Latest Post



SANCAnews – Sidang dakwaan secara online kasus kerumunan tetap berlanjut, meski Habib Rizieq Syihab memprotes keras karena ingin hadir langsung di PN Jakarta Timur.

 

Saat membaca dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakpus, pada 14 November 2020. 

 

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan bersama eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus.

 

Jaksa menyebut Habib Rizieq bersama panitia kegiatan tidak menghiraukan pemberitahuan tertulis maupun lisan yang disampaikan Wali Kota Jakarta Pusat saat itu, Bayu Meghantara. Ketika itu, Bayu meminta acara menaati protokol kesehatan.

 

Sebaliknya, kata jaksa, acara tersebut justru melanggar protokol kesehatan dan bahkan dihadiri 5 ribu orang.

 

"Puncak pelaksanaan kegiatan pernikahan putri Terdakwa (Habib Rizieq) dan Maulid Nabi SAW yang dihadiri kurang lebih 5 ribu orang. Terdakwa bersama Ahmad Sobri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus, dan Ali bin Alwi Alatas tidak lagi menghiraukan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan Wali Kota Jakarta Pusat," ujar jaksa di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

 

"Akan tetapi tamu yang menghadiri kegiatan itu berkumpul, berkerumun, dan memadati jalan umum di Jalan KS Tubun dan Petamburan. Kehadiran ribuan masyarakat menimbulkan desak-desakan dan tidak ada imbauan peringatan melalui pengeras suara dari panitia atau Terdakwa agar masyarakat yang hadir menaati protokol kesehatan atau tidak melakukan kerumunan," lanjut jaksa.

 

Menurut jaksa, munculnya kerumunan saat acara Habib Rizieq tersebut telah menimbulkan lonjakan kasus corona di Petamburan dan sekitarnya.

 

Sehingga jaksa menilai Habib Rizieq telah memperburuk kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di DKI Jakarta.

 

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada kegiatan tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran COVID-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirim Puskesmas Tanah Abang pada November 2020," ucap jaksa.

 

"Dengan jumlah 259 sampel dan hasil uji laboratorium terkonfirmasi positif 33 sampel dan negatif 226 sampel. Dengan selesainya acara pernikahan putri Terdakwa tersebut memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat dengan pandemi COVID-19 yang meningkat," tutupnya.

 

Atas perbuatan tersebut, sesuai pernyataan Kejaksaan Agung, Habib Rizieq dijerat dengan dakwaan alternatif dalam kasus kerumunan Petamburan, yakni:

 

-Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

-Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. [glc]





SANCAnews – Habib Rizieq Shihab tak bergeming dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Sebelum sidang dimulai, Habib Rizieq Shihab sempat protes lantaran ingin dihadirkan langsung tanpa melalui online dari Bareskrim Polri.

 

Dalam sidang, hakim Suparman Nyompa menanyakan tanggapan Habib Rizieq usai Jaksa Penutut Umum membacakan dakwaannya.

 

"Ini tadi barusan selesai pembacaan surat dakwaan penuntut umum yang didakwakan kepada Habib, tapi karena tidak dengar, sekarang ada haknya lagi. Hak Habib sekarang adalah, apakah akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan penuntut umum ini? Jadi perkara nomor 221 yang kejadiannya di Petamburan dan perkara nomor 226 yang kejadian atau locus-nya di Megamendung, itu Habib ada haknya lagi di sini kami sampaikan. Kesempatan Habib mengajukan keberatan," kata Hakim dalam persidangan, Jumat (19/3).

 

Namun, Habib hanya bergeming soal tawaran hakim Suparman Nyompa. Hakim lantas menyebut memberikan Habib Rizieq waktu untuk menyampaikan keberatan pada Selasa, 23 Maret 2020 atau lima hari ke depan.

 

"Masih belum bisa menanggapi, Habib? Atau mungkin begini ya, kami berikan waktu sampai Selasa, tanggal 23 Maret 2021. Ya mudah-mudahan Habib bisa merenung, berpikir secara tenang, karena kalau secara emosi kita tidak bisa berpikir dengan jernih," kata hakim.

 

"Nanti ditulis ya, Habib, atau melalui penasihat hukum boleh disampaikan. Saya ingatkan lagi, kalau sikap begini yang diambil, yang ditempuh, itu tidak menguntungkan," sambungnya.

 

Namun Habib Rizieq justru pergi meninggalkan ruang persidangan dengan tidak memberikan pernyataan. Hakim memutuskan sidang ditunda dan kembali digelar pada Selasa, 23 Maret 2021.

