Latest Post

 

 

SANCAnews – Anggota DPR RI Andre Rosiade terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Provinsi Sumbar. Seluruh perguruan dan Pengcab FORKI Kabupaten/Kota se-Sumbar itu sepakat menetapkan Andre Rosiade sebagai ketua umum periode 2021-2025.

 

"Alhamdulillah, musyawarah provinsi FORKI Sumbar ini sudah mendapatkan hasil. Semua perguruan dan cabang sepakat mengangkat Andre Rosiade sebagai ketua umum. Semoga FORKI Sumbar ke depan semakin maju dan lebih baik," ujar Ketua Sidang Musprov FORKI Sumbar Hendra Irwan Rahim dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

 

Mantan Ketua DPRD Sumbar ini berharap Ketum FORKI Sumbar yang baru dapat merangkul semua Pengcab (pengurus cabang) dan perguruan sehingga tidak ada yang ditinggalkan. Ia berharap karateka di Sumbar tidak sampai terkotak-kotak dan terpengaruh dengan kepentingan golongan.

 

"Selamat Pak Andre Rosiade yang telah terpilih sebagai Ketum FORKI Sumbar," kata Hendra Irwan Rahim yang juga Ketum FORKI Sumbar demisioner saat memimpin sidang di Pangeran Room, Hotel Pangeran Beach Padang.

 

Sementara itu, Andre Rosiade usai terpilih langsung menyatakan komitmennya akan mempersatukan semua pihak yang ada, sebab PON sudah di depan mata.

 

"Kalau amanah ini diberikan kepada kami, setelah Lebaran akan ada pengukuhan dan di hari yang sama kita akan buka Kejurda (kejuaraan daerah). Agar kita bisa meraih emas di PON Papua Oktober 2021," ungkap Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu.

 

Target selanjutnya, kata Andre, dalam setahun Kejurda akan digelar sebanyak tiga kali. "Tidak ada gunanya berlatih kalau tak ada Kejurda. Karena hasil itu yang akan menjaring atlet untuk tampil di kejuaraan nasional bahkan internasional," jelasnya.

 

Andre pun meminta semua pihak mendukungnya untuk membesarkan FORKI Sumbar. "Kami memohon dukungan, mohon bantuan, mari kita bersama-sama membesarkan FORKI Sumbar. Kita tidak akan meninggalkan satu perguruan pun kita tidak akan meninggalkan satu pengcab pun," katanya.

 

Lebih lanjut, Andre juga akan segera menggelar rapat kepengurusan dan berkoordinasi degan tim pelatih serta atlet-atlet yang berpeluang maju ke PON Papua.

 

"Insyaallah atlet-atlet karate Sumbar bisa berprestasi di tingkat nasional dan internasional," pungkasnya. (dtk)


 

 

SANCAnews – Polda Metro Jaya belum berhasil menemukan aparat keamanan yang diduga memukul wartawan CNNIndonesia.com saat demonstrasi Omnibus Law pada Oktober lalu.

 

Pada 15 Oktober 2020, wartawan CNNIndonesia.com Tohirin melaporkan kasus dugaan intimidasi dan pemukulan terhadap dirinya ke Propam Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dengan pemukulan aparat saat wartawan itu meliput aksi demonstrasi Omnibus Law di Simpang Harmoni.

 

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami belum menemukan pelaku," demikian keterangan petugas PropamPolda Metro ketika dikonfirmasi, Jumat (12/3).

 

Pada November 2020, Tohirin diperiksa pihak Propam Polda Metro Jaya terkait dengan kejadian tersebut. Hingga kini, belum ada lagi pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya pihak Propam menyatakan tak menemukan pelaku.

 

Kasus itu terjadi saat polisi tengah memukul mundur demonstran yang menolak Omnibus Law di kawasan Simpang Harmoni, Jakarta Pusat. Tohirin yang sendiri berada di barisan polisi tiba-tiba dihampiri aparat keamanan yang tengah memukuli sejumlah massa demonstrasi yang tertangkap.

 

Walaupun Tohirin sudah menunjukkan kartu pers dan menggunakan rompi pelindung dengan tulisan 'pers', dugaan pemukulan tetap terjadi.

 

"Kepala saya digaplok, satu sampai tiga kali, saya lupa. HP saya dirampas, dibuka, diperiksa galeri, kemudian dibanting. ID pers saya juga diambil lalu dibuang," kata Tohirin dari penjelasan kronologi yang termuat dalam surat.

 

Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Divisi Propam Polda Metro Jaya, dijabarkan dugaan pasal yang dilanggar aparat keamanan. Di antaranya Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perampasan dan pengancaman.

 

Ketika diminta konfirmasi, Kabiro Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus tak memberikan tanggapannya terkait dengan hal tersebut. Pesan yang disampaikan CNNIndonesia.com pada pekan (18/3) tak direspons. (*)


 

 

SANCAnews – Salah satu orang tua dari korban enam laskar FPI yang meninggal, Syuhada mengatakan, sampai saat ini, Polri masih memproses kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Sehingga, dia berharap, kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas.

 

"Kami doakan saja, semoga Polri mendapatkan hidayah. Saya dan kuasa hukum akan terus memproses kasus ini. Insya Allah," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (20/3).

 

Sementara itu, Eks Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, akan menunggu hasil dari penyelidikan aparat penegakkan hukum. "Ya kami tunggu ya hasil dari kerja mereka," kata dia.

