Latest Post

 


SANCAnews – Massa pendukung Habib Rizieq mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (19/3/2021) malam.

 

Aksi spontanitas ini dilakukan massa yang menyoroti proses sidang kedua Habib Rizieq berkaitan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur. Massa menilai Habib Rizieq diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum.

 

"Ini reaksi aksi ini atas perlakukan kepada imam besar pada persidangan di Jaktim. Perlakuan kepada imam besar tadi didorong-dorong, ditarik-tarik, perlakuan yang sangat menghinakan. Kami sakit hati, maka terjadilah aksi spontanitas malam ini," ujar Wawan Malik Marwan, salah seorang pendukung.

 

Wawan menyatakan kedatangannya untuk silaturahmi ke kepala kejaksaan dan menyampaikan aspirasi agar Habib Rizieq diperlakukan adil. Untuk kemudian disampaikan ke tingkat atas.

 

"Rencana bikin posko keadilan, kami akan melihat hasil dari silaturahmi ini disampaikan kepada pimpinan atasannya. Kalau perlakukan yang tidak adil kepada imam besar masih terjadi, maka kami akan bikin tenda posko keadilan. Nanti akan dijadwalkan," kata Wawan sambil menambahkan pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan ke DPRD dan Pemkab Ciamis.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi menerima perwakilan massa di kantornya. Yuyun menyatakan siap menyampaikan aspirasi dari massa tersebut untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

 

"Aspirasi yang disampaikan kepada kami, akan kami laporkan malam ini juga ke Kejaksaan Tinggi dan mungkin disampaikan ke Kejaksaan Agung. Aspirasinya supaya intinya terdakwa minta keadilan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku," ucap Yuyun.

 

Sekadar diketahui, sidang kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Majelis hakim dan jaksa hadir langsung di ruang persidangan di PN Jaktim.

 

Saat sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Habib Rizieq dijemput oleh jaksa dari rutan di Bareskrim Polri. Namun dia menolak ikut sidang secara virtual.

 

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

 

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," sambungnya.

 

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang secara virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Dia memberontak dan mengatakan dipaksa dan didorong ke ruangan itu.

 

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Habib Rizieq.

 

Sebelumnya, jaksa meminta agar Habib Rizieq dihadirkan ke persidangan dengan cara apa pun. "Agar terdakwa dengan cara apa pun untuk dihadirkan di persidangan dengan bantuan pihak rutan atau pihak kepolisian," ujar jaksa sebagaimana dilihat dalam live streaming sidang Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

 

Permintaan itu disampaikan oleh jaksa yang berada di PN Jaktim kepada tim jaksa yang berada di Rutan Bareskrim. Jaksa yang ada di Bareskrim mengatakan siap menghadirkan Habib Rizieq jika ada perintah dari hakim.

 

"Siap, kami tim jaksa penuntut umum yang ada di rutan siap melaksanakan perintah hakim," ucapnya. (dtk)


 


SANCAnews – Oknum anggota Polres Kendari diduga memukul seorang wartawan, saat meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3). Atas tindakan yang dilakukan anak buahnya, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan tersebut.

 

“Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan,” kata Didik , Jumat(19/3) dikutip dari Antara.

 

Sebelumnya, Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan,31, diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari.

 

Didik pun menyampaikan dengan tegas bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.

 

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan,” ujar Didik.

 

Untuk diketahui, unjuk rasa yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif di depan Kantor BLK Kendari ini semula berlangsung damai.

 

Pada pukul 11.40 WITA pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

 

Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis.

 

Meski korban sudah menunjukkan tanda pengenalnya sebagai wartawan, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang dan mendapatkan umpatan dengan kata-kata tak pantas dari oknum aparat itu

 

Tindakan oknum polisi ini, kata rekan sesama wartawan, dinilai telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40/199 tentang Pers. (*)




SANCAnews – Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

 

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa yang membacakan dakwaan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

 

Jaksa menyebut bahwa Rizieq selaku terdakwa telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinsan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

Selain itu, dalam dakwaan Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara  peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

 

Rizieq didakwa telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.

 

"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membludaknya kehadiran orang-orang," tutur jaksa.

 

Akibat acara yang dihadiri Rizieq tersebut, kata Jaksa, kehadiran Rizieq di acara tersebut membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut.