 

"Kita tunda hari Selasa. Masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa," pungkasnya. (rmol)






SANCAnews – Tim advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan nota keberatan alias eksepsi kepada majelis hakim atas dakawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menghasut masyarakat untuk ramai-ramai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumuman.

 

“Dengan diawali kalimat basmallah pada halaman judul dan berharap ridho hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta”ala, maka Eksepsi atau Nota Keberatan ini kami beri judul “MENGETUK PINTU LAGIT, MENOLAK KEZALIMAN – TEGAKKAN KEADILAN” tulis tim advokasi Habib Rizieq Shihab dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).

 

Tim menyampaikan alasan mengapa nota keberatan diberikan judul demikian. Karena dalam perkara ini jelas dan terang benderang, konstruksi perkara a quo adalah rangkaian atau bagian dari perbuatan rezim yang zalim.

 

Rezim Jokowi, dianggap tim advokasi telah menyalahgunakan sumber daya negara, menyalahgunakan institusi negara, menyalahgunakan hukum, hanya untuk kepentingan segelintir elit, hanya untuk mempertahankan struktur ekonomi, sosial dan politik yang timpang, yang tidak adil, yang bersifat predator terhadap rakyat sendiri, yang hanya berpihak kepada sekelompok manusia rakus dan hubuddunya.

 

"Kami mengingatkan kepada semua yang ada di dalam ruangan ini, maupun umat islam Indonesia, bahwa apabila kezaliman dan kemungkaran sudah merajalela, keadilan diabaikan, maka tinggal tunggu kehancuran sebuah bangsa," kata tim Advokasi.

 

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Barat berdampak pada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

 

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

 

Jaksa mengatakan terdapat 259 sampel yang dites terkait kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Hasil pengujian laboratorium tersebut, terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel.

 

Menurut jaksa, kegiatan keagamaan itu. Rizieq bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas disebut tidak menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat. (rmol)




SANCAnews – Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berjalan ricuh. Terjadi 'adu mulut' Habib Rizieq selaku terdakwa dan tim kuasa hukum dengan hakim dan jaksa.

 

Bagaimana seharusnya tata tertib yang berlaku dalam setiap persidangan?

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Peraturan MA (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan. Perma Nomor 5 Tahun 2020 ini ditandatangani Ketua MA Syarifuddin pada 27 November 2020.

 

"Setiap orang dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan, baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 10 Perma Nomor 5 Tahun 2020, seperti dikutip detikcom, Jumat (19/3/2021).

 

Pasal 4 ayat 5 menyebutkan 'setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Selain itu, pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan'.

 

Sementara itu, Pasal 4 ayat 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 berbunyi: 'Pengunjung sidang dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan oleh para pihak saksi da/atau ahli selama persidangan'.

 

Sebelumnya, Ketua MA Syarifuddin prihatin terhadap jalannya sidang dengan terdakwa Rizieq. Dia menilai telah terjadi penyerangan terhadap kehormatan hakim dalam sidang itu.

 

"Beberapa hari yang lalu telah terjadi lagi peristiwa penyerangan terhadap kehormatan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membuat kita semua prihatin," kata Syarifuddin. []




SANCAnews – Jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan. Namun ternyata, Habib Rizieq tidak berada dalam ruang sidang di Mabes Polri.

 

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq mengikuti jalannya persidangan melalui virtual dari ruang sidang Mabes Polri. Sidang sempat diskors oleh ketua majelis Hakim Suparman Nyompa untuk masuk waktu salat Jumat.

 

Namun setelah sidang kembali berlanjut dan jaksa menyelesaikan pembacaan dakwanya, hakim mengatakan Habib Rizieq tidak berada di ruang persidangan. Meski begitu, hakim memutuskan tetap melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan dalam kasus kerumunan Megamendung, Bogor.

 

"Karena ini terdakwa tidak berada di dalam persidangan ya, keluar ya. Untuk perkara 226 yang locus-nya di Megamendung, identitasnya sama kan sudah dibenarkan oleh terdakwa, langsung saja kedakwaan," ujar Suparman Nyompa dalam persidangan, Jumat (19/3/2021).

 

Menanggapi perintah hakim, jaksa mengatakan siap. Tim jaksa pun berganti dan sidang dilanjutkan membacakan dakwaan kasus Megamendung."Siap majelis," ujar jaksa. (dtk)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.