Lari dari Tugas, 5 Polisi Curi Senpi di Polda Babel Dipecat
SANCAnews – Lima anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka
Belitung (Polda Babel) diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat
pencurian senjata api (senpi) dan desersi (pengingkaran tugas atau jabatan
tanpa permisi).
"Pemecatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum di tubuh
Polri, apalagi tiga dari lima anggota yang dipecat melakukan pencurian senjata
api," kata Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, di Pangkalpinang,
Senin, 22 Maret 2021.
Adapun lima anggota kepolisian yang telah diberhentikan yaitu
Brigpol JA dengan tindak pidana pencurian senjata api dinas, Briptu AHG tindak
desersi, Bripda MAF tindak pidana pencurian senjata api dinas, Bripda MAA
tindak pidana pencurian senjata api dinas, dan Bharada BP tindak desersi.
Ia mengatakan, saat ini Polda Kepulauan Babel mengalami
kekurangan personel, sehingga tidak mudah dalam melaksanakan pemecatan
personel, dan dalam pengambilan keputusan pemecatan ini membutuhkan waktu yang
panjang.
"Hal ini dikarenakan bahwa kami harus menegakkan hukum
dan disiplin dalam kepolisian. Oleh karena itu, saya imbau kepada rekan-rekan
semuanya agar jangan sampai ada lagi yang melakukan pelanggaran," kata
Kapolda.
Ia menegaskan apabila ada personel yang melakukan pelanggaran
tersebut akan mendapatkan hukuman yang sangat berat hingga Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH).
"Kami ketahui juga bagaimana bisa ada personel yang
menjual dan dan mengamankan senjata api hingga waktu yang cukup lama. Untuk
itu, kami juga harus introspeksi, bagaimana proses rekrutmen personel tersebut
hingga sampai diterima menjadi anggota Polri," ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran yang masuk kategori berat lain
adalah penggunaan narkoba, dan diimbau seluruh personel menjauhi barang haram
tersebut.
"Saya akan mengulangi penekanan yang telah saya
sampaikan di antaranya yang pertama hindari penggunaan narkoba dan tindak
pidana. Yang kedua, hindari pelanggaran disiplin hingga pelanggaran kode
etik," katanya. (*)