Mengetuk Pintu Langit, Eksepsi Habib Rizieq Menolak Kezaliman
SANCAnews – Tim advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan
nota keberatan alias eksepsi kepada majelis hakim atas dakawan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) karena telah menghasut masyarakat untuk ramai-ramai menghadiri acara
peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan
hingga menimbulkan kerumuman.
“Dengan diawali kalimat basmallah pada halaman judul dan
berharap ridho hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta”ala, maka Eksepsi atau Nota
Keberatan ini kami beri judul “MENGETUK PINTU LAGIT, MENOLAK KEZALIMAN –
TEGAKKAN KEADILAN” tulis tim advokasi Habib Rizieq Shihab dalam keterangan
tertulis, Jumat (19/3).
Tim menyampaikan alasan mengapa nota keberatan diberikan
judul demikian. Karena dalam perkara ini jelas dan terang benderang, konstruksi
perkara a quo adalah rangkaian atau bagian dari perbuatan rezim yang zalim.
Rezim Jokowi, dianggap tim advokasi telah menyalahgunakan
sumber daya negara, menyalahgunakan institusi negara, menyalahgunakan hukum,
hanya untuk kepentingan segelintir elit, hanya untuk mempertahankan struktur
ekonomi, sosial dan politik yang timpang, yang tidak adil, yang bersifat
predator terhadap rakyat sendiri, yang hanya berpihak kepada sekelompok manusia
rakus dan hubuddunya.
"Kami mengingatkan kepada semua yang ada di dalam
ruangan ini, maupun umat islam Indonesia, bahwa apabila kezaliman dan
kemungkaran sudah merajalela, keadilan diabaikan, maka tinggal tunggu
kehancuran sebuah bangsa," kata tim Advokasi.
Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kerumunan pada acara
pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan acara keagamaan di Petamburan, Jakarta
Barat berdampak pada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di
Petamburan, Jakarta Pusat.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan
tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya
sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan
data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020,"
kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Jumat (19/3).
Jaksa mengatakan terdapat 259 sampel yang dites terkait
kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Hasil pengujian
laboratorium tersebut, terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif
sebanyak 226 sampel.
Menurut jaksa, kegiatan keagamaan itu. Rizieq bersama Ahmad
Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan
Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas disebut tidak menghiraukan protokol kesehatan
dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk
surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat.