Latest Post

 


SANCAnews – Nama Presiden Joko Widodo yang diseret ke dalam isu masa jabatan Presiden menjadi tiga periode oleh Pendiri Partai Ummat, Amien Rais, dinilai hanya untuk mencuri panggung politik jelang pemilu 2024.

 

Penialian itu disampaikan pengamat politik dari Magnum Opus Research and Political Consulting Iman Soleh, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/3).

 

"Amien Rais ini hanya ingin mencuri panggung terakhir ya. Ketika kontestasi 2024 sebentar lagi, dia tidak mau ketinggalan sebagai tokoh reformasi," ujar Iman Soleh.

 

Menurut Iman Soleh, mantan Ketua MPR itu masih berkeinginan berkiprah dalam politik praktis di Indonesia, meskipun telah berumur lebih dari 70 tahun.

 

Pasalnya, dia memandang Amien Rais yang sudah puluhan tahun berkiprah di kancah perplitikan Tanah Air belum meninggalkan warisan yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

 

Namun, terkait dengan pernyataan Amien Rais yang menuding Presiden Joko Widodo akan mendorong dilaksanakannya sidang istimewa, untuk mengamandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945, juga dinilali tidak tepat jika melihat masa lalu yang dilakukan eks Keta Uum PAN itu.

 

"Sekarang dia ribut-ribut soal masa jabatan presiden, toh pada masa dia menjadi Ketua MPR amandemen itu dilakukan. Sehingga seharusnya, legacy yang dia tinggalkan tentang amandemen harus dipelihara dengan baik," kata Iman Soleh.

 

"Bukan justru membuat pernyataan provokatif yang pada akhirnya juga, beliau tidak akan mendapatkan apa-apa," sambungnya.

 

Karena itu, Iman menyayangkan sikap Amien yang kerap melontarkan kritik-kritik menyerang pemerintah, yang justru membuat dirinya tidak disukai oleh publik.

 

"Andai saja sejak awal Amien Rais bisa berbicara bijak, dan masuk dalam kontestasi demokrasi yang benar, bisa saja dia turun panggung yang disoraki oleh publik," tandasnya.

 

Pernyataan Amien Rais terkait isu tiga periode jabatan presiden dan kaitannya dengan amandemen UUD 1945 ini sudah dtanggapi Presiden Joko Widodo. Jokowi menyatakan, dirinya tidak sama sekali berniat untuk maju di periode ketiga. []




SANCAnews – Habib Rizieq Shihab menjalani sidang dakwaan kasus kerumunan di Petamburan secara virtual. Salah satu pengacara Habib Rizieq, Alamsyah, mengklaim sidang itu tidak sah.

 

"Karena sidang itu tidak sah apabila tidak dihadiri oleh terdakwa. Terdakwa tak mau hadir, bukan terdakwa tak hadir di persidangan," ujar Alamsyah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

 

Dia mengatakan Habib Rizieq telah meminta dihadirkan di persidangan. Namun majelis hakim tetap tidak memenuhi permintaan Habib Rizieq.

 

"Perkara ini terdakwa tidak dihadirkan di persidangan, sedangkan terdakwa mintanya dihadirkan di persidangan," kata Alamsyah.

 

"Dalam bahasa KUHAP itu tidak ada offline dan virtual itu tidak ada. (Adanya) hadir langsung, kalau tidak langsung in absentia. Bunyi undang-undang begitu," sambungnya.

 

Alamsyah juga mengatakan hanya ada hakim serta jaksa saja di ruang sidang. Dia mengatakan tak ada terdakwa ataupun pengacara di dalam ruang persidangan PN Jaktim.

 

"Kosong, meja terdakwa kosong, meja pembela kosong, hanya ada jaksa dan hakim di ruang itu," ucap Alamsyah.

 

Alamsyah juga mengatakan pihaknya bakal melakukan upaya hukum lain terkait sidang virtual Habib Rizieq tersebut. Namun dia belum menjelaskan apa upaya hukum lanjutan itu, "Kita ada upaya hukum lain nanti," tutupnya.

 

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

"Melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang," ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).

 

Sidang digelar secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara langsung. Habib Rizieq berada di Bareskrim Polri. Di awal sidang sempat terjadi perdebatan karena Habib Rizieq tetap enggan mengikuti sidang virtual.

 

Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah. (dtk)




SANCAnews – Banyak pihak yang merasa heran dengan tidak dihadirkannya Habib Rizieq Shihab (HRS) di persidangan kasus kerumunan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (19/3).

 

Salah satu pihak yang merasa heran adalah, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang memberikan pernyataan di akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, Jumat pagi (19/3).

 

"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan. Alasan Covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ujar Refly seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (19/3).

