MAA tindak pidana pencurian senjata api dinas, dan Bharada BP tindak desersi.

 

Ia mengatakan, saat ini Polda Kepulauan Babel mengalami kekurangan personel, sehingga tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan personel, dan dalam pengambilan keputusan pemecatan ini membutuhkan waktu yang panjang.

 

"Hal ini dikarenakan bahwa kami harus menegakkan hukum dan disiplin dalam kepolisian. Oleh karena itu, saya imbau kepada rekan-rekan semuanya agar jangan sampai ada lagi yang melakukan pelanggaran," kata Kapolda.

 

Ia menegaskan apabila ada personel yang melakukan pelanggaran tersebut akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

"Kami ketahui juga bagaimana bisa ada personel yang menjual dan dan mengamankan senjata api hingga waktu yang cukup lama. Untuk itu, kami juga harus introspeksi, bagaimana proses rekrutmen personel tersebut hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.

 

Menurut dia, pelanggaran yang masuk kategori berat lain adalah penggunaan narkoba, dan diimbau seluruh personel menjauhi barang haram tersebut.

 

"Saya akan mengulangi penekanan yang telah saya sampaikan di antaranya yang pertama hindari penggunaan narkoba dan tindak pidana. Yang kedua, hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode etik," katanya. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.