 

Jaksa menyayangkan seharusnya Rizieq bisa mengimbau hingga mengingatkan massa pendukungnya yang hadir agar tak berkerumun. Selain itu peserta yang hadir dalam acara harus dibatasi sebagaimana peraturan protokol kesehatan yang berlaku.

 

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

 

"Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam antara pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 WIB," ujar Jaksa.

 

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung. (glc)




SANCAnews – Sidang dakwaan secara online kasus kerumunan tetap berlanjut, meski Habib Rizieq Syihab memprotes keras karena ingin hadir langsung di PN Jakarta Timur.

 

Saat membaca dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakpus, pada 14 November 2020. 

 

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan bersama eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.

 

Jaksa menyebut Habib Rizieq bersama panitia kegiatan tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara. Ketika itu, Bayu meminta acara menaati protokol kesehatan.

 

Sebaliknya, kata jaksa, acara tersebut justru melanggar protokol kesehatan dan bahkan dihadiri 5 ribu orang.

 

"Puncak pelaksanaan kegiatan pernikahan putri Terdakwa (Habib Rizieq) dan Maulid Nabi SAW yang dihadiri kurang lebih 5 ribu orang. Terdakwa bersama Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali bin Alwi Alatas tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan Wali Kota Jakarta Pusat," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

 

"Akan tetapi tamu yang menghadiri kegiatan itu berkumpul, berkerumun, dan memadati jalan umum di Jalan KS Tubun dan Petamburan. Kehadiran ribuan masyarakat menimbulkan desak-desakan dan tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau Terdakwa agar masyarakat yang hadir menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan," lanjut jaksa.

 

Menurut jaksa, munculnya kerumunan saat acara Habib Rizieq tersebut telah menimbulkan lonjakan kasus corona di Petamburan dan sekitarnya.

 

Sehingga jaksa menilai Habib Rizieq telah memperburuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di DKI Jakarta.

 

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada kegiatan tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirim Puskesmas Tanah Abang pada November 2020," ucap jaksa.

 

"Dengan jumlah 259 sampel dan hasil uji laboratorium terkonfirmasi positif 33 sampel dan negatif 226 sampel. Dengan selesainya acara pernikahan putri Terdakwa tersebut memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi COVID-19 yang meningkat," tutupnya.

 

Atas perbuatan tersebut, sesuai pernyataan Kejaksaan Agung, Habib Rizieq dijerat dengan dakwaan alternatif dalam kasus kerumunan Petamburan, yakni:

 

-Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

-Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. [glc]





SANCAnews – Habib Rizieq Shihab tak bergeming dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Sebelum sidang dimulai, Habib Rizieq Shihab sempat protes lantaran ingin dihadirkan langsung tanpa melalui online dari Bareskrim Polri.

 

Dalam sidang, hakim Suparman Nyompa menanyakan tanggapan Habib Rizieq usai Jaksa Penutut Umum membacakan dakwaannya.

 

"Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar, sekarang ada haknya lagi. Hak Habib sekarang adalah, apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum ini? Jadi perkara nomor 221 yang kejadiannya di Petamburan dan perkara nomor 226 yang kejadian atau locus-nya di Megamendung, itu Habib ada haknya lagi di sini kami sampaikan. Kesempatan Habib mengajukan keberatan," kata Hakim dalam persidangan, Jumat (19/3).

 

Namun, Habib hanya bergeming soal tawaran hakim Suparman Nyompa. Hakim lantas menyebut memberikan Habib Rizieq waktu untuk menyampaikan keberatan pada Selasa, 23 Maret 2020 atau lima hari ke depan.

 

"Masih belum bisa menanggapi, Habib? Atau mungkin begini ya, kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021. Ya mudah-mudahan Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau secara emosi kita tidak bisa berpikir dengan jernih," kata hakim.

 

"Nanti ditulis ya, Habib, atau melalui penasihat hukum boleh disampaikan. Saya ingatkan lagi, kalau sikap begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan," sambungnya.

 

Namun Habib Rizieq justru pergi meninggalkan ruang persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa, 23 Maret 2021.

 

"Kita tunda hari Selasa. Masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," pungkasnya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.