 

Sebelumnya diketahui, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengeklaim, telah memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat kasus unlawful killing. Kasus berdarah tersebut merupakan rangkaian peristiwa berdarah yang mengakibatkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

 

"Pasti sudah diperiksa, minggu kemarin sudah diperiksa. Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah," ujar Rusdi dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).

 

Hanya saja, Rusdi tidak membeberkan secara detail apa yang digali oleh penyidik dari tiga anggota Polri yang diduga melakukan unlawful killing terhadap empat dari enam Laskar FPI yang merenggang nyawa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Rusdi beralasan, hal itu merupakan materi dari pada penyidik Bareskrim Polri. "Itu (materi) penyidikan," kata Rusdi. []


 

 

SANCAnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pelanggaran konstitusi bisa dilakukan untuk melengserkan presiden yang tengah berkuasa.

 

Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab sebuah pertanyaan dari penggunaan Media Sosial yang dia sampaikan saat melakukan wawancara di Kompas TV.

 

"Bisa. Bung Karno juga dipaksa (turun) oleh Orde Baru. Pak Harto juga dipaksa (turun) oleh reformasi. Gus Dur juga begitu. Bisa," kata Mahfud, Jumat (19/3).

 

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan pelanggaran konstitusi yang memang telah berulang kali terjadi di Indonesia. Bahkan sejak masa pemerintahan presiden pertama, Soekarno. Pelanggaran itu terjadi saat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.

 

"Banyak. Dari mulai Bung Karno, pada tanggal 5 Juli 59 mengeluarkan Dekrit Presiden, itu melanggar konstituante, karena Dekrit Presiden itu membubarkan konstituante dan memberlakukan UU Dasar," katanya.

 

Namun, dia meminta masyarakat tidak heran dengan pelanggaran konstitusi. Karena pelanggaran juga bisa dilakukan untuk menyelamatkan rakyat.

 

Meski begitu, dia memastikan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo tak ada konstitusi yang dilanggar.

 

"Ndak, justru sekarang ndak. Sekarang yang mana yang melanggar konstitusi, kita tidak akan lakukan itu. Ini saya bicara dalam konteks teori, dan ini bukan soal baru," kata Mahfud.

 

Mahfud sebelumnya menyebut aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat sekalipun aturan itu adalah konstitusi negara. Hal ini diungkap Mahfud terkait dengan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

 

Mahfud berkata pandangannya berdasarkan adagium hukum yang pernah dilontarkan filsuf berkebangsaan Italia, Cicero: 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

 

"Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan itu ekstremnya," kata Mahfud saat menyambangi Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, (17/3) kemarin. (*)


 


SANCAnews – Massa pendukung Habib Rizieq mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (19/3/2021) malam.

 

Aksi spontanitas ini dilakukan massa yang menyoroti proses sidang kedua Habib Rizieq berkaitan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur. Massa menilai Habib Rizieq diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum.

 

"Ini reaksi aksi ini atas perlakukan kepada imam besar pada persidangan di Jaktim. Perlakuan kepada imam besar tadi didorong-dorong, ditarik-tarik, perlakuan yang sangat menghinakan. Kami sakit hati, maka terjadilah aksi spontanitas malam ini," ujar Wawan Malik Marwan, salah seorang pendukung.

 

Wawan menyatakan kedatangannya untuk silaturahmi ke kepala kejaksaan dan menyampaikan aspirasi agar Habib Rizieq diperlakukan adil. Untuk kemudian disampaikan ke tingkat atas.

 

"Rencana bikin posko keadilan, kami akan melihat hasil dari silaturahmi ini disampaikan kepada pimpinan atasannya. Kalau perlakukan yang tidak adil kepada imam besar masih terjadi, maka kami akan bikin tenda posko keadilan. Nanti akan dijadwalkan," kata Wawan sambil menambahkan pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan ke DPRD dan Pemkab Ciamis.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi menerima perwakilan massa di kantornya. Yuyun menyatakan siap menyampaikan aspirasi dari massa tersebut untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

 

"Aspirasi yang disampaikan kepada kami, akan kami laporkan malam ini juga ke Kejaksaan Tinggi dan mungkin disampaikan ke Kejaksaan Agung. Aspirasinya supaya intinya terdakwa minta keadilan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku," ucap Yuyun.

 

Sekadar diketahui, sidang kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Majelis hakim dan jaksa hadir langsung di ruang persidangan di PN Jaktim.

 

Saat sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Habib Rizieq dijemput oleh jaksa dari rutan di Bareskrim Polri. Namun dia menolak ikut sidang secara virtual.

 

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

 

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," sambungnya.

 

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang secara virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Dia memberontak dan mengatakan dipaksa dan didorong ke ruangan itu.

 

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Habib Rizieq.

 

Sebelumnya, jaksa meminta agar Habib Rizieq dihadirkan ke persidangan dengan cara apa pun. "Agar terdakwa dengan cara apa pun untuk dihadirkan di persidangan dengan bantuan pihak rutan atau pihak kepolisian," ujar jaksa sebagaimana dilihat dalam live streaming sidang Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

 

Permintaan itu disampaikan oleh jaksa yang berada di PN Jaktim kepada tim jaksa yang berada di Rutan Bareskrim. Jaksa yang ada di Bareskrim mengatakan siap menghadirkan Habib Rizieq jika ada perintah dari hakim.

 

"Siap, kami tim jaksa penuntut umum yang ada di rutan siap melaksanakan perintah hakim," ucapnya. (dtk)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.