 

Pada unggahan selanjutnya, Refly berharap hakim PN Jaktim bisa menghadirkan HRS dalam setiap persidangan.

 

"Demi kepastian hukum, JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?" kata Refly.

 

Persidangan dengan terdakwa HRS sebelumnya telah dilaksanakan pada Selasa (16/3). Namun kemudian ditunda dan dilanjutkan pada hari ini. []


 


SANCAnews – Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

"Pada tanggal 13 November 2020 sekitar jam 05.00 WIB terdakwa datang dengan pengawalan anggota organisasi masyarakat tersebut (FPI) untuk menghadiri acara peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Majelis Ta'lim Al-Afaf. Acara tersebut dimulai sejak jam 04.30 WIB dihadiri oleh sekitar kurang lebih 1.500 orang,"ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).

 

Jaksa mengatakan, Habib Rizieq menghasut masyarakat yang datang saat tengah berada di atas panggung untuk berceramah. Menurut jaksa, Habib Rizieq mengajak seluruh masyarakat untuk hadir dalam acara peringatan maulid nabi dan pernikahan putrinya yang digelar bersamaan.

 

"Setelah terdakwa naik ke atas panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker, dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan puterinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," tuturnya.

 

Meski kondisi tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun Habib Rizieq disebut tetap mengajak masyarakat untuk hadir. Jaksa mengatakan ajakan Habib Rizieq ini disambut dengan kata 'siap' oleh masyarakat yang hadir.

 

"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada disini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang ke empat, siap hadir..?'," kata Jaksa.

 

"Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siapp'," sambungnya.

 

Ajakan ini kata Jaksa, diulang Habib Rizieq sebanyak tiga kali. Dengan tetap mendapat jawaban 'siap' dari masyarakat yang hadir.

 

"Hasutan terdakwa tersebut diulangi sampai 3 kali dan tetap masyarakat menjawab 'siap'," pungkasnya.

 

Atas perbuatannya itu Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:

 

1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (dtk)




SANCAnews – Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq Shihab berontak karena dipaksa hadir di persidangannya secara virtual. Majelis hakim pun menenangkan Habib Rizieq.

 

Mulanya, Habib Rizieq menolak dihadirkan dalam persidangannya. Dengan nada tinggi, dia menyebut haknya sebagai terdakwa dirampas karena tidak dihadirkan dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur.

 

Hakim Ketua Suparman Nyompa kemudian menenangkan Habib Rizieq. Suparman meminta Habib Rizieq untuk tenang.

 

"Duduk dulu Habib, saya jelaskan. Duduk dulu ya, silakan duduk dulu. Silakan tenang, tenang dulu Habib," kata Suparman dalam siaran sidang yang ditayangkan PN Jaktim, Jumat (19/3/2021)..

 

"Ini hak asasi saya yang dijamin undang-undang," ujar Habib Rizieq sambil berdiri.

 

"Ya betul habib, betul, makanya kita adili, dengarkan dulu saya jelaskan ya," timpal Suparman.

 

Jaksa kemudian menyela meminta hakim melanjutkan persidangan karena Habib Rizieq terus mengganggu persidangan. Sementara, Habib Rizieq masih terus berontak dan menyebut haknya dirampas.

 

"Undang-Undang menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di dalam ruang sidang. Saya minta menuntut Undang-Undang itu diterapkan. Ini pengadilan, ada di bawah kekuasaan Undang-Undang. Kok hak saya dirampas," kata Habib Rizieq.

 

Hakim ketua Suparman kemudian memberi penjelasan. Dia mengatakan, persidangannya merupakan persidangan negara, bukan pemerintah.

 

"Ini adalah persidangan habib persidangan negara. Persidangan negara, bukan persidangan pemerintah. Coba lihat di belakang saya itu tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden. Itu adalah gambar Burung Garuda, menandakan ini adalah sidang yang terhormat untuk Habib ini," tutur Suparman.

 

Suparman pun meminta Habib Rizieq untuk mematuhi persidangan. Sebab, persidangan ini merupakan kesempatannya untuk memperoleh keadilan.

 

"Makanya Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," kata Suparman.

 

Suparman kembali meminta Habib Rizieq untuk mematuhi perintah persidangan. Dia mengatakan, jika Habib Rizieq tidak mematuhi persidangan maka akan dipaksa untuk hadir.

 

"Kalau habib tidak mematuhi perintah di persidangan, maka Habib akan mendapatkan seperti ini. Karena ini adalah proses hukum negara, proses hukum negara yang harus dipatuhi Habib, jadi saya minta pengertian habib, supaya dapat diperlakukan dengan baik, dengan adil. Ikuti perintah persidangan ini," ungkapnya. (dtk)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.