Latest Post

 

 

SANCAnews – Salah satu orang tua dari korban enam laskar FPI yang meninggal, Syuhada mengatakan, sampai saat ini, Polri masih memproses kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Sehingga, dia berharap, kasus ini bisa diselesaikan secara tuntas.

 

"Kami doakan saja, semoga Polri mendapatkan hidayah. Saya dan kuasa hukum akan terus memproses kasus ini. Insya Allah," katanya saat dihubungi Republika, Sabtu (20/3).

 

Sementara itu, Eks Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, akan menunggu hasil dari penyelidikan aparat penegakkan hukum. "Ya kami tunggu ya hasil dari kerja mereka," kata dia.

 

Sebelumnya diketahui, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengeklaim, telah memeriksa tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga terlibat kasus unlawful killing. Kasus berdarah tersebut merupakan rangkaian peristiwa berdarah yang mengakibatkan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

 

"Pasti sudah diperiksa, minggu kemarin sudah diperiksa. Dari awal ketika proses penyelidikan dinaikkan ke proses penyidikan itu penyidik bekerja dengan cepat untuk menuntaskan masalah," ujar Rusdi dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/3).

 

Hanya saja, Rusdi tidak membeberkan secara detail apa yang digali oleh penyidik dari tiga anggota Polri yang diduga melakukan unlawful killing terhadap empat dari enam Laskar FPI yang merenggang nyawa di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Rusdi beralasan, hal itu merupakan materi dari pada penyidik Bareskrim Polri. "Itu (materi) penyidikan," kata Rusdi. []


 

 

SANCAnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pelanggaran konstitusi bisa dilakukan untuk melengserkan presiden yang tengah berkuasa.

 

Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab sebuah pertanyaan dari penggunaan Media Sosial yang dia sampaikan saat melakukan wawancara di Kompas TV.

 

"Bisa. Bung Karno juga dipaksa (turun) oleh Orde Baru. Pak Harto juga dipaksa (turun) oleh reformasi. Gus Dur juga begitu. Bisa," kata Mahfud, Jumat (19/3).

 

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan pelanggaran konstitusi yang memang telah berulang kali terjadi di Indonesia. Bahkan sejak masa pemerintahan presiden pertama, Soekarno. Pelanggaran itu terjadi saat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.

 

"Banyak. Dari mulai Bung Karno, pada tanggal 5 Juli 59 mengeluarkan Dekrit Presiden, itu melanggar konstituante, karena Dekrit Presiden itu membubarkan konstituante dan memberlakukan UU Dasar," katanya.

 

Namun, dia meminta masyarakat tidak heran dengan pelanggaran konstitusi. Karena pelanggaran juga bisa dilakukan untuk menyelamatkan rakyat.

 

Meski begitu, dia memastikan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo tak ada konstitusi yang dilanggar.

 

"Ndak, justru sekarang ndak. Sekarang yang mana yang melanggar konstitusi, kita tidak akan lakukan itu. Ini saya bicara dalam konteks teori, dan ini bukan soal baru," kata Mahfud.

 

Mahfud sebelumnya menyebut aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat sekalipun aturan itu adalah konstitusi negara. Hal ini diungkap Mahfud terkait dengan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.

 

Mahfud berkata pandangannya berdasarkan adagium hukum yang pernah dilontarkan filsuf berkebangsaan Italia, Cicero: 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

 

"Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan itu ekstremnya," kata Mahfud saat menyambangi Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, (17/3) kemarin. (*)


 


SANCAnews – Massa pendukung Habib Rizieq mendatangi Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (19/3/2021) malam.

 

Aksi spontanitas ini dilakukan massa yang menyoroti proses sidang kedua Habib Rizieq berkaitan perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung di PN Jakarta Timur. Massa menilai Habib Rizieq diperlakukan tidak adil oleh penegak hukum.

 

"Ini reaksi aksi ini atas perlakukan kepada imam besar pada persidangan di Jaktim. Perlakuan kepada imam besar tadi didorong-dorong, ditarik-tarik, perlakuan yang sangat menghinakan. Kami sakit hati, maka terjadilah aksi spontanitas malam ini," ujar Wawan Malik Marwan, salah seorang pendukung.

 

Wawan menyatakan kedatangannya untuk silaturahmi ke kepala kejaksaan dan menyampaikan aspirasi agar Habib Rizieq diperlakukan adil. Untuk kemudian disampaikan ke tingkat atas.

 

"Rencana bikin posko keadilan, kami akan melihat hasil dari silaturahmi ini disampaikan kepada pimpinan atasannya. Kalau perlakukan yang tidak adil kepada imam besar masih terjadi, maka kami akan bikin tenda posko keadilan. Nanti akan dijadwalkan," kata Wawan sambil menambahkan pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan ke DPRD dan Pemkab Ciamis.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi menerima perwakilan massa di kantornya. Yuyun menyatakan siap menyampaikan aspirasi dari massa tersebut untuk disampaikan ke Kejaksaan Tinggi.

 

"Aspirasi yang disampaikan kepada kami, akan kami laporkan malam ini juga ke Kejaksaan Tinggi dan mungkin disampaikan ke Kejaksaan Agung. Aspirasinya supaya intinya terdakwa minta keadilan diperlakukan sama sesuai hukum yang berlaku," ucap Yuyun.

 

Sekadar diketahui, sidang kasus terkait kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021). Majelis hakim dan jaksa hadir langsung di ruang persidangan di PN Jaktim.

 

Saat sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB, Habib Rizieq dijemput oleh jaksa dari rutan di Bareskrim Polri. Namun dia menolak ikut sidang secara virtual.

 

"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.

 

"Bukan tidak menghadiri sidang. Saya hendak mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap. Saya sudah sampaikan alasannya," sambungnya.

 

Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang secara virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu ruangan. Dia memberontak dan mengatakan dipaksa dan didorong ke ruangan itu.

 

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Habib Rizieq.

 

Sebelumnya, jaksa meminta agar Habib Rizieq dihadirkan ke persidangan dengan cara apa pun. "Agar terdakwa dengan cara apa pun untuk dihadirkan di persidangan dengan bantuan pihak rutan atau pihak kepolisian," ujar jaksa sebagaimana dilihat dalam live streaming sidang Habib Rizieq yang disiarkan di YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3/2021).

 

Permintaan itu disampaikan oleh jaksa yang berada di PN Jaktim kepada tim jaksa yang berada di Rutan Bareskrim. Jaksa yang ada di Bareskrim mengatakan siap menghadirkan Habib Rizieq jika ada perintah dari hakim.

 

"Siap, kami tim jaksa penuntut umum yang ada di rutan siap melaksanakan perintah hakim," ucapnya. (dtk)


 


SANCAnews – Oknum anggota Polres Kendari diduga memukul seorang wartawan, saat meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3). Atas tindakan yang dilakukan anak buahnya, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan tersebut.

 

“Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan,” kata Didik , Jumat(19/3) dikutip dari Antara.

 

Sebelumnya, Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan,31, diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari.

 

Didik pun menyampaikan dengan tegas bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.

 

“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan,” ujar Didik.

 

Untuk diketahui, unjuk rasa yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif di depan Kantor BLK Kendari ini semula berlangsung damai.

 

Pada pukul 11.40 WITA pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

 

Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis.

 

Meski korban sudah menunjukkan tanda pengenalnya sebagai wartawan, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang dan mendapatkan umpatan dengan kata-kata tak pantas dari oknum aparat itu

 

Tindakan oknum polisi ini, kata rekan sesama wartawan, dinilai telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40/199 tentang Pers. (*)




SANCAnews – Eks imam besar FPI Habib Rizieq Shihab didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

 

"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa yang membacakan dakwaan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

 

Jaksa menyebut bahwa Rizieq selaku terdakwa telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus COVID-19 melalui kekarantinsan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

Selain itu, dalam dakwaan Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara  peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

 

Rizieq didakwa telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.

 

"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membludaknya kehadiran orang-orang," tutur jaksa.

 

Akibat acara yang dihadiri Rizieq tersebut, kata Jaksa, kehadiran Rizieq di acara tersebut membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut.

 

Jaksa menyayangkan seharusnya Rizieq bisa mengimbau hingga mengingatkan massa pendukungnya yang hadir agar tak berkerumun. Selain itu peserta yang hadir dalam acara harus dibatasi sebagaimana peraturan protokol kesehatan yang berlaku.

 

Rizieq dianggap telah melanggar Keputusan Bupati Nomor 443 1479/Kpts/Per-UU/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

 

"Terdakwa justru dengan antusiasnya menggabungkan diri bersama dengan kerumunan massa yang hadir dan membiarkan rangkaian kegiatan tersebut terselenggara lebih dari 3 jam antara pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 WIB," ujar Jaksa.

 

Dalam perkara ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung. (glc)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.